Tgl Surat |
27 Maret 2015 |
No. Surat |
/K/KPI/03/15 |
Status |
Teguran Tertulis Kedua |
Stasiun TV |
Global TV |
Program Siaran |
"Big Movies: The Chronicles of Narnia Prince Caspian" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Big Movies: The Chronicles of Narnia Prince Caspian” yang ditayangkan oleh stasiun GLOBAL TV pada tanggal 15 Maret 2015 pukul 19.45 WIB.
Program tersebut menayangkan adegan seorang pria yang telapak tangannya disayat menggunakan pisau secara eksplisit sehingga mengeluarkan darah. KPI Pusat menilai adegan tersebut tidak pantas ditayangkan karena dapat menimbulkan kengerian di masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja, pelarangan adegan kekerasan dan penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa program siaran tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.
Berdasarkan catatan KPI Pusat program saudara telah mendapatkan Sanksi Administratif Teguran Tertulis dengan Nomor 18/K/KPI/1/15 tertanggal 8 Januari 2015 atas judul film “In Time”, namun saudara tidak mengindahkannya. Muatan kekerasan dalam sebuah program siaran sesungguhnya dapat berimplikasi pada penghentian sementara, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam SPS KPI Tahun 2012 Pasal 23 huruf b jo. Pasal 80 Ayat (1).
|