Tgl Surat

27 Maret 2015

No. Surat

/K/KPI/03/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

"Theater Indonesia: Kembalinya Nenek Gayung"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Theater Indonesia: Kembalinya Nenek Gayung” yang disiarkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 14 Maret 2015 pukul 20.13 WIB.

 

Program tersebut secara eksplisit menayangkan visualisasi hantu-hantu beberapa kali. Tayangan yang memuat adegan demikian tidak layak untuk ditampilkan karena dapat menimbulkan kengerian bagi khalayak yang menonton. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja, pembatasan program siaran mistik/ horor/ supranatural, dan penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 32, Pasal 37 ayat (4) huruf b. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Jika saudari tetap ingin menayangkan konten tersebut, maka saudari hanya dapat menyiarkannya pada program siaran dengan klasifikasi D dan hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00-03.00 WIB, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 SPS KPI Tahun 2012. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.