Tgl Surat |
23 Februari 2015 |
No. Surat |
163/K/KPI/2/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Global TV |
Program Siaran |
"Fokus Selebriti" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Fokus Selebriti” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 28 Januari 2015 pukul 13.52 WIB.
Program siaran tersebut menayangkan video rekaman Farhat Abbas sedang berseteru dengan Silvi Haiz di sebuah toko. Pada tayangan tersebut terdapat keterangan Farhat yakni “…intinya ‘kan hanya cemburu sama Regina kok, bagaimana dia mau suka sama saya…, dan saya juga nggak suka, artinya terlalu besar buat saya, ‘kan dia kayak besar banget”. KPI Pusat menilai tayangan tersebut memuat kata-kata yang menyinggung fisik dan merendahkan martabat seseorang, tidak menghormati privasi orang lain, serta tidak layak untuk disiarkan pada program dengan klasifikasi R. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan remaja, serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf a,b,dan d, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Perlu diperhatikan, bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 22/K/KPI/01/2015 perihal Peringatan terhadap Tayangan Infotainment serta pada acara Sosialisasi Program Infotainment yang dilaksanakan tanggal 13 Januari 2015, yang salah satu poinnya menjelaskan bahwa tayangan infotainment dengan muatan-muatan dewasa tidak boleh disiarkan di bawah pukul 22.00 WIB.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |