Tgl Surat

18 September 2014

No. Surat

2161/K/KPI/09/14

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

"Bima Sakti"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Bima Sakti” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 4 September 2014 pada pukul 12.26 WIB.
Program Siaran tersebut secara eksplisit menayangkan adegan kekerasan meninju kepala berkali-kali hingga setengah tubuhnya terbenam ke tanah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta pelarangan dan pembatasan adegan kekerasan.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1),(2) dan (4) huruf a dan d.


Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah menerima surat Teguran Tertulis Pertama 1330/K/KPI/06/14 pada tanggal 9 Juni 2014. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini, kami akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika Saudara tidak mengindahkan P3SPS. Perlu diingat dalam beberapa kesempatan, kami telah menyampaikan potensi-potensi pelanggaran atas program agar segera dievaluasi namun kami belum melihat adanya perubahan.


KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lainnya pada tanggal 26 Agustus pukul 12.33 WIB adegan seorang pria mengeluarkan sebuah pisau dan mengarahkannya ke Bima, ditemukan juga pelanggaran tanggal 5 September 2014 pukul 12.12 WIB yang menayangkan adegan seorang anak menembakkan anak panah ke arah penjahat sehingga menancap di tubuh bagian belakang orang tersebut. Adegan ini sangat berbahaya dan rentan untuk ditiru dan dilakukan oleh anak-anak.


KPI menilai tayangan ini secara keseluruhan bermuatan kekerasan, sehingga tidak layak tayang pada jam tayang anak-anak dengan klasifikasi A. Jika tetap ingin menayangkan Program tersebut agar meminimalisir adegan kekerasan atau dapat menayangkannya pada jam tayang dewasa yaitu pukul 22.00-03.00 WIB.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.