Tgl Surat

1 September 2014

No. Surat

1999/K/KPI/09/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

"D'Terong Show"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “D’Terong Show” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 20 Agustus 2014 pada pukul 20.51 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Program tersebut menampilkan Artis Julia Perez dan Saipul Jamil yang membawakan lagu ‘Belah Duren’ mengandung lirik yang menggambarkan aktivitas seks “Semua orang pasti suka belah duren, apalagi malam pengantin, sampai pagi pun yow wis ben”. KPI menilai tayangan tersebut memuat kata-kata/lirik lagu yang tidak santun.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar Saudara melakukan evaluasi internal atas program ini dan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Jika Saudara ingin menayangkan acara yang menampilkan nyanyian tersebut wajib untuk mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.