Tgl Surat

1 September 2014

No. Surat

2001/K/KPI/09/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

Sinetron "ABG Jadi Manten"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Sinetron “ABG Jadi Manten” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 19 Agustus 2014 pada pukul 17.05 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan menyetrum tangan dengan meggunakan raket nyamuk elektrik. KPI Pusat menilai adengan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi untuk ditiru oleh anak-anak dan remaja.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar Saudari melakukan evaluasi internal atas program ini dan tidak lagi menayangkan adegan serupa baik di program yang sama maupun program lainnya dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.