Tgl Surat

1 September 2014

No. Surat

1995/K/KPI/09/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

"Seputar Indonesia Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Seputar Indonesia Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 21 Agustus 2014 pada pukul 05.09 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Program tersebut menayangkan video amatir detik-detik kecelakaan pada acara panjat pinang secara berulang-ulang dimana salah seorang dari mereka terjatuh dan meninggal. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar Saudara melakukan evaluasi internal atas program ini serta tidak lagi menayangkan detik-detik kecelakaan secara detail yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat ataupun keluarga korban.

KPI Pusat meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.