Tgl Surat

1 September 2014

No. Surat

1997/K/KPI/09/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Net TV

Program Siaran

"The Comment”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “The Comment” yang ditayangkan oleh stasiun NET TV pada tanggal 20 Agustus 2014 pada pukul 21.28 WIB.

Program tersebut menayangkan adegan Demian memasukkan kepala Pembawa Acara (Danang) ke dalam suatu wadah yang kemudian dipenggal dengan menggunakan plat besi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta ketentuan jam tayang yang diatur dalam P3 dan SPS.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut sangat berbahaya dan telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

KPI Pusat meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.