Tgl Surat

22 Agustus 2014

No. Surat

1919/K/KPI/08/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia

Program Siaran

"Disini Ada Tuyul”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran "Disini Ada Tuyul" yang ditayangkan oleh stasiun PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia pada tanggal 10 Agustus 2014 pada pukul 19.23 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program SIaran (P3 dan SPS).

Program tersebut menayangkan secara eksplisit seorang balita di dalam sebuah tas yang kemudian tas tersebut diangkat dan dibawa tanpa mempertimbangkan faktor baaya pada anak yang ada di dalam tas tersebut. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat berbahaya dan rentan dan sangat berbahaya.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar melakukan evaluasi internal atas program ini dan tidak lagi menayangkan adegan serupa baik di program yang sama maupun program lainnya . Selain itu, wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utaman dalam penayangan sebuah program siaran.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.