Tgl Surat

11 Agustus 2014

No. Surat

1804/K/KPI/08/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Kisah Hebat CJR (Coboy Junior)”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Kisah Hebat CJR (Coboy Junior)” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 26 Juli 2014 pada pukul 12.51 WIB.


Program tersebut menayangkan adegan berbahaya yaitu seorang pria yang kedua matanya ditutup dengan menggunakan kain berwana hitam lalu dia menusukan pisau kebalon yang diletakkan diantara kaki, kedua lengan dan di atas kepala para personil coboy junior. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.