Tgl Surat

2 Juli 2014

No. Surat

1546/K/KPI/07/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

"Gosip Politik"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Gosip Politik” yang ditayangkan oleh Trans 7 pada tanggal 30 Juni 2014 mulai pukul 23.42 WIB.

 


Program Siaran tersebut secara eksplisit menayangkan adegan dimana Ferdians menghipnosis 2 (dua) orang bintang tamu seolah-olah menjadi seorang Prabowo Subianto dan Joko Widodo serta menirukan penampilan, bahasa tubuh dan gaya bicara mereka. Adegan ini tidak pantas dan dapat menimbulkan dampak negatif di masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) dan (2). Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 


Perlu kami ingatkan, KPI Pusat telah melayangkan Surat Edaran No.1508/K/KPI/06/14 perihal Penghentian Praktek Hypnosis, Hypnoterapi, Relaksasi dan sejenisnya di Lembaga Penyiaran pada tanggal 27 Juni 2014. Jika stasiun televisi akan menayangkan praktek hypnosis dan sejenisnya, hanya diperbolehkan untuk program kesehatan dan tidak menyalahgunakan praktek tersebut sebagai bahan olok-olokan, guyonan atau lucu-lucuan.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.