Tgl Surat

2 Juli 2014

No. Surat

1547/K/KPI/07/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

"Catatan Hati Seorang Istri"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Sinetron “Catatan Hati Seorang Istri” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 10 Juni 2014 pukul 20.23 WIB.

 


Program Siaran tersebut secara eksplisit menayangkan adegan seorang wanita yang menyayat tangannya sendiri menggunakan benda tajam hingga berdarah. Selain itu, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yaitu adegan mencekik pada tanggal 20 Juni 2014 pukul 19.59 WIB serta adegan dimana Karin melakukan percobaan bunuh diri dengan melompat dari gedung tinggi pada tanggal 21 Juni 2014 pukul 21.10 WIB. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat 4 huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.