Tgl Surat

2 Juli 2014

No. Surat

1545/K/KPI/07/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

"ABG Jadi manten"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “ABG Jadi Manten” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 29 Juni 2014 pukul 16.56 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

 


Program tersebut secara eksplisit menayangkan adegan seorang murid perempuan yang dihipnosis oleh teman prianya yang bertujuan agar perempuan tersebut mengungkapkan aib temannya yaitu Wendy yang tidak bisa tidur jika tidak menghisap jempol dan suka berbicara sendiri serta disamakan sebagai pasien rumah sakit jiwa.

 

KPI Pusat menilai adegan tersebut tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Hal ini bertujuan agar Saudari segera melakukan evaluasi internal atas program ini serta tidak lagi menampilkan muatan-muatan hypnosis dan sejenisnya.

 


Perlu kami ingatkan, KPI Pusat telah melayangkan Surat Edaran No.1508/K/KPI/06/14 perihal Penghentian Praktek Hypnosis, Hypnoterapi, Relaksasi dan sejenisnya di Lembaga Penyiaran pada tanggal 27 Juni 2014. Jika stasiun televisi akan menayangkan praktek hypnosis dan sejenisnya hanya diperbolehkan untuk program kesehatan dan tidak menyalahgunakan praktek tersebut sebagai bahan olok-olokan, guyonan atau lucu-lucuan di dalam sebuah program siaran termasuk program sinetron.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.