Tgl Surat

25 Juni 2014

No. Surat

1490/K/KPI/06/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

"Liputan 6 Pagi"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Liputan 6 Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 7 Juni 2014 pukul 4.53 WIB.

 


Program Siaran tersebut menayangkan adegan kekerasan dimana satu orang bernama Samson dikeroyok dan dibacok oleh 9 (sembilan) orang dengan menggunakan celurit dan parang di sebuah tempat karaoke. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, prinsip-prinsip jurnalistik serta muatan kekerasan dan kejahatan.

 


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 22 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 40 huruf (a) dan (b) serta Pasal 43 huruf (i). Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.