Tgl Surat

26 Juni 2014

No. Surat

1491/K/KPI/06/14

Status

Penghentian Sementara

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Yuk Keep Smile""

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Yuk Keep Smile” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB.

Pada program tersebut menayangkan adegan dimana Cesar yang sedang dihipnotis memanggil seekor anjing dengan nama Artis Benyamin Sueb. KPI Pusat menilai bahwa adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghinaan atau merendahkan martabat manusia. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 24 Ayat (1).

Program ini telah mendapat sanksi administratif yaitu Surat Keputusan KPI Pusat Tentang Sanksi Administratif Teguran Pertama No. 1082/K/KPI/01/14 tertanggal 3 Januari 2014, Surat Keputusan KPI Pusat Tentang Sanksi Administratif Teguran Kedua No. 196/K/KPI/02/14 tertanggal 5 Februari 2014 dan Sanksi Administratif Pengurangan Durasi No. 509/K/KPI/03/14 tertanggal 13 Maret 2014.

Atas pelanggaran yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2014 kami juga telah mendengarkan klarifikasi Saudari pada tanggal 25 Juni 2014 di Kantor KPI Pusat. Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan program Yuk Keep Smile sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran Hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tertanggal 25 Juni 2014 memutuskan sanksi administratif sebagai berikut :

1.    Menjatuhkan Sanksi Administratif Penghentian Sementara pada Program Yuk Keep Smile mulai tanggal 28 Juni 2014 sampai dengan 1 Agustus 2014; dan

2.    Tidak menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau pada waktu lainnya sesuai dengan Pasal 80 Ayat (2) SPS.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.