Tgl Surat

21 Maret 2014

No. Surat

622/K/KPI/03/14

Status

Edaran mengenai Program Siaran Ramadhan yang bermartabat

Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Program Siaran

 

Deskripsi Pelanggaran

Telah diadakannya Sarasehan Penyamaan Pandangan pada hari kamis 13 Maret 2014 yang dihadiri oleh tokoh Agama dan Ormas-ormas Islam di Kantor KPI Pusat guna mewujudkan Program Siaran Ramadhan yang bermartabat, maka KPI Pusat berkewajiban untuk mengingatkan kepada seluruh stasiun televisi, untuk tidak menayangkan Program Siaran yang bertentangan dengan P3 dan SPS terutama yang bermuatan hal-hal sebagai berikut :

1. Goyangan yang erotis dan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh seperti dada, paha dan bokong;
2. Adegan-adegan yang seronok dan vulgar;
3. Pakaian yang minim dan memperlihatkan bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong;
4. Pria berprilaku dan berpakaian kewanitaan;
5. Adegan kekerasan dan candaan kasar;
6. Mengungkapkan secara terperinci aib/kerahasiaan seseorang;
7. Menyiarkan konflik secara eksplisit dan provokatif;
8. Menayangkan siaran yang bermuatan mistik, horror dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian pada khayalak di bawah pukul 22.00 waktu setempat;
9. Menayangkan adegan yang mengarah kepada hubungan seks atau keintiman pria dan wanita seperti ciuman; dan
10. Menyisipkan Iklan Niaga pada saat Adzan.

Untuk itu, KPI Pusat mengimbau kepada seluruh stasiun televisi untuk mematuhi surat edaran tersebut. KPI Pusat juga meminta Lembaga Penyiaran menghormati bulan suci Ramadhan dengan menayangkan yang tidak mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalakna Ibadah Puasa.

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.