Tgl Surat

14 Maret 2014

No. Surat

537/K/KPI/03/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Djarum Super Night Venture”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menemukan Program Siaran “Djarum Super Night Venture” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 7 Maret 2014 pada pukul 00.56 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan program yang mengeksploitasi bagian tubuh dan norma kesopanan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Program tersebut menayangkan adegan yang mengeksploitasi bagian tubuh pembawa acara tersebut yaitu bagian dada secara close up dan berulangkali.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan peringatan agar Saudara melakukan evaluasi internal atas program ini serta memperhatikan norma kesopanan dan pelarangan program yang mengeksploitasi bagian tubuh. Jika saudara ingin menayangkan Program Siaran tersebut wajib untuk mematuhi ketentuan program siaran yakni dengan tidak menampilkan atau mengeksploitasi bagian-bagian tubuh tertentu secara close up atau medium shot.

KPI Pusat meminta agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.