Tgl Surat

27 Februari 2014

No. Surat

368/K/KPI/02/14

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Mozaik Islam"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Mozaik Islam” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV  pada tanggal 15 Februari 2014 pada pukul 7.34 WIB.

Program tersebut menayangkan secara close up jarum yang dimasukan ke dalam wajah seorang perempuan yang akan dipasangkan susuknya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas program siaran mistik, horror dan supranatural serta perlindungan kepada anak.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 20. Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) huruf g.

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No.818/K/KPI/12/13 pada tanggal 2 Desember 2013. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua

KPI Pusat meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.