Tgl Surat |
27 Februari 2014 |
No. Surat |
368/K/KPI/02/14 |
Status |
Teguran Tertulis Kedua |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
“Mozaik Islam" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Mozaik Islam” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 15 Februari 2014 pada pukul 7.34 WIB. Program tersebut menayangkan secara close up jarum yang dimasukan ke dalam wajah seorang perempuan yang akan dipasangkan susuknya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas program siaran mistik, horror dan supranatural serta perlindungan kepada anak. Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No.818/K/KPI/12/13 pada tanggal 2 Desember 2013. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua KPI Pusat meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|