Tgl Surat

19 Februari 2014

No. Surat

307/K/KPI/02/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

“Raja Pedas"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Raja Pedas” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7  pada tanggal 1 Februari 2014 pada pukul 14.26 WIB.

Program tersebut menayangkan jacket yang bergambar daun ganja dan bertuliskan “In God We Trust, God Made Weed” yang dipakai oleh host Geri Iskak. Penayangan gambar tersebut dapat membawa dampak negatif pada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak dan remaja, dan penggolongan program siaran.

Sebagaimana diketahui Ganja adalah jenis narkotika golongan I yang berbahaya dan dilarang oleh Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam Pasal 46 Undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa informasi Narkoba hanya dapat dipublikasikan kepada media cetak ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran diatas. KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

KPI juga telah menerima surat aduan resmi dari Badan Narkotika Nasional No. B/316/II/2014/BNN pada tanggal 10 Februari 2014 yang isinya, melaporkan Geri Iskak mengenakan jacket berwarna hitam yang di belakangnya bergambar daun Ganja. Dalam hal ini, BNN meminta KPI memberikan sanksi kepada TRANS 7 agar meralat tayangan tersebut. Bersamaan dengan surat ini, kami juga telah lampirkan surat aduan sebagaimana dimaksud.

KPI Pusat meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.