Tgl Surat

13 September 2012

No. Surat

539/K/KPI/09/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Global TV

Program

Siaran  "lol :-)"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 27 Agustus 2012 pukul 03.46 WIB menayangkan adegan ciuman bibir sepasang pria dan wanita. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan. KPI Pusat meminta untuk melakukan evaluasi dan sensor internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan seksual yang dilarang sebagaimana yang dimaksud tidak ditayangkan kembali. Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, dan Pasal 16 serta PS Pasal 9 dan Pasal 18 huruf g.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.