Tidak Hanya Patuh Regulasi, Lembaga Penyiaran Diminta Aktif Mengedukasi Masyarakat
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 648
Jakarta -- Lembaga penyiaran didorong tidak hanya patuh terhadap regulasi, tapi juga aktif mengedukasi masyarakat agar menolak semua hal yang menormalisasi kekerasan. Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, dalam sambutan kuncinya di acara Ngobrol Penuh Inspirasi (Ngopi) yang digelar KPI Pusat, Kamis (12/3/2026) di Komplek Gedung DPR/MPR RI di kawasan Senayan, Jakarta.
“Kami juga perlu mendorong sinergi aktif semua pihak, antara aparat hukum, masyarakat sipil dan lainnya, sehingga anak dan perempuan terlindungi, baik di dunia nyata maupun di ruang digital,” tambah Dave Laksono.
Permintaan ini dilatari kekhawatiran Dave atas kondisi yang terjadi sekarang. Berdasarakan data dari Komnas Perempuan, tren kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Bahkan, kasus kekerasan terhadap perempuan banyak terjadi di kota-kota besar dengan korban Perempuan dari kalangan berpendidikan dan pekerja.
“Data juga menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap anak juga terus meningkat. Dengan anak perempuan yang banyak korbannya. Catatan ini dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenP3A) dan juga KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Ini perlu perhatian serius dari semua pemangku kepentingan,” pinta Dave Laksono.
Dalam kesempatan ini, Dave menyampaikan progres revisi UU Penyiaran yang saat ini dalam harmonisasi Baleg (Badan Legislasi) dan akan dikembalikan ke Komisi I. “Kami tergetkan akan selesai pada tahun ini. Kita harap ini akan menyelesaikan digitalisasi sekarang,” katanya.
Dave juga menyinggung keberadaan platform media baru sekarang yang bebas mempertontonkan kekerasan dan hal buruk lainnya. Menurutnya, hal ini jelas bertentangan dengan aturan dan kaidah hukum Indonesia dan perlu ada pengaturan.
“Ini tidak hanya berpotensi tapi terbuka merusak akhlak anak-anak kita. Karenanya penting kita melakukan pengaturan dan undang-undang yang akan mengcover hal tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, berharap upaya KPI menyelenggarakan diksusi seperti ini dapat memberikan presfektif lain bahwa lembaga penyiaran dapat memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Bahkan, dengan hadirnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menjadi kesempatan bagi lembaga penyiaran untuk mengembangkan konten-konten yang mendidik anak dan lainnya. “Ini juga harus didukung oleh lembaga pengiklan,” katanya.
Terkait RUU Penyiaran, KPI berharap hadirnya regulasi baru nanti mengangkat persoalan perlindungan anak dan perempuan. “Mudah-mudahan regulasi yang sedang diproses ini memberikan dampak yang baik untuk anak dan Perempuan,” tandas Ubaidillah. ***/Foto: Agung R
Komitmen Bersama Lindungi Perempuan dan Anak di Ruang Media
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 644

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tegaskan komitmen mendorong isi siaran yang ramah terhadap perempuan dan anak. KPI juga memastikan untuk melindungi korban kekerasan dari praktik pemberitaan yang tidak beretika.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, pada kegiatan Ngobrol Penuh Inspirasi (NGOPI) bertajuk “Memutus Rantai Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak: Tinjauan Multisektoral, Mewujudkan Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi” di Gedung Nusantara V DPR (12/03).
Melalui materi “Peran Media Dalam Menghentikan Victim Blaming (Menyalahkan Korban) dan Etika Pemberitaan Kasus Kekerasan”, Evri menegaskan, KPI memiliki perangkat regulasi melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang wajib dipatuhi Lembaga Penyiaran (LP) dalam menghadirkan tayangan yang ramah perempuan dan anak.
Ia menekankan bahwa pemberitaan kasus kekerasan harus mengedepankan perlindungan korban, termasuk menjaga identitas serta menghindari narasi yang berpotensi menyalahkan korban.
“Bagaimana victim blaming bisa terjadi di layar kaca? Kadang tidak disadari LP fokus penampilan, kostum yang digunakan, kadang juga dari candaan, seharusnya jangan sampai seksis,” ujarnya.
Evri menyampaikan, media perlu berhati-hati agar tidak menyoroti aspek pribadi korban, seperti pergaulan atau penampilan, yang dapat memperkuat stigma di masyarakat. Tantangan perlindungan korban semakin kompleks dengan hadirnya ruang digital yang dapat menyebarkan informasi secara cepat dan luas.
Sementara itu, Perwakilan Lembaga Konsultasi dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LKP3A) Fatayat NU, Nur Khosi’ah menyampaikan, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendamping.

Ia menceritakan dalam banyak kasus, korban sering kali enggan melapor karena tekanan sosial atau kekhawatiran terhadap stigma dari lingkungan sekitar. Karena itu, keberadaan regulasi perlindungan korban serta lembaga pendamping seperti LKP3A menjadi penting untuk memberikan rasa aman bagi korban yang ingin melaporkan kasus yang dialaminya.
Perwakilan Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Eka Fitri Rohmawati menimpali paparan tersebut dengan menyoroti pada pemahaman yang keliru mengenai konsep patriarki yang justru menempatkan perempuan pada posisi yang rentan menjadi korban.
Menurutnya, nilai-nilai agama pada dasarnya menempatkan laki-laki dan perempuan pada posisi yang setara, namun dalam praktiknya kerap terjadi penafsiran yang menyudutkan perempuan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap ajaran agama agar tidak disalahgunakan untuk membenarkan kekerasan atau diskriminasi terhadap perempuan.
Bendahara Umum PP Fatayat NU, Wilda Tusururoh, menambahkan organisasinya memiliki jaringan luas yang bergerak dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di berbagai daerah. Ia menjelaskan bahwa Fatayat NU memiliki sejumlah pilar program, yang salah satunya terealisasi dalam pendampingan yang fokus pada pemberdayaan (dan perlindungan) perempuan dan anak yang tersebar di ratusan kabupaten/kota. Melalui jaringan tersebut, Fatayat NU berupaya memberikan pendampingan kepada korban kekerasan sekaligus mendorong pemberdayaan perempuan, termasuk melalui penguatan ekonomi keluarga dan pemanfaatan teknologi digital.
Di penghujung acara, Evri mengingatkan kembali pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, “Saya titip kepada seluruh stakeholder, terkait revisi adalah untuk kepentingan masyarakat, perempuan Indonesia, agar menjadi subjek yang berdaya, bukan objek victim blaming,” katanya.
Para narasumber sepakat jika perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi lintas sektor, baik dari regulator, organisasi masyarakat, tokoh agama, maupun keluarga. Upaya bersama ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan korban sekaligus membangun kesadaran publik agar ruang media dan ruang sosial menjadi lebih aman serta berpihak pada korban kekerasan. Anggita Rend/Foto: Agung R

Sinergi KPI dan Fatayat Putus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 760

Jakarta -- Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan dukungannya terhadap perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam isi siaran. Fatayat juga menolak segala bentuk kekerasan dan perundungan terhadap kelompok marginal lainnya.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) Fatayat NU, Ella Siti Nuryamah, dalam acara Ngobrol Penuh Inspirasi (Ngopi) yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di selasar Gedung Nusantara 5, komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Untuk mendukung penguatan perlindungan perempuan dan anak ini, lanjut Ella, pihaknya bersinergi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Karena Fatayat organisasi perempuan NU semua konsen terhadap perlindungan anak dan perempuan. Seiring fondasi Fatayat dalam bergerak, bagaimana menghindari atau menolak semua jenis kekerasan yang sifatnya langsung maupun tidak terhadap anak dan perempuan,” tegasnya.
Fatayat mengakui eksistensi KPI dalam menegakkan perlindungan anak dan perempuan dalam isi siaran. Ketika ada media penyiaran yang kontennya kurang etis dan tidak sesuai nafas adat ketimuran, KPI langsung memberikan statemen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Terlebih dalam konteks ada konten kekerasan terhadap perempuan, bullying terhadap anak, bahkan kasus-kasus yang menimpa terhadap perlindungan perempuan dan juga kesejahteran perempuan yang terancam, KPI langsung bertindak sesuai dengan tugas dan wewenangnya,” ujar Ella Siti Nuryamah.
Disamping isu perempuan dan anak, menurut Ella, kader-kader Fatayat mempunyai mainset yang berpihak kepada kelompok-kelompok marginal dan rentan di seluruh sektor profesi. “Selain isu soal perempuan dan anak, kader Fatayat konsen memberi perhatian terhadap isu-isu lain,” tandasnya.

Saat menyampaikan laporan pertanggung jawaban kegiatan “Ngopi”, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyampaikan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan hal yang serius dan tidak bisa diselesaikan hanya satu institusi saja.
“Karenanya, kolaborasi KPI dan Fatayat menjadi langkah penting untuk memperkuat guna memutuskan mata rantai kekerasan tersebut. Lembaga penyiaran memiliki peran yang strategis. Karena TV dan radio juga membantu cara pandang masyarakat terhadap perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.
Mimah menegaskan pihaknya perlu memastikan ruang publik ini tetap mendidik dan tidak menormalisasi tindak kekerasan apapun. “KPI ingin terus mendorong konten yang ramah terhadap anak dan perempuan dan tidak mengandung kekerasan tersebut,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Mimah Susanti menyatakan pihaknnya tidak bisa sendiri memutus mata rangkai tersebut. Dibutuhkan dukungan semua stakeholder termasuk penyiaran. “Mari kita jadikan ruang publik termasuk media sebagai ruang empati dan pemberdayaan, bukan ruang memproduksi kekerasan,” tandasnya. ***/Foto: Agung R
Narsum Lontarkan Caci Maki, KPI Akan Panggil TV Yang Bersangkutan
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 8385

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah melayangkan surat panggilan kepada stasiun televisi iNews atas tayangan Rakyat Bersuara pada Selasa, 10 Maret 2026, yang menghadirkan narasumber yang melontarkan kata-kata makian saat siaran berlangsung. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah, menindaklanjuti aduan dari publik kepada KPI terkait tayangan Rakyat Bersuara, (12/3).
KPI mengapresiasi respon publik yang menyampaikan keberatan atas tayangan yang disiarkan langsung oleh iNews TV dengan pembawa acara Aiman Witjaksono. Menurut Ubaidillah, tim pemantauan langsung KPI sudah mengumpulkan data siaran tersebut dan tengah melakukan kajian atas potensi pelanggaran yang terjadi.
Secara khusus Ubaidillah mengingatkan bahwa dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) terdapat larangan menampilkan ungkappan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal. “P3SPS secara tegas menutup ruang bagi ungkapan menghina dan merendahkan martabat manusia,” ujarnya. Sebagai ruang publik, televisi dan radio juga harus menjadi ruang yang aman bagi masyarakat termasuk juga anak dan remaja, sehingga tidak terpapar dengan muatan kekerasan terutama yang hadir dalam forum-forum diskusi.
Ubaidillah memastikan, KPI akan mengambil tindakan tegas atas semua pelanggaran isi siaran. KPI berharap, setiap sanksi yang dijatuhkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh lembaga penyiaran untuk tidak mengulang kesalahan serupa.
Pantauan Siaran Ramadan 2026: Memuliakan Ramadan dengan Tayangan Bermanfaat
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 1008

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengapresiasi pemantauan siaran Ramadan tahun 2026 yang dilaksanakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 16 stasiun televisi swasta yang bersiaran jaringan di paruh pertama Ramadan. Menurut Ketua KPI Pusat Ubaidillah, hal ini merupakan bentuk sinergi yang strategis antara KPI dengan masyarakat yang mengharapkan konten siaran di televisi dan radio selaras dengan semangat ibadah dan kekhusyukan di bulan Ramadan. Harapannya, pemantauan yang dilakukan MUI ini dapat menjadi masukan bagi lembaga penyiaran untuk menjamin kenyamanan publik dalam beribadah di bulan suci dengan tayangan bermanfaat tanpa terganggu dengan muatan siaran yang mencederai hati nurani. Hal tersebut disampaikannya dalam Ekspos Publik Hasil Pantauan Siaran Ramadan 1447 H/ 2026 M, di Aula Buya Hamka Gedung MUI, Jakarta, (5/3).
Kerja sama KPI dengan MUI ini sudah berjalan jelang dua dekade, yang dimulai sejak tahun 2007. Menurut Prof Gun Gun Heryanto selaku Wakil Ketua Pokja Informasi dan Komunikasi MUI, pengawasan intensif yang dilakukan MUI ini merupakan kerja akademik dengan basis data. Tujuannya adalah memuliakan bulan Ramadan dengan menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat, ujar Gun Gun.

Dalam kesempatan tersebut Gun Gun menyampaikan hasil pemantauan yang dilakukan 32 pemantau dari MUI terhadap 16 stasiun televisi. Secara umum, selama lima tahun terakhir, sudah ada perbaikan kualitas siaran Ramadan. Sedangkan untuk tahun ini, program siaran Ramadan masih terindikasi adanya pelanggaran dan ketidakpatutan, khususnya terhadap adegan kekerasan fisik dan verbal (verbal aggressiveness), tendensi sensualitas, dan masalah kepatutan etis dan kelaikan syariat.
Adapun evaluasi secara khusus disampaikan Rida Hesti Ratnasari selaku Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadan. Rida mengakui pada tahun ini terjadi peningkatan program edukatif di bulan Ramadan. Termasuk juga tayangan anak dan keluarga yang hadir lebih banyak. Secara khusus Rida mengapresiasi beberapa stasiun televisi yang menjadi teladan dalam kepatuhan etika siaran. Namun demikian, Rida menilai masih ada masalah berulang dalam siaran Ramadan di televisi ini. Diantaranya ketidakakuratan ayat Al Quran atau hadits, munculnya humor yang merendahkan martabat, stereotipe rasial dan konten viral yang tidak akurat. Atas catatan di atas, Rida menjelaskan, MUI memberi rekomendasi pada KPI dan otoritas penyiaran lainnya yakni, membut standar khusus siaran Ramadan, memperketat pengawasan atas muatan humor yang mengandung body shaming, mendorong produksi konten anak dan keluarga, dan memberi apresiasi kepada televisi yang konsisten menghadirkan tayangan edukatif sepanjang bulan Ramadan.

Perwakilan lembaga penyiaran yang hadir dalam ekspos tersebut turut menyampaikan tanggapan atas evaluasi yang disampaikan MUI. Dikatakan Ahmad Alhafidz dari MNC Group, jika ditemui ada kesalahan pengutipan ayat dan ketidaksesuaian syariat dalam tayangan, harap segera disampaikan ke masing-masing televisi. “Jika kesalahan itu langsung disampaikan, kami akan langsung melakukan koreksi agar pada tayangan selanjutnya tidak muncul kesalahan berulang,” ujarnya.
Ubaidillah menegaskan, KPI akan menindaklanjuti hasil ekspos pantauan siaran Ramadan yang dilakukan MUI. Hasil ini juga selaras dengan temuan dari tim pemantauan KPI Pusat sepanjang bulan Ramadan, diantaranya iklan dan tayangan kuliner di siang hari. “Jika memang hasil pemantauan MUI ini memenuhi unsur pelanggaran regulasi penyiaran, tentunya KPI akan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi,” pungkasnya. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua MUI KH Cholil Nafis, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof KH Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi. (Foto: KPI Pusat/ Agung Rachmadiansyah)




