KPI Dukung Eksistensi Pers sebagai Penyampai Berita Berkualitas
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 2799

Jakarta - Informasi berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan masih menjadi kekuatan bagi televisi dan radio, karena adanya mekanisme redaksional yang menjaga kualitas informasi maupun berita. Untuk itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung eksistensi pers dan jurnalis yang selalu hadir menyampaikan fakta dan kebenaran di tengah masyarakat, sekalipun kondisi saat ini menunjukkan ekosistem media sedang tidak baik-baik saja. Hal tersebut disampaikan Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, saat menjadi pembicara pada diskusi yang bertajuk “Menentukan Arah Jurnalisme Televisi di Tengah Badai Disrupsi dan Monopoli Platform Global” yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Aula Dewan Pers, (29/8).
Tulus menjelaskan, dalam setiap kesempatan sosialisasi dan literasi yang digelar KPI Pusat, selalu disampaikan ke publik bahwa televisi adalah tempat rujukan bagi setiap informasi yang diterima. Bahkan, KPI juga sering mengajak masyarakat untuk kembali menonton televisi, karena berita yang ada di media penyiaran baik itu televisi dan radio, lebih dapat dipercaya. Lantaran ada proses redaksi yang dijalankan oleh televisi dalam menyajikan berita, yakni mekanisme verifikasi dan juga tanggung jawab etik yang dilindungi oleh undang-undang. “Hal ini yang menjadi nilai lebih bagi jurnalis televisi melalui media arus utama, menghadirkan informasi yang terpercaya,”ujarnya.
Hal ini juga senada dengan yang disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria saat memberi sambutan pada penyelenggaraan Ulang Tahun ke 27 IJTI. Nezar mengatakan, di tengah maraknya disinformasi, jurnalisme tetap memiliki ciri utama yang membedakannya dengan konten media sosial, yakni disiplin verifikasi. Disiplin verifikasi adalah garis batas antara informasi amatir dan profesional,” tegas Nezar.
Lebih jauh, Tulus memandang dukungan terhadap eksistensi pers juga harus diberikan lewat regulasi, termasuk undang-undang penyiaran. “Selayaknya ada regulasi yang mengatur kewajiban bagi lembaga penyiaran untuk mengalokasikan program siaran jurnalistik, serta dukungan pemerintah lewat penempatan iklan di program tersebut,” terangnya.
Tulus juga sepakat dengan usulan pendanaan publik bagi pembiayaan pers yang berkualitas sebagaimana yang diusulkan oleh narasumber lain. Hal lain yang mengemuka dalam diskusi adalah perlunya insentif dari pemerintah untuk industri media. Pendapat ini disampaikan oleh anggota Dewan Pers Dahlan Dahi. Menurutnya, industri media selama ini diatur oleh banyak sekali regulasi, namun tidak pernah mendapatkan insentif dari pemerintah sebagaimana insentif yang diterima oleh industri lain.
Menanggapi usulan tersebut, Sekretaris Jenderal IJTI Usmar Almarwan mengatakan, jika insentif diberikan pada industri media, selayaknya dapat memberikan kesejahteraan bagi jurnalis. Karenanya harus dapat dipastikan, insentif yang diberikan tersebut sampai kepada jurnalis yang menjadi ujung tombak industri media.
(SIARAN PERS) Sampaikan Empati Kepada Korban Demonstrasi, KPI Tegaskan Menghormati Kebebasan Pers
- Detail
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 7086

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan di tengah berlangsungnya demonstrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).
“Kami turut berbelasungkawa, semoga Almarhum Affan husnul khatimah. Juga keluarga yang ditinggalkan dikuatkan, sabar dan ikhlas. Termasuk juga korban yang mengalami luka-luka semoga lekas pulih. Tentu saja kami sangat paham bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak bagi warga. Peristiwa itu sangat disayangkan. Semoga tidak berulang kembali, diproses secara hukum yang berlaku dan jadi pelajaran bagi kita sekalian,” ucap Ubaidillah Ketua KPI Pusat, Jumat (29/8/2025).
Di tengah gelombang aksi yang kian meluas, kebutuhan akan informasi yang akurat, berimbang dan terverifikasi melalui lembaga penyiaran (TV dan radio) merupakan hal yang sangat penting. Ketersediaan informasi ini juga merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tersebut.
Karena itu, KPI Pusat menghormati upaya lembaga penyiaran dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat terkait dinamika yang terjadi di negara ini melalui peliputan atau pemberitaan yang akurat, berimbang, terverifikasi dan tentunya berlandaskan regulasi yang berlaku.
“Kami menghormati penuh lembaga penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat karena ini menjadi hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.
Menurut Ubaid, lembaga penyiaran diberikan kebebasan untuk melakukan peliputan dan pemberitaan, tapi yang terpenting dan ditekankan KPI Pusat adalah pemberitaan atau liputan tersebut harus dilakukan secara profesional, berpegang teguh pada Undang- Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta peraturan perundangan lainnya.
“Kami pun sepenuhnya percaya lembaga penyiaran, (TV dan radio) mampu menyajikan informasi dan pemberitaan yang benar-benar akurat dan berimbang. Pasalnya, ada prinsip-prinsip profesionalisme dan aturan yang menjadi acuan dan harus diikuti oleh lembaga penyiaran. Jadi semestinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari siaran atau informasi yang disampaikan media penyiaran ini. Karena ini juga bagian dari demokrasi,” jelas Ubaid. **
MUI Dukung Perluasan Kewenangan KPI Awasi Media Baru
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3662

Jakarta -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk juga mengawasi konten digital dan media sosial. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, kewenangan KPI hanya mengawasi lembaga penyiaran TV dan radio.
Hal itu disampaikan MUI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI dengan topik pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran. Selain MUI, dalam rapat tersebut juga hadir Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Komite Nasional Pengendalian Tembakau.
Ketua MUI Bidang Infokom KH Masduki Baidlowi, dalam rapat itu menilai penggunaan media sosial perlu diatur, karena terjadi perubahan di masyarakat dalam sistem berkomunikasi.
Menurut dia, televisi atau radio sekarang ini sudah mulai ditinggalkan oleh masyarakat sebab beralih ke media sosial atau media multiplatform.
"Saya kira televisi sudah ditinggalkan masyarakat, sebagai industri sunset, artinya surut, seperti matahari tenggelam. Orang sudah bermedsos dan berinternet semua," kata Masduki usai RDPU di Ruang Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025) kemarin.
Ia mengingatkan, media sosial apabila tidak diatur, maka sangat berbahaya. Dia menjelaskan bahaya media sosial karena di dalamnya terdapat fenomena echo chamber dan confirmation bias algoritma.
"Hal ini bisa memperkuat radikalisme, polarisasi dan intoleransi bersentimen agama, dan ekstrimisme digital, harus jadi atensi pencegahan melalui UU Penyiaran baru," katanya.
Ia menerangkan, echo chamber adalah gema dalam ruang yang menjadi salah satu subjektifitas algoritma.
Kiai Masduki menambahkan, algoritma hanya mengumpulkan informasi yang subjektif secara sepihak dan tanpa kroscek, sehingga terakumulasi antara satu kelompok yang terus bergema dalam ruangan dan dipercaya sebagai kebenaran.
"Itulah yang membahayakan, ada banyak contoh-contoh yang berbahayanya. Misalnya ISIS mengkader banyak orang dengan sistem ini yang akhirnya menimbulkan pemahaman radikal," tuturnya.
MUI mendorong agar standar etik dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan UU Penyiaran, baik norma yang sudah berlaku selama ini maupun yang baru, diperluas penerapannya ke media digital multiplatform seperti YouTube, TikTok, Instagram, maupun yang lainnya.
Selain itu, MUI mengusulkan adanya dewan etika/konsultan syariah di lembaga penyiaran dan platform digital untuk memfilter konten keagamaan.
"Fatwa-fatwa MUI, khususnya yang terkait Pedoman Bermuamalah di Media Sosial dan pornografi dapat menjadi landasan etik dalam perumusan pasal-pasal UU Penyiaran," kata Kiai Masduki.
Selain itu, MUI mendorong agar UU Penyiaran baru nantinya dapat memperkuat efektifitas larangan yang selama ini sudah berlaku, antara lain, fitnah, hoaks, ujaran kebencian, pelecehan simbol agama, eksploitasi seksual, kekerasan, serta konten yang merendahkan anak, perempuan, disabilitas dan kelompok rentan.
RDPU ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. Perwakilan MUI yang turut hadir mendampingi Kiai Masduki antara lain Ketua Komisi Infokom MUI KH Mabroer MS, Wakil Ketua Komisi Infokom MUI Idy Muzayyad, dan Sekretaris Komisi Infokom MUI Iroh Siti Zahroh. */Red dari MUI
KPI Dorong Penguatan Kelembagaan dan Inovasi Program Siaran LPPL
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2853

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan kehadiran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) merupakan amanat Undang-Undang (UU) Penyiaran yang harus diperkuat. Kendati dinamika penyiaran saat ini makin ramai dengan hadirnya media baru, keberadaan LPPL sangat penting sebagai corong informasi publik daerah sekaligus ruang penguatan budaya lokal.
“LPPL ini harus terus diperkuat,” kata Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, saat menerima kunjungan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Tuntung Pandang, Tanah Laut, Kalimantan Selatan, di Gedung KPI Pusat, Kamis (28/08/2025).
Tulus juga meminta LPPL untuk berinovasi menghadirkan program yang variatif, mengedepankan nilai kebangsaan dan kearifan lokal. Di Radio Tuntung Pandang, program khas seperti Madihin (KBBI: kesenian khas Kalimantan Selatan berupa pembacaan syair atau pantun yang diiringi dengan tabuhan rebana) hingga Campursari dinilai sebagai kekuatan yang bisa terus dipertahankan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas LPPL Radio Tuntung Pandang, Nelly Ariani, menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya baru terbentuk secara lengkap sejak 2022–2023, setelah melalui perjuangan panjang sejak Perda 2013. Ia menuturkan, meskipun pada 2024 telah menjadi nomine pada ajang Anugerah KPI, pihaknya masih menghadapi sejumlah kendala.
Nelly menyampaikan jika kunjungan dimaksudkan memperkuat kelembagaan LPPL sekaligus meminta arahan dalam meningkatkan kualitas siaran agar mampu bersaing di tingkat nasional, khususnya dalam ajang Anugerah KPI.
“Untuk menjadi LPPL terbaik, ada beberapa indikator yaitu sejauh mana izin (siaran) masih aktif, siaran berapa lama, dukungan daerah seperti apa-tentu harus tercermin, program apa saja, apakah banyak pengulangan, sejauh apa, kemudian program itu mampu ditujukan kepada kami sebagai program yang memang berdampak bukan hanya sekedar ada program,” ujar Tulus Santoso. Ia juga menambahkan hal tersebut juga berlaku untuk program ramah anak.

Nelly juga menyampaikan, meski sejak terbitnya Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2025 kondisi kelembagaan LPPL Radio yang mengudara pada saluran 102,3 FM membaik, ia merasa masih banyak hal yang perlu dibenahi, mulai dari pengakuan kelembagaan hingga kepemilikan aset yang sebagian masih tercatat milik Dinas Kominfo.
“Kami berharap mendapat arahan KPI agar LPPL dapat menyiarkan program yang berkualitas, sesuai regulasi, sekaligus lebih diminati pendengar,” lanjutnya.
Secara khusus, dia menyinggung bahwa permasalahan SDM menjadi tantangan. Dari tenaga kerja yang ada, sebagian masih berstatus PTT Kominfo. Kondisi ini menyebabkan keterbatasan dalam operasional harian radio, sementara kebutuhan siaran tidak mengenal hari libur.
Mengingat sumber pendanaan yang merupakan hibah dari Dinas Komunikasi dan Informasi daerah setempat, KPI mengingatkan pentingnya menjaga proporsi konten agar LPPL tidak hanya menjadi corong pemerintah daerah. Di luar itu, KPI melihat adanya potensi bagi LPPL untuk mengembangkan sumber pendanaan melalui iklan layanan masyarakat maupun kerja sama dengan pihak swasta.
“Mudah-mudahan yang saya sampaikan bisa menambah motivasi dan membangkitkan semangat,” ucap Tulus menutup kunjungan. **/Anggita Rend

Dinamika Penyiaran Digital Indonesia: Antara Peluang, Ancaman, dan Tantangan Regulasi
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3253

Jakarta -- Transformasi digital tidak hanya melulu soal ekonomi, tetapi juga menyangkut hal lain termasuk yang tak kalah penting menyoal kepentingan publik di dalamnya. Hal ini dikemukakan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, dalam Diskusi Publik bertajuk “Platform Digital dan Penyiaran: Peluang atau Ancaman?” yang diselenggarakan KPI Pusat bekerjasama dengan Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Kantor Sekretariat Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Alumni GMNI, Jumat (22/08/2025) di Jakarta Pusat.
“Kita mendukung perkembangan penyiaran digital, tetapi harus tetap berpihak pada kepentingan publik serta menjaga nilai-nilai Pancasila,” kata Tulus di depan ratusan peserta yang hadir.
Sekretaris Jenderal DPP PA GMNI, Abdy Yuhana menambahkan, peran penyiaran sangat vital dalam membangun kesadaran masyarakat di tengah berbagai persoalan bangsa, mulai dari gizi buruk hingga obesitas. Ia menekankan pentingnya kolaborasi.
“Tidak ada superman, yang ada adalah superteam. Tantangan digital hanya bisa dihadapi dengan kerja bersama,” ujarnya.
Dalam sambutan selanjutnya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyoroti kehadiran internet mengubah cara masyarakat mendapatkan informasi, membawa dampak besar bagi dunia penyiaran, namun pengawasan terhadap platform digital belum memadai.
Mengawali diskusi, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, menyatakan penyiaran digital membawa dua dampak. Di satu sisi menjadi peluang memperluas jangkauan, tetapi di sisi lain menjadi ancaman karena belum ada regulasi pengawasan yang jelas.
Dicontohkannya, seperti persoalan lambatnya proses take-down konten bermasalah di platform global dibanding mekanisme pengawasan KPI pada televisi dan radio.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, mengungkapkan pembahasan RUU Penyiaran masih berlangsung dan terbuka terhadap masukan publik. Ia menilai regulasi perlu diperbarui agar tidak tertinggal dari perkembangan teknologi. “Media adalah instrumen strategis. Kita butuh regulasi yang tidak hanya memenangkan satu pihak, tetapi mampu mengkolaborasikan semua pihak,” tegasnya.
Yulius juga menyinggung perdebatan apakah platform digital harus diatur dalam RUU Penyiaran atau melalui undang-undang tersendiri. Menurutnya, hal ini memerlukan political will yang kuat serta pembelajaran dari praktik negara lain.
Dari perspektif GMNI, Ketua Bidang Komunikasi dan Media Sosial, Jan Prince Permata, menekankan pentingnya literasi digital di kalangan generasi muda, yang bisa menjadi penggerak. Dengan 80% dari populasi masyarakat sudah terkoneksi internet, ia menilai pemuda harus tampil sebagai produsen konten, bukan sekadar konsumen.
“Pemuda harus mempertajam kemampuan kritisnya sehingga tidak mudah terjebak dalam arus negatif, maupun konten destruktif,” imbuh Jan.
Sekjen Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar, menyoroti tantangan berat industri televisi akibat pergeseran penonton ke platform digital. Ia menekankan empat strategi penting: kolaborasi, monetisasi multi-platform, penguatan konten lokal, serta kesetaraan regulasi antara media nasional dan platform global. Gilang juga menyoroti ketidaksetaraan aturan akan melemahkan daya saing industri dalam negeri.

Pada kesempatan yang sama, beberapa peserta diskusi menyampaikan pandangan mereka. Hardly Stefano, Komisioner KPI Pusat selama 2 periode yang turut hadir menekankan pentingnya equal public protection.
“Dalam pengaturan media, perdebatan biasanya selalu muncul karena teknologi, akses, dan platform yang berbeda. Tetapi sesungguhnya, dilihat dari sisi konten, semuanya sama-sama menghadirkan visual dan audio, bisa diakses publik, bahkan seringkali gratis,” katanya.
Hardly menitikberatkan pada bagaimana menjamin perlindungan terhadap publik melalui pengelolaan konten dari media apapun. “KPI juga sebaiknya berpikiran terbuka, bisa mendekatkan diri dengan publik dan juga ekosistem digital,” imbuhnya.
Peserta lain menyampaikan kekhawatiran bahwa pengawasan digital bisa membatasi kebebasan berekspresi, meski hoaks dan ujaran kebencian menjadi tantangan tersendiri. Maka dari itu, literasi digital perlu diperkuat agar masyarakat memahami tujuan regulasi. Salah satu peserta mengusulkan perlunya membentuk organisasi profesi content creator untuk menciptakan kode etik, tata tertib, dan ruang pengaturan yang lebih sehat.
Diskusi publik ini ditutup dengan ajakan untuk memperkuat ekosistem penyiaran dan digital yang sehat, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi. **/Anggita



