Dukung Implementasi PP Tunas, KPI Segera Koordinasi dengan Lembaga Penyiaran Penuhi Hak Anak Bermedia
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 696

Jakarta - Inisiatif pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun harus diapresiasi dan didukung segenap pemangku kepentingan perlindungan anak di Indonesia, termasuk lembaga penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendukung implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital) PP Tunas lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital nomor 9 tahun 2026 yang mewajibkan penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform media berisiko tinggi sejak 28 Maret 2026 mendatang.
Sebagai regulator penyiaran, KPI juga memiliki perhatian (concern) yang sama terhadap kepentingan anak Indonesia dan masa depannya. Karenanya, KPI berharap lembaga penyiaran dapat menyambut kebijakan ini dengan memberikan konten siaran yang ramah terhadap anak, sehingga ruang siar publik ini menjadi alternatif yang aman bagi anak-anak saat mengakses media. Hal tersebut disampaikan Aliyah, anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, menanggapi kehadiran PP Tunas dan Implementasinya.
Aliyah memandang kehadiran PP Tunas ini sebagai momentum bagi lembaga penyiaran dalam mengembalikan jumlah penonton ke televisi dan radio. Untuk itu, harus ada pengelolaan konten yang lebih baik, tidak saja dari program anak tapi juga program siaran secara keseluruhan agar tetap aman bagi mereka. “Misalnya, memastikan seluruh konten siaran di luar jam untuk klasifikasi D (Dewasa), layak ditonton anak,” ujarnya.
KPI sendiri setiap tahun selalu melakukan penilaian dan memberi apresiasi pada program siaran anak yang berkualitas melalui Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA). Program-program tersebut dapat dijadikan referensi bagi orang tua dalam menemani anak-anak menonton televisi dan mendengarkan radio karena sudah dipastikan tidak melanggar regulasi penyiaran.
Ke depan, KPI akan berkoordinasi dengan lembaga penyiaran baik televisi dan radio, dalam mendukung program PP Tunas. “Kita akan cari formulasinya, agar usaha pemerintah menjaga anak-anak lewat PP Tunas tetap sejalan dengan pemenuhan kebutuhan anak dalam bermedia,” pungkas Aliyah.
Dukung PP Tunas, KPI Ajak Publik Maksimalkan Kebersamaan dengan Keluarga saat Lebaran
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 580

Jakarta - Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah harus menjadi momentum mengeratkan kembali tali silaturahim dalam keluarga dan sesama anggota masyarakat. Sebagai makhluk sosial, kebutuhan bersosialisasi dengan sesama kerap teralihkan dengan akses gawai yang berlebihan. Untuk itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengajak publik memaksimalkan kebersamaan dengan keluarga dan kerabat, tanpa terinterupsi dengan gawai. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah, menanggapi kebijakan pemerintah tentang pembatasan akses pada platform media berisiko tinggi untuk anak berusia di bawah 16 tahun.
Ubaidillah mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut sejalan dengan usaha KPI dalam menjaga kepentingan anak-anak dalam bermedia, khususnya di televisi dan radio. Akses gawai yang dilakukan anak-anak di bawah umur memiliki banyak dampak negatif diantaranya perilaku agresif, gangguan mental, kesulitan fokus, terhambatnya kemampuan bahasa dan berkurangnya kemampuan dalam interaksi sosial.
Dia menilai, momentum lebaran harus dimanfaatkan untuk melakukan pembiasaan kembali pada aktivitas fisik yang lebih mendekatkan keluarga. “Liburan lebaran dapat diisi dengan menonton televisi bersama, bermain dengan keluarga besar, atau kegiatan lain yang lebih mengakrabkan persaudaraan. Intinya, selama liburan, gawai disimpan dulu di lemari!” ujarnya.
Dia berharap, setiap keluarga memanfaatkan momen liburan ini untuk mengurangi interaksi dengan gawai. “Tidak saja anak-anak, tapi juga orang tuanya,” tambah Ubaidillah. Apalagi, dengan tradisi mudik pada masyarakat kita, tentunya kembali ke kampung halaman dapat diisi dengan menghidupkan kembali permainan tradisional. Nilai-nilai luhur dalam beragam permainan tradisional dapat ditanamkan pada anak-anak sehingga memperkaya batin mereka lewat keunikan dan keragaman tradisi di kampung.
KPI Pusat mendukung penuh kebijakan Menteri Komunikasi dan Informatika yang membatasi akses platform media berisiko pada anak-anak. Sekalipun ranakewenangan KPI adalah televisi dan radio, Ubaidillah menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyukseskan implementasi PP Tunas ini. “KPI akan segera berkoordinasi dengan lembaga penyiaran dalam mendukung PP Tunas, dan memastikan hak-hak anak dalam bermedia tetap terpenuhi,” pungkasnya.
Terbukti Langgar P3SPS, KPI Jatuhkan Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada iNews TV
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 3627

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis pada program “Rakyat Bersuara” dari stasiun iNews. Tayangan yang hadir pada 10 Maret 2026 pukul 21.11 WIB ini memuat kata-kata yang dinilai tidak pantas disampaikan oleh salah satu narasumber yaitu a.n. Permadi Arya (Abu Janda).
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan, pemberian sanksi ini dijatuhkan KPI setelah menganalisis tayangan dan menggelar forum Klarifikasi dengan iNews TV pada 13 Maret 2026. Dalam Putusan KPI Pusat nomor 18 tahun 2026, tayangan Rakyat Bersuara terbukti melanggar pasal-pasal yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 &SPS).
Dipaparkan oleh Tulus, pasal-pasal yang dilanggar iNews TV mencakup pasal 9 dan 21 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 dan Pasal 9 dan 31 Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012. Pasal-pasal dalam P3 tersebut terkait dengan norma kesopanan dan kesusilaan, aturan tentang ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. Sedangkan pelanggaran pada SPS mencakup larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas sebagai hal lumrah dalam kehidupan sehari-hari pada program siaran dengan klasifikasi R.
Tulus mengatakan hal tersebut saat menyampaikan putusan sanksi kepada pihak iNews TV secara daring dan dihadiri langsung oleh Pemimpin Redaksi iNews TV, Aiman Witjaksono, (16/3). Dalam surat tertanggal 16 Maret 2026 tersebut, KPI juga menyampaikan salinan putusan pada Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Digital, Dewan Periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan indonesia dan Asosiasi Pengusaha Pengiklan Indonesia.
Terkait sanksi untuk iNews, Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengingatkan peran lembaga penyiaran sebagai penjernih informasi bagi masyarakat. Karenanya pengelola program siaran seperti talkshow dan diskusi, harus berhati-hati menghadirkan narasumber. “Pada prinsipnya diskusi dan adu argumen adalah untuk memberikan wawasan dan pencerahan bagi publik. Untuk itu pemilihan narasumber juga harus mempertimbangkan kapasitas keilmuan, perilaku dan tata bahasa yang layak di ruang publik,. Harapan kita bahwa lembaga penyiaran sebagai rujukan informasi masyarakat, jangan sampai redup lantaran informasi yang mengaburkan fakta,” pungkasnya.
Imbauan Tidak Bersiaran Pada Hari Raya Nyepi 2026 di Provinsi Bali
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 963

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran tentang imbauan kepada lembaga penyiaran (TV dan radio) untuk tidak bersiaran pada peringatan Hari Nyepi 2026 di wilayah Provinsi Bali.
Dalam surat edaran No.2 tahun 2026 yang ditandatangani pada 11 Maret 2026 ini, KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang bersiaran dan/atau merelay siaran di Provinsi Bali, untuk tidak bersiaran pada saat Hari Nyepi yang jatuh pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2026 mulai pukul 06.00 WITA hingga dengan hari Jumat, tanggal 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA.
Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat edaran imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Ubaidillah.
Dalam edaran juga dijelaskan bahwa imbauan penghentian siaran di wilayah Provinsi Bali ini dimaksudkan agar lembaga penyiaran mendukung dan meningkatkan kekhusyukan umat Hindu yang menjalankan Catur Brata Penyepian pada Hari Raya Nyepi tahun ini.
Ditambahkan dalam edaran, pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan ini akan dilakukan oleh KPI dan dapat digunakan sebagai dasar pembinaan dan penilaian terhadap lembaga penyiaran dalam hal penyelenggaraan siaran.
Bagi lembaga penyiaran yang tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Tidak Hanya Patuh Regulasi, Lembaga Penyiaran Diminta Aktif Mengedukasi Masyarakat
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 456
Jakarta -- Lembaga penyiaran didorong tidak hanya patuh terhadap regulasi, tapi juga aktif mengedukasi masyarakat agar menolak semua hal yang menormalisasi kekerasan. Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, dalam sambutan kuncinya di acara Ngobrol Penuh Inspirasi (Ngopi) yang digelar KPI Pusat, Kamis (12/3/2026) di Komplek Gedung DPR/MPR RI di kawasan Senayan, Jakarta.
“Kami juga perlu mendorong sinergi aktif semua pihak, antara aparat hukum, masyarakat sipil dan lainnya, sehingga anak dan perempuan terlindungi, baik di dunia nyata maupun di ruang digital,” tambah Dave Laksono.
Permintaan ini dilatari kekhawatiran Dave atas kondisi yang terjadi sekarang. Berdasarakan data dari Komnas Perempuan, tren kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Bahkan, kasus kekerasan terhadap perempuan banyak terjadi di kota-kota besar dengan korban Perempuan dari kalangan berpendidikan dan pekerja.
“Data juga menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap anak juga terus meningkat. Dengan anak perempuan yang banyak korbannya. Catatan ini dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenP3A) dan juga KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Ini perlu perhatian serius dari semua pemangku kepentingan,” pinta Dave Laksono.
Dalam kesempatan ini, Dave menyampaikan progres revisi UU Penyiaran yang saat ini dalam harmonisasi Baleg (Badan Legislasi) dan akan dikembalikan ke Komisi I. “Kami tergetkan akan selesai pada tahun ini. Kita harap ini akan menyelesaikan digitalisasi sekarang,” katanya.
Dave juga menyinggung keberadaan platform media baru sekarang yang bebas mempertontonkan kekerasan dan hal buruk lainnya. Menurutnya, hal ini jelas bertentangan dengan aturan dan kaidah hukum Indonesia dan perlu ada pengaturan.
“Ini tidak hanya berpotensi tapi terbuka merusak akhlak anak-anak kita. Karenanya penting kita melakukan pengaturan dan undang-undang yang akan mengcover hal tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, berharap upaya KPI menyelenggarakan diksusi seperti ini dapat memberikan presfektif lain bahwa lembaga penyiaran dapat memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Bahkan, dengan hadirnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menjadi kesempatan bagi lembaga penyiaran untuk mengembangkan konten-konten yang mendidik anak dan lainnya. “Ini juga harus didukung oleh lembaga pengiklan,” katanya.
Terkait RUU Penyiaran, KPI berharap hadirnya regulasi baru nanti mengangkat persoalan perlindungan anak dan perempuan. “Mudah-mudahan regulasi yang sedang diproses ini memberikan dampak yang baik untuk anak dan Perempuan,” tandas Ubaidillah. ***/Foto: Agung R



