GLSP “Goes to Campus”: Demokratisasi Budaya melalui Konten Lokal
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2027
Yogyakarta – Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa “Goes to Campus” yang berlangsung di Yogyakarta, Jumat (1/11/2024), digelar dengan format diskusi publik bertema “Konten Lokal sebagai Medium Demokratisasi Budaya”. Diskusi yang dihadiri Anggota KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, dan Amin Shabana, mengupas hadirnya konten lokal tidak hanya sebagai pelengkap tetapi bagian dari demokratisasi penyiaran secara utuh.
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid dalam sambutannya mengatakan bahwa akses informasi yang diterima masyarakat tidaklah merata. Padahal akses informasi merupakan hal yang penting untuk meningkatkan kesadaran. Menurutnya, melalui kesadaran itu akan muncul pengetahuan, yang kemudian meningkat menjadi partisipasi (engangement) yang akan membuka peluang bagi seseorang dan masyarakat.
Masyarakat cenderung lebih tahu budaya asing dibanding budaya sendiri (Indonesia). Evri Rizqi Monarshi menyebutkan, hal itu tidak lepas dari peran televisi yang cenderung membentuk konten budaya populis karena keperluan share rating televisi. Memasuki era global, terjadi disrupsi informasi yang menjadi tantangan tersendiri. Kehadiran platform digital seharusnya bisa menjadi alat ampuh untuk mengangkat nilai-nilai budaya dari tiap daerah sekaligus menguatkan rasa identitas lokal. Pembuat konten harus bisa mengatur bagaimana mengemas konten budaya lokal agar menjadi menarik.
“Kami berharap konten budaya lokal tidak hanya ditayangkan, tapi juga diproduksi dan digaungkan sehingga bisa terjadi diversity of content dan konten budaya lokal menjadi raja di daerah masing-masing.”, ucapnya. Budaya tidak seharusnya menjadi suatu hal yang statis dan tertutup, tapi bisa membuka ruang dialog, dinikmati dan berkembang sesuai dinamika masyarakat.
Amin Shabana mengutip UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 Pasal 5 Poin J bahwa penyiaran diarahkan untuk memajukan kebudayaan lokal. Akan tetapi, lanjutnya, dalam konteks demokratisasi budaya, prinsip dasarnya adalah partisipasi masyarakat, yang mencakup partisipasi dalam mengakses informasi dan kebebasan berekspresi.

Konten budaya lokal bisa menjadi garda terdepan yang digunakan untuk menonjolkan karakteristik suatu daerah. Meskipun demikian, yang perlu diperhatikan bukan hanya produksi konten budaya lokal, tetapi juga penguatan ekosistem penyiaran, yaitu memberdayakan SDM lokal di daerah tersebut.
Menurut Amin Shabana, pemilik media di pusat juga wajib berjejaring dengan TV lokal untuk memberi kesempatan pada penyiaran lokal. “Dalam UU Penyiaran, dimandatkan penyiaran konten lokal pada prime time, pada 6 hingga 9 pagi, atau 5 sore hingga 10 malam, namun pada kenyataannya justru disiarkan selepas jam 12 malam hingga waktu dini hari,” katanya.
Dalam kenyataannya, hal ini belum bisa diterapkan karena industry penyiaran merupakan entitas korporasi yang berupa bisnis, sehingga prime time ditujukan pada program yang memiliki rating tinggi dan bisa mendatangkan iklan.
Amin mengungkapkan berdasarkan kegiatan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV), pengukuran kualitas program di televisi yang dilakukan terhadap program siaran kategori berita, talkshow, variety show, religi, anak, dan wisata budaya. Pada setiap program siaran, dilakukan penilaian terhadap indicator edukatif, informatif, kepatuhan terhadap norma, dan kompetensi. Pada program wisata budaya, indikator kompetensi menjadi indicator dengan angka terendah yang biasanya disebabkan kurangnya pengetahuan host tentang tempat wisata, kurangnya penekanan aspek sosial budaya, dan dampak pada masyarakat lokal. RUU Penyiaran juga dimaksudkan untuk menguatkan ekosistem penyiaran di tengah transformasi digital yang sedang terjadi.
Sementara itu, Puji Rianto, Dosen Program Ilmu Komunikasi UII menyampaikan materi “Televisi Lokal sebagai Medium Demokratisasi Budaya: Pengembangan Ekosistem dan Cultural Sphere di Era Penyiaran Digital”. Dalam paparannya, ia menyatakan bahwa untuk membangun cultural sphere atau lingkup budaya, perlu adanya perubahan paradigma penyelenggaraan penyiaran dari sentralistik ke desentralistik yang diwujudkan dengan pemberlakukan otonomi daerah dan regulasi penyiaran sehingga TV lokal bisa berkembang menjadi suatu demokratisasi budaya.
Ini berarti bahwa pemerintah memegang andil yang kuat dalam mendukung industri penyiaran daerah, terutama dalam memproduksi konten budaya lokal. “Secara praktis, dukungan ini bisa dilakukan dengan menemukan titik temu antara pemerintah, market, dan masyarakat sipil terkait kebijakan dalam penyiaran”, kata Puji Rianto.
Pemerintah, lanjutnya, juga bisa memberi perlakuan khusus berupa keringanan pajak atau memberikan subsidi sehingga menekan biaya produksi. Sementara itu, TV lokal melakukan dekonstruksi budaya dan redefinisi budaya baru untuk bisa masuk ke digital cultural sphere.
Selain diskusi publik, kegiatan GLSP Goes to Campus dengan peserta mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi dari konsentrasi public relation, jurnalisme digital, dank kajian media ini juga diisi dengan agenda penandatanganan nota kesepahaman antara KPID DIY dan UII. Anggita/Foto: Agung R

Regulasi Penyiaran Baru untuk Industri Penyiaran yang Lebih Sehat
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 2651

Pontianak - Usaha industri penyiaran lokal butuh dukungan sistematis termasuk dari segi regulasi agar dapat tetap eksis di tengah gempuran disrupsi digital. Saat kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia ke Kalimantan Barat, Direktur Utama Ruai TV, Alim, menyampaikan jika pandemi Covid 19 beberapa tahun lalu, menghantam perusahannya secara telak, ditambah lagi menjamurnya platform digital yang semakin menyulitkan industri televisi lokal untuk bertahan menyajikan informasi dan hiburan di tengah masyarakat.
Kepada Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso , Alim mengungkap secara perlahan Ruai TV mulai bangkit dengan melakukan peremajaan alat, efisiensi bisnis dan juga memulai konvergensi media. “Jadi Ruai TV tidak hanya hadir di ranah Free to Air, tapi juga di media sosial termasuk youtube,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).
Sebagai televisi lokal yang menjadi top of mind masyarakat Kalimantan Barat, Ruai TV mendapat porsi penyelenggaraan debat pasangan calon pada Pilkada mendatang, baik untuk tingkat provinsi atau pun kabupaten/ kota. “Kami siap menyajikan yang terbaik untuk perhelatan Pilkada, karenanya kami juga sudah mendatangkan konsultan dari Jakarta,” tambah Alim.

Tulus mengapresiasi kontribusi Ruai TV dalam perhelatan pilkada. Namun dia juga berpesan, agar Ruai TV tidak semata hanya mengambil keuntungan dari program debat pasangan calon. Namun juga menghadirkan berbagai informasi seputar Pilkada yang dibutuhan masyarakat. “Dengan demikian, masyarakat di daerah juga ikut peduli terhadap proses demokrasi yang terjadi di daerahnya dalam melahirkan pemimpin yang amanah untuk wilayah Kalimantan Barat,” tegas Tulus. Disitulah letak peran strategis lembaga penyiaran untuk melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang punya kapabilitas bekerja membangun daerahnya masing-masing.
Ke depan, Tulus menegaskan, KPI akan terus mendukung upaya DPR dan pemerintah melahirkan Undang-Undang Penyiaran yang baru. “Bagaimanapun juga, saat ini undang-undang yang ada sudah tidak relevan dan butuh banyak penyesuaian terhadap dinamika zaman,” tambahnya. Harapan kita, dengan regulasi penyiaran yang baru, industri penyiaran dapat tumbuh lebih sehat dan kualitas informasi bagi masyarakat juga tetap terjaga.
Riset Sebagai Suluh Kebijakan KPI Arahkan Televisi Hadirkan Program Berkualitas
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 30381

Makassar - Di tengah kompleksitas dinamika penyiaran yang sangat dipengaruhi relasi permintaan (demand) dan penawaran (supply), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator dituntut mampu membuat berbagai kebijakan yang meningkatkan kualitas konten siaran. Rating share program siaran televisi adalah indikator yang digunakan industri penyiaran untuk mengetahui selera penonton, dan menjadi acuan dalam membuat program siaran. Namun di sisi lain, terdapat banyak kritik terhadap kualitas konten yang diproduksi. Jika rating dan share merupakan perspektif kuantitatif penonton, maka Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi adalah upaya KPI untuk melihat konten siaran dari perspektif kualitatif. Dengan melibatkan 96 panel ahli di 12 Perguruan Tinggi, hasil riset indeks kualitas ini diharapkan mampu menjadi suluh yang menuntun KPI dalam membuat kebijakan yang sesuai dengan dinamika penyiaran. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Hardly Stefano Pariela, saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) Panel Ahli dalam rangka Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi tahun 2019 periode ke-2, di Universitas Hasanuddin Makassar, (4/11).
Hardly menjelaskan bahwa indikator riset yang dilaksanakan KPI ini, merupakan penjabaran dari Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Dengan demikian, hasil riset ini diharapkan memperkuat penegakan regulasi yang dilakukan KPI dalam mengendalikan supply program siaran. “Agar KPI dapat mengarahkan proses produksi program siaran, meskipun berupaya memenuhi demand atau selera penonton, tetapi harus senantiasa pada koridor regulasi,” ujarnya.
Dengan kata lain, riset ini menjadi suluh kebijakan untuk KPI, tambah Hardly. Dengan menjadikannya sebagai suluh kebijakan, regulasi dapat ditegakkan KPI bukan saja secara tekstual namun juga secara kontekstual. Selain itu hasil riset juga dapat digunakan untuk membuat materi literasi dalam rangka mendorong peningkatan permintaan (demand) publik terhadap hadirnya program siaran berkualitas.
Hardly juga menyoroti hasil dari riset beberapa periode sebelumnya yang menempatkan program siaran variety show, infotaiment dan sinetron sebagai tiga kategori yang belum memenuhi standar kualitas dari KPI. Akan tetapi pada riset periode pertama tahun 2019, angka indeks pada ketiga program siaran menunjukkan peningkatan, yang merupakan indikasi adanya upaya perbaikan. Beberapa permasalahan yang perlu dibenahi pada ketiga kategori progam siaran tersebut, antara lain relevansi topik, muatan kekerasan, penghormatan terhadap nilai dan norma sosial, serta privasi.
Kegiatan riset yang digelar KPI ini diapresiasi oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas Makassar, Prof. Dr. Armin Arsyad. Menurutnya, bagi perguruan tinggi, riset ini merupakan upaya mengasah sensitivitas teori pada pengalaman empirik. Teori yang dimiliki oleh para panel ahli dapat digunakan untuk membedah berbagai isu aktual dalam dinamika penyiaran. “Dan bagi KPI, dalam membuat kebijakan dapat dibekali dengan perspektif teoritis,” ujar Armin.
Saat menyampaikan sambutan pada pelaksanaan Riset, Armin berharap KPI dapat terus mendorong studi atau riset tentang dampak dari suatu program siaran. Hal ini untuk mengimbangi program siaran yang didalihkan dibuat berdasarkan selera dan kebutuhan konsumen. “Dalam konteks produksi informasi, studi tentang efek atau dampak perlu dilakukan dan mendapat perhatian khusus dari pengambil kebijakan,”ujarnya. Harapannya adalah, masyarakat dapat terhindarkan dari dampak negatif yang ditimbulkan program siaran.
KPI Gandeng Unhas Kerjasama Riset Kualitas Siaran Televisi
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 17017

Dekan FISIP Unhas, Prof Armin Arsyad, didampingi Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat membuka kegiatan riset dan diskui panel ahli mengapresiasi kerja sama dengan KPI dan menyampaikan penghargaan atas kepercayaan terhadap Unhas dalam riset yang sudah masuk tahun kelima.
Makassar - Universitas Hasanuddin kembali memperoleh kepercayaan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk menyelenggarakan kegiatan peningkatan kualitas siaran televisi. Kerja sama ini telah memasuki tahun kelima, dimana Unhas adalah salah satu perguruan tinggi yang dilibatkan setiap tahunnya. Dalam rangka membahas implementasi kerja sama kedua belah pihak, KPI Pusat dengan dukungan KPI Provinsi Sulawesi Selatan dan Universitas Hasanuddin menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun/ Focus Group Discussion (FGD) Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2019.
Dalam pembukaan acara yang berlangsung di Hotel Aryaduta, (4/11), diawali dengan pemaparan dan sambutan dari Rektor Unhas, yang diwakili oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Prof Armin Arsyad. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kerja sama ini dan menyampaikan penghargaan atas kepercayaan terhadap Unhas, khususnya FISIP, untuk terlibat hingga tahun kelima. “Kita ketahui bersama siaran televisi yang berkualitas itu bukan hanya baik dari aspek teknis dan teknologi, namun yang lebih penting adalah mengandung konten yang edikatif dan bisa memberi inspirasi, terutama bagi generasi muda,” ucapnya.
Guru besar ilmu politik Unhas ini menyebutkan bahwa selama ini siaran televisi masih sering diwarnai dengan tayangan kekerasan yang cenderung kurang mengandung nilai pendidikan. Menurutnya, perlu dioptimalkan penyiaran hal-hal positif, seperti prestasi anak bangsa pada berbagai bidang kehidupan. “Hal ini dapat menjadi contoh positif bagi generasi muda dan anak-anak remaja. Golongan ini perlu didorong untuk menjadikan televisi sebagai sumber inspirasi. Namun demikian, televisi perlu didorong memberikan siaran berkualitas yang dapat membentuk karakter bangsa,” jelas Prof Armin.
FGD ini dihadiri Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano Pariela, Ketua KPI Provinsi Sulawesi Selatan, Mattewakkan, serta panel ahli yang berasal dari berbagai latar belakang. Pengendali kegiatan untuk wilayah Sulawesi Selatan, Alem Febri Sonni, menjelaskan bahwa para ahli yang terlibat dalam FGD ini berasal dari bidang keahlian yang beragam. Antara lain psikologi, sosial, agama, hukum, termasuk media dan jurnalistik.
“Tahun-tahun sebelumnya, penelitian ini bersifat survei. Namun mulai tahun ini, arah kerja sama dibuat lebih maju, yaitu dengan menyusun Indeks Kualitas Program Siaran Televisi. Artinya, KPI dan Unhas akan menyiapkan instrumen yang mengukur indeks kualitas siaran yang ditawarkan oleh televisi,” terang Sonni. Dosen Ilmu Komunikasi Unhas ini telah terlibat dalam proses survei Siaran Televisi oleh KPI sejak tahun pertama. Riset pada tahun ini kelima ini diharapkan dapat menghasilkan metode indeks yang dapat memberi kontribusi bagi para penggiat siaran televisi di Indonesia. (tribun-timur.com)
Terima DPRD Banten, KPI Pusat Harapkan Dukungan Optimal untuk KPID
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 16150

Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza.
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri sudah menyatakan bahwa anggaran untuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah dilakukan dalam bentuk mekanisme hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penganggaran hibah untuk KPID tersebut dapat dilakukan secara berturut-turut dan tidak melanggar aturan. Hal ini disampaikan Mohammad Reza, Komisioner KPI Pusat koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, saat menerima kedatangan Komisi I DPRD Banten yang berkonsultasi soal seleksi KPID dan penganggarannya, di kantor KPI Pusat, (30/10).
Hal ini merupakan bentuk dukungan Kemendagri untuk eksistensi kelembagaan KPI di setiap daerah. Tidak hanya itu, Reza menjelaskan, dalam pertemuan antara KPI Pusat dan Sekretaris Jenderal Kemendagri dinyatakan bahwa APBD masing-masing daerah akan dievaluasi terkait ada atau tidaknya penganggaran untuk KPID . Karenanya Reza berharap anggaran untuk KPID Banten dapat dioptimalkan sebagaimana dengan tugas dan kewenangan yang dibebankan undang-undang penyiaran.
Dalam kesempatan tersebut, delegasi dari DPRD Banten dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Budi Prayogo yang didampingi pimpinan Komisi I DPRD Banten. Turut hadir pula dalam rombongan tersebut, jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika Banten, dan anggota KPID Banten.
Di samping permasalahan anggaran, Reza juga menyampaikan tentang tugas utama dari KPID. “Tugas strategis KPID adalah menjaga agar kearifan lokal tetap dihormati dalam setiap program siaran,”ujarnya. Reza mencontohkan beberapa kasus pelanggaran isi siaran yang pernah dipermasalahkan oleh beberapa KPID lantaran mencederai nilai-nilai masyarakat lokal.
Selain itu Reza pun memaparkan metode pengawasan yang dilakukan oleh KPI, baik lewat pengawasan langsung ataupun pengaduan masyarakat. “DPRD juga dapat ikut mengawasi konten lembaga penyiaran dengan mengawasi kerja KPID,” tambah Reza. Dirinya berharap sinergi antara DPRD dan KPID dapat terjalin dengan baik, dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah dalam penyiaran, diantaranya melalui penerapan konten lokal secara konsekuen pada stasiun televisi yang bersiaran jaringan secara nasional.
Terkait soal seleksi dan keanggotan KPID, Reza menjelaskan periodisasi KPI dan KPID menurut Undang-Undang Penyiaran yang berlangsung selama tiga tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode. Sedangkan untuk perpanjangan keanggotaan KPI atau KPID dapat berakhir sampai anggota yang baru dilantik. Reza pun memberikan pertimbangan dalam komposisi pemilihan anggota KPID. Termasuk memberi contoh tentang komposisi anggota baru dan petahana di KPI Pusat. Reza berharap, proses seleksi KPID Banten yang akan berlangsung dapat menghasilkan anggota baru yang mengutamakan kepentingan masyarakat Banten dalam penyiaran. Apalagi, Banten merupakan provinsi yang bersebelahan dengan ibukota negara, DKI Jakarta, tempat banyak stasiun televisi induk jaringan bersiaran. Tentunya, Banten punya kepentingan agar identitas daerah tidak tercederai dengan siaran televisi dari Jakarta.

