KPI Minta Perbaikan Pada Program yang Bepotensi Melanggar
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2151

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran untuk lebih jeli dan berhati-hati dalam memilih lagu dan menampilkan tampilan video klip dalam lagu. Hal ini untuk menghindari adanya lirik lagu dan tampilan video klip yang tidak pantas dalam siaran. Arahan tersebut disampaikan KPI Pusat pada saat pembinaan lembaga penyiaran (NTV dan SCTV) di Kantor KPI Pusat, Jumat (21/2/2025).
“Kami minta lembaga penyiaran untuk berhati-hati soal lirik dan tampilan klip dalam video lagu. Jika ada lirik yang tidak pantas, misal kata-kata tidak sopan, mengarah pada seksualitas dan tayang di jam anak dan remaja, harus dihindari,” kata Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, dalam kegiatan pembinaan NTV.
Selanjutnya, Komisioner lainnya, Aliyah meminta perhatian lembaga penyiaran agar video yang ditayangkan tidak mengeksploitasi keseksian atau seksualitas. “Untuk menghindari adanya gambaran atau gerakan yang sensual, jangan diambil secara close up. Situasi seperti ini bisa diminimalisasi dengan pengambilan gambar secara long shoot atau mengalihkannya dengan mengambil obyek yang tidak sensitif,” pinta Aliyah.
Senada dengan Aliyah, Komisioner KPI Pusat Amin Shabana menekankan perhatian lembaga penyiaran terhadap quality control (GC) setiap programnya. Proses ini, menurutnya, sangat diperlukan untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran terhadap pedoman penyiaran.
“Penting untuk memahami QC (Quality Control). Meski ‘Soundcore’ merupakan salah satu unggulan NTV, tolong dengan rating yang baik tidak menabrak koridor dalam P3SPS,” imbuh Amin, yang turut hadir dalam pembinaan tersebut.

NTV merupakan sebuah lembaga penyiaran televisi yang mengombinasikan isi siaran pada berita dan gaya hidup dengan perbandingan 80:20, yang di dalamnya juga terdapat isi siaran tentang musik, lingkungan hidup, kesehatan, dan olahraga. Pihaknya menyatakan dalam “Soundcore”, dangdut memberikan rating yang baik.
“Tapi memang kami banyak kekurangan dan untuk menyeleksi saya berharap untuk ke depannya lebih berhati-hati. Saat ini sudah kami lakukan, tapi akan kami lebih perketat lagi untuk lirik yang konotasinya negatif tidak akan kami tayangkan,” ucap perwakilan NTV, Mardiningsih.
Di sesi pembinaan SCTV, KPI Pusat menyoroti sejumlah tayangan dalam Program Siaran “Luka Cinta” yang dimasukkan dalam klasifikasi R (13+). Indikasi adanya potensi pelanggaran ditemukan di episode yang tayang pada 8 Februari 2025 Pukul 21.47. Pada episode ini menampilkan adegan seorang wanita sedang menggosok punggung suaminya menggunakan sabun di kamar mandi.
“Memang dari konten yang kemarin mendapat surat sudah dilakukan QC sebelum tayang, lalu kami cek kembali dan betul ada adegan tersebut. Kami mencoba menelaah dari poin yang ada dalam P3SPS (Pasal 18), kami merasa dari adegan maupun dialog masih aman sehingga tetap ditayangkan. Tapi menurut saya ada yang kurang nyaman (adegan mandi) di situ. Kami introspeksi dan mohon arahannya ke depan untuk bisa memperbaiki,” ujar Banar dari bagian programming SCTV.
Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat, Mimah Susanti kemudian merespon, “Sebaiknya, semua adegan kamar menjadi ruang privat. Kita mellihat ini masih ada privasi karena dalam kamar mandi maka kita lihat klasifikasinya apa? Jam berapa? Tim produksi harus agak hati-hati, memang adegan dikhususkan remaja, tapi nuansa dewasa. Adegan seperti ini kalau klasifikasi R dikurangi”.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menguatkan pernyataan tersebut dengan menekankan bahwa untuk selanjutnya klasifikasi R agar disesuaikan dengan standar yang ada. Sementara untuk kategori dewasa yang ditayangkan selepas Pukul 22.00 agar tidak terlalu vulgar, “Apalagi menjelang bulan puasa”.
Corporate Secretary SCTV, Gilang Iskandar kemudian menegaskan kepada produser untuk mencatat agar hal serupa tidak terjadi lagi.
Pembinaan kepada kedua lembaga penyiaran ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan KPI dan secara langsung ke komisioner. ***/Anggita/Foto: Agung R

Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 4241

Jakarta -- Pembinaan terhadap lembaga penyiaran merupakan salah satu upaya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan isi siaran lembaga penyiaran tetap selaras dengan pedoman penyiaran. Proses pembinaan ini juga bagian dari diskursus atas dinamika isi siaran di tengah eruspsi media. Isi siaran diharapkan makin berkualitas, aman dan manfaat untuk masyarakat.
Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, kegiatan pembinaan terhadap lembaga penyiaran yang dilakukan KPI merupakan proses rutin mengevaluasi program-program siaran yang dinilai berpotensi melanggar pedoman penyiaran. Sehingga program-program tersebut melakukan pembenahan dan penyempurnaan atas tayangannya.
“Kami ingin memastikan isi siaran, baik di TV dan radio, berjalan sesuai koridor pedoman penyiaran yang berlaku. Karena kami melakukan pengawasan isi siaran tanpa henti, jadi setiap temuan yang berpotensi melanggar akan segera kami respon melalui proses pembinaan lembaga penyiaran. Proses ini merupakan tahap awal kami menjalankan mekanisme perbaikan dan peningkatan kualitas isi siaran,” jelas Tulus usai kegiatan pembinaan sejumlah lembaga penyiaran di Kantor KPI Pusat, Jumat (21/2/2025).
Dalam dua hari ini, Kamis (20/2/2025) hingga Jumat (21/2/2025), KPI Pusat menyelenggarakan kegiatan pembinaan terhadap lembaga penyiaran antara lain Badar TV, Andalas TV (ANTV), Nusantara TV (NTV), Surya Citra Televisi (SCTV) dan lembaga penyiaran radio. Dalam kesempatan ini, KPI Pusat menanyangkan tayangan program acara di masing-masing lembaga penyiaran yang dinilai ada indikasi melanggar.
“Kami juga mendengarkan secara langsung pandangan dan respon dari lembaga penyiaran terkait tayangan tersebut. Apa maksud dan substansi dari tayangan yang terindikasi itu, sekaligus kami meminta mereka melakukan perbaikan-perbaikan internal pada program yang dimaksud,” tambah Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran ini.
Penempatan jam tayang
Sementara itu, Anggota KPI Pusat Aliyah menyampaikan, pembinaan ini dalam rangka mengingatkan lembaga penyiaran agar tidak melewati batas kepatutan yang diatur dalam P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI tahun 2012.
“Kita perlu mempertimbangkan aspek kepatutan seperti soal waktu tayang yang tepat untuk program-program acara film yang mengandung unsur kekerasan. Jika memang jam tayangnya tidak bisa dipindahkan karena faktor segmentasi penonton yang sudah terbentuk, tetap harus ada pertimbangan bahwa anak-anak masih berpotensi menonton,” ujar Aliyah pada saat pembinaan ANTV, Kamis (20/2/2025) kemarin.
Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan ikut menanggapi perihal jam tayang ini. Dia mengkhawatirkan dampak terhadap anak-anak yang menonton karena penayangannya di jam aman (anak).
“Salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tayangan-tayangan yang berisiko tinggi, seperti adegan kekerasan atau adegan yang tidak sesuai untuk jam tayang tertentu,” kata Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat ini saat pembinaan ANTV kemarin.
Dalam kesempatan itu, Hasrul menyampaikan keprihatinannya dengan kondisi lembaga penyiaran sekarang. “Kami memahami bahwa kondisi industri penyiaran saat ini tidak mudah, dan dari segi bisnis, banyak tantangan yang dihadapi. Namun, kita tetap perlu mencari solusi agar teman-teman di sini dapat tetap mematuhi regulasi tanpa menghambat operasional bisnis,” ujarnya.
“Kita harus memastikan bahwa tayangan semacam ini tidak menjadi konsumsi anak-anak. Saya sepakat dengan para komisioner lainnya bahwa penggeseran jam tayang adalah langkah yang lebih tepat. Jangan sampai program yang seharusnya ditayangkan di malam hari justru dipindahkan ke pagi atau siang, karena dapat berdampak pada audiens yang lebih luas, termasuk anak-anak,” tutup Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, di penghujung kegiatan pembinaan ANTV. ***

Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 5784

Jakarta – Orang tua memiliki peran penting dalam membentuk kebiasaan anak dalam mengonsumsi konten dan media. Salah satunya melalui pendampingan ketika menonton siaran televisi di rumah.
Pandangan ini disampaikan Anggota KPI Pusat, Aliyah, saat menjadi nara sumber acara Parenting Talkshow Bijak Mengelola Media Sosial bertajuk “Mencegah Dampak Negatif Gadget dan Media Sosial Pada Anak” yang diselenggarakan Pengurus Cabang Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (NU) PCNU Kota Malang dan Pengurus Daerah Badan Koordinasi Majelis Ta’lim Masjid Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang, di Gedung DPRD Kota Malang Jawa Timur, Kamis (13/2/2025).
“Proses pendampingan ini untuk memastikan siaran TV yang disaksikan sesuai dengan kategori usia anak mereka. Selain itu juga ada proses arahan dan kritisi kepada anaknya ketika tontonan yang mereka saksikan tidak sesuai atau mengarah pada hal yang negatif. Jadi ada dinamika diskusinya,” jelasnya di depan ratusan peserta yang hadir dalam talkshow tersebut.
Proses pendampingan ini, lanjut Aliyah, juga akan membentuk kualitas hubungan anak dan orang tua. Pendampingan ini menjadi media interaksi yang harus dipelihara di lingkungan keluarga.
Bahkan, menonton TV dan melakukan pendampingan menjadi cara yang efektif dalam mencegah anak dari pengaruh buruk media sosial. “Anak-anak harus diedukasi bagaimana mengakses media yang baik. Salah satu media yang baik dan terpercaya adalah media penyiaran, TV dan radio. Kenapa demikian, karena TV dan radio ada dalam pengawasan KPI. Jadi lebih aman dan dipastikan kebenarannya. Sedangkan media baru atau media sosial, belum terkontrol sama sekali,” ujar Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Aliyah juga menjelaskan secara rinci fungsi media penyiaran yakni sebagai alat media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Selain juga berfungsi dalam kaitan pengembangan ekonomi dan kebudayaan.
“Penyiaran juga diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Aliyah juga memaparkan tugas dan fungsi KPI yang salah satunya melakukan pengawasan isi siaran di TV dan radio. “Ketika ada siaran TV dan radio yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), kami akan memberikan sanksi terhadap program tersebut. Jadi, kami memastikan siaran TV dan radio itu ada dalam pengawasan dan regulasi yang berlaku,” tutupnya. ***

Menjaga Keseimbangan antara Kebebasan Pers dan Kepentingan Nasional
- Detail
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 2888

Jakarta - Tantangan dunia jurnalistik semakin kompleks di era digital sekarang ini. Kecepatan informasi yang beredar di berbagai platform sering kali mengaburkan batas antara fakta dan opini. Hal ini menuntut para jurnalis untuk tetap menjaga integritas dan marwah profesinya.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, I Made Sunarsa menerangkan, jurnalistik memiliki peran krusial dalam memberikan informasi yang akurat, obyektif, dan berimbang kepada masyarakat. Namun, di tengah derasnya arus informasi di media sosial, praktik jurnalisme kerap mengalami tantangan besar, seperti penyebaran berita hoaks, disinformasi, serta tekanan kepentingan tertentu.
“Kredibilitas media terletak pada kemampuannya menyampaikan berita yang berbasis fakta, diverifikasi, dan berimbang. Jika marwah jurnalistik tergerus, maka kepercayaan publik terhadap media akan semakin menurun,” ungkap I Made Sunarsa saat menjadi pemateri dalam diskusi Konvensi Nasional Media Massa yang diselenggarakan Dewan Pers bertajuk “Disrupsi Berganda Terhadap Media Massa” di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Dalam konteks ini, sambung I Made Sunarsa, peran KPI sangat penting dalam mengawasi konten-konten yang disiarkan, terutama di media penyiaran. KPI memiliki tanggung jawab dalam memastikan bahwa berita yang disiarkan tidak hanya sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik, tetapi juga mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak menyesatkan publik.
“Sebagai pilar keempat demokrasi, media dan jurnalis memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap jurnalis harus terus meningkatkan kapasitasnya, memahami perkembangan teknologi digital, serta berpegang teguh pada nilai-nilai jurnalistik yang berlandaskan kebenaran dan keadilan,” katanya.
Di tempat yang sama, Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo menilai. KPI dan Dewan Pers atau pemangku kepentingan lainnya perlu menggelar pertemuan penting untuk merumuskan aturan dan kebijakan baru yang selaras dengan kepentingan masyarakat dan negara. Menurutnya, pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks dan menjaga kedaulatan informasi nasional.
“Pentingnya keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan terhadap kepentingan nasional. Regulasi yang jelas dan tegas diperlukan agar media di Indonesia tidak kehilangan arah dan tetap berorientasi pada kepentingan publik,” katanya.
Di era digital, media asing semakin mendominasi ruang informasi di Indonesia. Hal ini menyita perhatian Hary Tanoe yang menurutnya negara-negara lain telah lebih dulu menetapkan kebijakan ketat terhadap perusahaan teknologi asing, sementara Indonesia masih tertinggal dalam regulasi terkait.
"Jika kita tidak segera bertindak, media nasional akan semakin tergerus oleh perusahaan digital asing yang memiliki modal besar dan infrastruktur kuat. Oleh karena itu, regulasi yang akan dirumuskan harus mampu memberikan perlindungan bagi industri media dalam negeri agar tetap kompetitif," tutup Hary. Syahrullah
Bahas Pemanfaatan AI di Penyiaran, KPI Pelopori Kerja Sama Regulator di Kawasan ASEAN
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 4710

Jakarta - Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Inteligence (AI) dalam industri penyiaran masih membutuhkan pengaturan dalam bentuk kode etik ataupun regulasi formal lainnya. Hal ini bertujuan agar kemajuan teknologi ini dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa adanya pelanggaran privasi, hak cipta, ataupun sebaran informasi palsu dalam bentuk deepfake. Hal ini disampaikan Amin Shabana, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, dalam kegiatan “End of Year Digital Broadcasting Webinar 2024: Artificial Intelligence Integration and Industry Trends in Southeast Asia”, yang dilaksanakan KPI Pusat secara daring, (25/11).
Webinar ini sendiri, menurut Amin, merupakan rangkaian kegiatan Workshop AI terkait regulasi terintegrasi di kawasan ASEAN yang akan dilaksanakan pada 2025 mendatang. Pemanfaatan AI di ASEAN, dalam pandangannya, masih belum merata. “Tidak semua negara ASEAN sudah memanfaatkan AI sebagaimana Malaysia dan Thailand, misalnya. Masih ada negara-negara lain yang sedang bermigrasi dari sistem penyiaran analog menuju digital, seperti Myanmar dan Kambodja,” ujarnya.

Pada webinar tersebut hadir sebagai pembicara, regulator penyiaran dari enam negara ASEAN yang membawakan dua topik bahasan. Topik pertama membahas Artificial Intelligence Integration in the SEA Broadcasting Ecosystem, yang dibawakan oleh Amin Shabana dari KPI, Shaharliza Mohd Saman selaku Head of Broadcasting Development Department Malaysia Communication and Multimedia Commission (MCMC) Malaysia, dan Jaknarin Kasemsiriyothin selaku Senior Engineering Broadcasting Technology Officer, Office of the National Broadcasting and Telecommunications Commssion (NTBC) Thailand. Sedangkan topik kedua membahas Southeast Asean (SEA) Digital Broadcasting Trends and Regulation, yang dibawakan oleh San Putheary selaku Director of Broadcasting, General Department of News and Broadcasting Kamboja, Kyaw Shew selaku Deputy Chief Engineer MRTV Myanmar, dan Anna Liza D. Buenviaje selaku Chief Broadcast Services Division National Telecommunications Commision Filipina.
Dalam pemaparan materinya, Shaharliza mengungkap bahwa di Malaysia sudah ada website sebenernya.my, yang dibuat untuk menjadi rujukan bagi masyarakat Malaysia agar tidak termakan informasi palsu seperti deepfake. Selain itu, tambahnya, Malaysia juga punya program AI untuk rakyat sebagai usaha pemerintah negara jiran itu dalam meninkatkan awareness mengenai segala hal tentang AI, termasuk juga resikonya.
Adapun praktek di Thailand, menurut Jaknarin, sudah dilakukan dalam dunia penyiaran dan hiburan. Sedangkan untuk peraturan, Thailand menggunakan hukum perindungan data konsumen dan standar internasional mengenai pemanfaatan AI. Jaknarin mengakui, selayaknya di masa mendatang dapat dibuat guidelines untuk penggunaan AI, termasuk juga kemitraan yang saling mendukung antara sektor publik dan sektor privat dalam pemanfaatan AI. Secara tegas perwakilan dari NTBC mengatakan, Thailand siap mengintegrasikan AI di bidang penyiaran dengan melakukan kolaborasi dan kerja sama regional di kawasan ASEAN.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan KPI berkepentingan memperkuat hubungan bilateral antar negara di kawasan ASEAN. Karenanya penting dibuka ruang –ruang diskursus atas perkembangan mutakhir dunia peyiaran dan informasi di tengah laju teknologi digital, ujarnya. Hal tersebut disampaikan Ubaidillah pada pembukaan Webinar. Menurutnya, digitalisasi penyiaran merupakan prioritas KPI dalam rangka membangun ruang publik yang demokratis. “Untuk itu kami percaya dengan mengadopsi perkembangan digital dalam aspek penyiaran, maka pemerataan akses informasi bagi masyarakat akan tercipta. Dan ini menjadi kunci terciptanya kohesi sosial, tidak hanya bagi Indonesia tapi juga bagi negara-negara anggota ASEAN,” tegasnya.
Lewat digitalisasi, KPI meyakini tidak sekedar terjadi pertukaran informasi. Tapi juga ruang bertemunya gagasan dan kebudayaan yang unik antarnegara. Termasuk peningkatan kerja sama dalam sektor bisnis industri media. Untuk itu, KPI berkomitmen untuk selalu adaptif pada perkembangan teknologi, agar penyiaran memberi dampak terbaik dalam pemajuan segenap bangsa.
Webinar yang mengikutsertakan beragam pemangku kepentingan penyiaran ini, juga dihadiri perwakilan dari Brunei dan Laos, melengkapi enam negara ASEAN lain yang hadir sebagai pembicara. Amin selaku penanggungjawab kegiatan ini optimis, Indonesia dapat menjadi pelopor hadirnya forum regulator penyiaran di ASEAN. “Karena pada dasarnya banyak isu dan masalah di dunia penyiaran yang butuh penanganan lewat kerja sama strategis antar negara di kawasan,” pungkas Amin.



