KPI Apresiasi Partisipasi Publik Awasi Isi Siaran
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 5231
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasinya selama ini dalam mengawasi isi siaran lembaga penyiaran (TV dan radio). Berdasarkan catatan, mulai dari Januari hingga akhir September 2025, KPI Pusat menerima sebanyak 359 aduan masyarakat terkait isi siaran TV dan radio.
“Alhamdulillah, partisipasi masyarakat untuk menjadikan lembaga penyiaran dengan tontonan-tontonannya yang berdampak kepada masyarakat semakin antusias,” kata Komisioner KPI Pusat, Aliyah, dalam sambutannya sebagai PIC kegiatan Sosialisasi Hasil Pengawasan Siaran TV dan Radio di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, sebanyak 359 aduan mayarakat tersebut diterima KPI Pusat melalui berbagai wadah aduan seperti media sosial KPI Pusat, aplikasi, e-mail, whatsapp, dan SMS.
“Kami berharap sahabat-sahabat ini menjadi bagian dari duta-dutanya penyiaran KPI. Jadi setelah dari acara ini, sahabat-sahabat membuka televisinya di rumah jikalau ada tayangan-tayangan yang dirasa tidak benar atau kurang sesuai bisa berdiskusi dengan KPI,” pinta Aliyah di depan peserta yang sebagian besar para mahasiswa dan anggota PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia).
Tidak hanya itu, Aliyah juga meminta para mahasiswa dapat menyampaikan aspirasinya secara konstruktif. Pesan yang konstruktif ini sangat penting dan lebih dibutuhkan karena hal ini dapat menjadi masukan KPI Pusat ketika akan membuat keputusan ataupun kebijakan.
“Adapun hal lain yang diperlukan adalah kolaborasi antar KPI, kampus (UNUSIA) dan juga PMII. Hari ini kita telah melakukannya. Mungkin nanti kita dapat lanjutkan ke tahap MoU. Ini dalam rangka juga menguatkan peran KPI ke depannya,” ujar Aliyah.

Di tempat yang sama, Plt. Rektor UNUSIA, Syahrizal Syarif, menyambut baik harapan KPI Pusat untuk berkolaborasi dengan kampusnya. Menurutnya, kolaborasi ini diharapkan dapat memicu tumbuhnya penyiaran Indonesia secara positif seperti melalui kegiatan sosialisasi ini.
“Semoga acara sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua,” kata Syahrizal.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan siaran TV dan radio sebagai acuan media nomor satu untuk mendapatkan informasi yang benar dan terpercaya. Terlebih media ini berperan besar ketika situasi kehidupan sosial sedang tidak baik-baik saja.
“Seperti ketika Indonesia sedang menghadapi kasus pademi Covid beberapa waktu lalu. Siaran dari TV dan radio ini selalu jadi acuan saya mendapatkan informasi yang benar terkait covid. Jadi perannya luar biasa dalam situasi tersebut. Bagaimanpun TV dan radio berjasa besar bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar dan berkualitas serta sehat,” tutup Syahrizal.
Dalam kegiatan ini, hadir juga Taufiq R. Abdullah Anggota Komisi I DPR RI, Ubaidillah Ketua KPI Pusat, Mimah Susanti Komisioner KPI Pusat, Ngatoillah Tokoh Masyarakat, M. Irkham Tamrin Sekjen PB. PMII dan Rosalia Arlusi Head of Strategic Programming Department Metro TV. ***
Menciptakan Tayangan Sehat Melalui Keluarga
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1704
Jakarta – Dalam rangka meningkatkan partisipasi publik, menghadirkan konten siaran berkualitas, serta menguatkan keterlibatan dan sinergitas untuk mengembangkan penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Dialog Partisipasi Masyarakat bertema “Menciptakan Tayangan Sehat Bagi Keluarga Indonesia”, Kamis (18/09/2025) di Rawasari, Jakarta Timur.
Mengawali dialog, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, menyampaikan dua bentuk pengawasan yang dilakukan, yakni secara langsung dan melalui partisipasi masyarakat, sebagaimana dilakukan pada hari ini. Ia mengharapkan peserta dialog bisa menjadi duta literasi penyiaran di keluarga masing-masing.
“Apabila ibu-ibu menemukan tayangan yang tidak sesuai, maka bisa diadukan ke KPI melalui kanal media sosial dan secara langsung,” tambah Ketua KPI Pusat, Ubaidillah.
Dia juga menyampaikan perihal revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang masih dilakukan di DPR. Ia juga menyampaikan harapan rencana perubahan regulasi ini dapat mencipatkan tayangan yang lebih baik.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menimpali dengan harapan yang sama terkait revisi. Dia menyoroti bagaimana transfer informasi yang tidak terkontrol berpotensi menyebabkan konflik di masyarakat.
“Perang yang sebenarnya saat ini adalah perang informasi. Karena itu pembentukan karakter tergantung apa yang dikonsumsi oleh media sosial dan siaran televisi dan radio kita. Siaran yang berbasis keluarga dalam pengawasan orang tua dan pembatasan gadget, maka peranan Ibu di rumah sangat berarti,” ujarnya.

Pada agenda yang sama, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran menyampaikan tentang bagaimana algoritma media sosial mengarahkan pengguna pada hal yang digemari masing-masing individu.
“Ini yang membedakan, kalau di TV kita punya dewan redaksi, jika tayangan tidak berimbang maka KPI bisa memanggil TV tersebut. Sementara media sosial tidak ada yang memanggil, tidak ada regulasi yang memberikan sanksi (terhadap media sosial) di negara ini,” ungkap Tulus seraya menekankan perlunya pengaturan terhadap platform digital.
Terlepas dari hal itu, Tulus mengakui kecenderungan masyarakat, khususnya generasi muda, memilih platform digital karena lebih atraktif dan fleksibel.
Kegiatan dialog dengan masyarakat diakhiri dengan pemaparan materi mengenai keprotokolan dan public speaking yang disampaikan oleh praktisi bidang terkait. Anggita Rend

Kemenekraf Dorong RUU Penyiaran dan Penguatan KPI
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1606

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) jajaki kerja sama perkuat industri ekonomi kreatif di tanah air. Sinergi ini diharapkan ikut mendorong pertumbuhan industri penyiaran (TV dan radio) di tanah air.
Harapan ini mengemuka pada saat pertemuan Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, dengan Menteri Ekraf, Teuku Riefky, di Autograph Tower Thamrin Nine, Jakarta, Selasa (16/09/2025) kemarin.
“Kita berharap sinergi ini bisa menopang kewenangan KPI dalam melakukan pengawasan industri penyiaran, baik televisi dan radio. Salah satu tugas kami yaitu mendorong iklim industri tetap stabil,” kata Ubaidillah di awal pertemuan.
KPI juga berharap Kemenekraf turut mendorong lembaga penyiaran tetap tumbuh dalam fungsi-fungsi kreativitas, inovasi, maupun sarana informasi serta edukasi yang menjadi perekat nasional. Dorongan ini melalui penguatan sektor sumber daya manusianya.
“Kita dorong bersama melalui Indonesia yang berdaya saing dan konten kreator atau generasi muda yang lebih kreatif,” ujar Ketua KPI Pusat, Ubaidillah.
Menanggapi hal itu, Menteri Ekraf Teuku Riefky, menegaskan komitmen lembaganya untuk memperkuat kelembagaan KPI untuk menjaga ekosistem penyiaran yang sehat. Komitmen ini diwujudkan dengan menjajaki kolaborasi, termasuk mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan era digital.
“Kita bisa kolaborasi melalui Ekraf Data, Ekraf Bijak, dan Sinergi Ekraf,” kata Menteri Ekraf di tempat yang sama.
Menurut dia, antara Kemenekraf dan KPI, punya keterkaitan penguatan data, termasuk penelitian dan perumusan kebijakan tentang pegiat industri penyiaran serta revisi UU Penyiaran.
“Kita bisa pahami bahwa regulasi atau revisi UU Penyiaran masih belum jelas kapan, tapi untuk menindaklanjuti revisi itu, kita bisa memberi masukan kepada DPR atau Pemerintah untuk mencari jalan tengah atau solusi yang lebih baik,” kata dia.

Menteri Ekraf mengatakan audiensi ini menjadi bentuk membuka peluang kolaborasi dalam riset, kebijakan, dan pengembangan program untuk memperkuat ekonomi kreatif.
Menurut dia, kolaborasi yang semakin kuat, memerlukan penyesuaian regulasi sehingga pegiat industri penyiaran bisa beradaptasi dengan dinamika yang terjadi.
Sebagai kementerian baru, Kementerian Ekraf memiliki deputi bidang kreativitas media yang menaungi para pegiat televisi dan radio untuk menghadapi tantangannya.
“Kami terus memetakan ekosistem industri penyiaran untuk mengetahui setiap permasalahan sehingga tetap mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif lewat berbagai penjajakan kerja sama yang berkelanjutan,” kata Menteri Ekraf.
Senada dengan pernyataan tersebut, Deputi Bidang Kreativitas Media Agustini Rahayu turut menyampaikan tantangan yang dihadapi industri televisi dan radio di era digital, termasuk penurunan pendapatan iklan dan tingginya biaya produksi program siaran.
“Para pekerja televisi dan radio sering meminta solusi seperti apa mereka tidak terhambat atas regulasi-regulasi yang kemudian bisa melandasi dinamika industri penyiaran. Apalagi regulasi yang ada tidak mencakup soal digitalisasi, padahal sekarang sudah banyak platform OTT dan media sosial yang hadir di tengah publik,” kata Deputi Agustini.
Dalam pertemuan ini, KPI memaparkan beberapa agenda lembaganya seperti Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan 3 Program Apresiasi yang diselenggarakan tiap tahunnya seperti Anugerah Syiar Ramadan, Anugerah Penyiaran Ramah Anak, dan Anugerah KPI 2025 untuk mengapresiasi lembaga penyiaran, pemerintah daerah, dan insan penyiaran atas kinerja atau program edukatif serta informatif dalam periode tertentu.
Turut hadir Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, dan Komisioner Bidang Kelembagaan, Amin Shabana. **/Foto: Agung R

KPI Dorong Digitalisasi Regulasi Melalui Aplikasi e-Harmonisasi
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1714

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berkomitmen menghadirkan regulasi penyiaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Salah satu upaya itu melalui pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi, sebuah platform digital yang dirancang untuk memperkuat tata kelola penyusunan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza mengatakan, sebagai lembaga yang memegang mandat besar dalam menjamin ketersediaan informasi serta memastikan isi siaran sesuai dengan moral, budaya, dan nilai-nilai bangsa, KPI telah melahirkan berbagai regulasi penting, mulai dari Surat Edaran (SE), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), hingga Peraturan KPI (PKPI).
Namun dalam praktiknya, selama ini penyusunan regulasi masih dilakukan secara konvensional. Cara manual tersebut dinilai belum sepenuhnya efektif, terutama dari sisi kecepatan, keterpaduan, dan daya jangkau.
“Kehadiran e-Harmonisasi diharapkan mampu menjadi terobosan baru dalam pembentukan regulasi penyiaran yang lebih modern, transparan, dan responsif terhadap dinamika masyarakat serta perkembangan teknologi. Dengan begitu, KPI dapat terus menjaga kualitas siaran sekaligus memperkuat perannya sebagai penjaga kepentingan publik di era digital,” katanya saat membuka kegiatan FGD “Pemanfaatan Aplikasi e-Harmonisasi untuk Mewujudkan Pembentukan Peraturan yang Akuntabel dan Efektif” di kantor KPI Pusat, Jakarta, Rabu (18/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (Kemhum) RI, Alexander Palti menilai, tujuan utama fitur e-Harmonisasi memberikan kemudahan dalam proses koordinasi, sinkronisasi, serta harmonisasi peraturan, sehingga setiap regulasi yang dihasilkan dapat lebih efektif dan tepat sasaran.
“Penerapan aplikasi ini diharapkan mampu mencegah tumpang tindih regulasi, mempercepat proses perumusan peraturan, serta membuka ruang partisipasi publik secara lebih luas. Dengan demikian, KPI dapat menjalankan peran pengawasan penyiaran secara lebih profesional, independen, dan sesuai amanat Undang-Undang Penyiaran,” katanya dalam pertemuan tersebut. Syahrullah

KPI Dukung Kebebasan Pers dalam RUU Penyiaran
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3715

Jakarta – Substansi kebebasan pers dalam Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran harus tetap dijaga. Namun demikian, nilai murni dari demokrasi ini harus mampu menghadirkan siaran (informasi) yang berimbang, sesuai dengan kode etik jurnalistik dan tentunya bermanfaat bagi publik.
“Kami berharap revisi undang-undang penyiaran nanti bisa tetap menjaga kebebasan pers di Indonesia,” tegas Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, saat membuka diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang digelar KPI Pusat di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Hasrul menyatakan KPI mendukung sepenuhnya regulasi penyiaran baru yang pro terhadap kebebasan pers. Menurutnya, nilai kebebasan ini bagian yang tidak terpisahkan dari dasar berdemokrasi.
“Karena itu, forum ini terbuka untuk masukan terhadap revisi undang-undang penyiaran nomor 32. Forum ini kita gunakan untuk bertukar pikiran dan memberi masukan khususnya soal program siaran jurnalistik,” jelasnya di FGD bertemakan “Independensi dan Etika Jurnalistik dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran” tersebut.
Dalam kesempatan itu, Hasrul juga menyampaikan pihaknya belum pernah memberikan masukan revisi UU Penyiaran terkait aturan jurnalistik. “Sedikitpun belum pernah kasih masukan soal ini,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, dalam sambutan kuncinya mengatakan, pihaknya memahami perasaan para jurnalis yang merasa terabaikan di tengah transformasi media sekarang. Menurutnya, kondisi ini tidak cukup dijawab dengan revisi parsial UU Penyiaran.
“Revisi terbatas tidak mampu mengakomodasi perubahan fundamental dalam pola konsumsi dan produksi media,” kata Syamsu.
Ia juga menyoroti kepemilikan media yang kini semakin dikuasai pihak asing. Menurutnya, hal ini justru menghasilkan dominasi konten asing hingga 80%, sedangkan konten lokal atau nasional hanya 20%.
“Regulasi yang ada sekarang sudah tidak relevan. Dibutuhkan rancangan regulasi yang benar-benar update dan menyeluruh,” ujarnya.
Wakil dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wahyu Triyogo mengatakan, revisi UU Penyiaran merupakan momentum penting bagi dunia penyiaran di Indonesia. Menurutnya, transformasi digital telah melahirkan tantangan luar biasa bagi jurnalisme.
“Jika dulu televisi dengan audio-visualnya menjadi medium utama, kini media sosial mengambil alih peran tersebut,” ujarnya.

Namun demikian, Ia mengingatkan bahwa kecepatan informasi di media sosial tidak selalu berbanding lurus dengan akurasi. Hal ini mengikis tanggung jawab negara untuk publik yang seharusnya dijaga yakni jurnalisme sebagai pilar demokrasi.
Wahyu juga mengkritisi orientasi komersial televisi yang semakin dominan sehingga berpotensi menurunkan kualitas dan menggerus kepercayaan publik. Karenanya, regulasi baru harus mempertegas nilai-nilai fundamental jurnalisme yang sehat. “Revisi UU Penyiaran juga harus memperkuat independensi redaksi agar jurnalis tidak tertekan oleh kepentingan politik maupun ekonomi pemilik media,” harapnya.
Regulasi penyiaran baru harus memastikan netralitas teknologi dan keberlanjutan jurnalisme di berbagai platform, serta melindungi bangsa dari dominasi teknologi asing. “KPI juga perlu diperkuat dan aturan penyiaran tidak hanya berlaku bagi televisi, tetapi juga konten kreator dan platform media baru,” pinta Wahyu Triyogo.
Gilang Iskandar dari FOPI menyoroti berkurang belanja iklan yang dialokasikan untuk lembaga penyiaran diangka 15%. Hal ini menimbulkan masalah business continuity. Karena itu, menurutnya, konsentrasi dari revisi UU Penyiaran harus mejamin regulasi yang adil.
“Regulasi baru juga harus membuat lembaga penyiaran jadi efisien, termasuk menurunkan beban biaya yang ditanggung. Memberikan kepastian badan hukum penyiaran. Memberikan proteksi nyata bagi ruang hidup yang sehat untuk lembaga penyiaran. Serta regulasi tersebut harus berpihak pada media nasional Indonesia,” tandas Gilang. ***/Foto: Agung R




