Literasi Membekali Masyarakat agar Bijak Bermedia
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 823

Pandeglang -- Kemajuan media informasi (media baru) memiliki dampak yang saling berpunggungan yakni positif dan negatif. Di sisi positifnya, komunikasi menjadi semakin mudah, penyebaran informasi makin cepat hingga membuka peluang ekonomi baru. Di sisi sebaliknya muncul penyebaran berita bohong hingga perubahan pola konsumsi dan gaya hidup.
Menurut Komisioner KPI Pusat, Aliyah, penguatan literasi media (digital) bagi masyarakat (generasi muda) di era disrupsi media menjadi keharusan. Upaya penguatan ini untuk meminimalisir dampak negatif dari kemajuan media tersebut.
“Kita hidup di masa di mana media tidak lagi bersifat satu arah. Dahulu, layar kaca hanya menjadi sarana hiburan dan informasi. Namun kini, layar sentuh menjadikan masyarakat bukan sekadar penonton, tetapi juga kreator. Kita bisa menjadi jurnalis, komentator, dan pembuat konten. Namun, di balik kemudahan itu, muncul tantangan baru tentang bagaimana menjaga kedalaman berpikir di tengah derasnya arus informasi digital dan kemunculan teknologi,” katanya dalam acara Sosialisasi Penyiaran bertajuk “Layar Kaca Vs Layar Sentuh: Tantangan Adaptasi Generasi Indonesia Emas 2045”, di Pendopo Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (5/11/2025).
Penguatan literasi ini tidak hanya menuntut masyarakat khususnya generasi muda untuk cepat beradaptasi, tetapi juga bijak dalam menilai dan memilih informasi. “Kita ingin agar bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045 menjadi peluang, bukan ancaman. Keunggulan bangsa tidak diukur dari seberapa canggih teknologi yang digunakan, tetapi dari seberapa bijak dan siap kita memanfaatkannya,” ujar Aliyah.
Menurut Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini, ada empat hal penting yang perlu kita tanamkan dalam menghadapi era digital. Pertama, skill digital yang mumpuni. Kedua, etika digital dalam berinteraksi. Ketiga, budaya digital yang beradab. Keempat, keamanan digital dalam menjaga data dan privasi.
Dalam kesempatan ini, Aliyah mengajak seluruh komponen masyarakat di Banten untuk memberikan masukan dan kritik konstruktif terhadap isi siaran. “Apabila menemukan tayangan di layar kaca yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan norma bangsa kita, silahkan adukan ke kami,” tuturnya di depan para peserta mewakil berbagai organisasi keagamaan, Pemuda dan Mahasiswa di Kabupaten Pandeglang..
Pandangan serupa turut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah yang ikut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, informasi dan hiburan bisa diakses kapan pun dan dimana pun.
Kemudahan ini, lanjut politisi dari Partai Demokrat ini, memberi peluang besar bagi anak muda untuk berkreasi dan kreatif. Namun begitu, ia mengingatkan sisi negatif yang harus dihindari dari adanya kemudahan tersebut.
“Sisi lainnya ini membawa tantangan bagi kita (generasi muda). Lalu, bagaimana agar kita tidak kehilangan arah dan nilai-nilai kebangsaan di tengah derasnya arus informasi digital. Mari kita adakan lebih banyak diskusi publik, pelatihan literasi digital, dan forum edukasi media agar generasi muda Pandeglang tidak hanya menjadi penonton, tapi juga pencipta konten positif dan agen perubahan,” paparnya sekaligus berharap ruang digital menjadi tempat yang sehat, aman, dan mendidik untuk semua.
Sementara itu, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, berharap masyarakat di wilayahnya semakin cerdas dalam bermedia dan mampu membedakan antara fakta dan hoaks. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan.
Pihaknya berkomitmen mendukung kegiatan literasi digital dan penyiaran positif melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Penyiaran Indonesia yang telah berinisiatif melaksanakan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan literasi media dan digital bagi masyarakat,” pungkas Bupati Pandeglang.
Dalam sosialisasi ini hadir juga narasumber Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, Staf Ahli Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Setda Prov. Banten, Kurnia Satriawan, Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Pandeglang Doni Hermawan dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik Kab. Pandeglang Tubagus Nandar Suptandar. ***

Pengaturan Media Baru untuk Kepentingan Publik
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1390

Tangerang -- Pengaturan terhadap media platform digital dinilai sudah sangat mendesak. Tidak hanya alasan keadilan, pengaturan ini menyangkut hal yang lebih besar yakni untuk kepentingan publik dan negara.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, di awal kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan tema “Mendorong Penyiaran yang Relevan dengan Perkembangan Zaman”, di Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, adanya pengaturan ini agar kepentingan negara dan publik dipahami platform media baru tersebut. Kepentingan negara ini terkait bagaimana kedaulatan tetap terjaga.
“Intinya pengaturan itu wajib ada. Kalau tidak diatur akan berbahaya dan bisa berdampak buruk. Kita khawatir akan terjadi seperti kerusuhan kemarin. Siapa yang mau bertanggung jawab dengan hal itu,” kata Yulius.
Kendati demikian, tambah Yulius, pengaturan tersebut jangan terlalu membatasi. Saat ini, Komisi I DPR RI sedang membahas RUU Penyiaran agar lebih baik. RUU ini diharapkan memberikan keadilan bagi semua terutama perlindungan terhadap kepentingan negara dan publik.

Sebelumnya, saat membuka kegiatan ini, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) merupakan regulasi yang digunakan untuk melakukan pengawasan lembaga penyiaran (TV dan radio). Terkait pengawasan, ia juga meminta para peserta Bimtek yang merupakan mahasiswa UNIS, untuk melaporkan kepada KPI jika ditemukan ada pelanggaran di TV dan radio.
“Hari ini (bimtek), kita lakukan di Universitas Islam Syekh Yusuf karena P3SPS ini biar tersosialisasi ke seluruh masyarakat,” tuturnya seraya berharap platform media baru yang belum diatur segera diatur karena banyak sekali informasi yang perlu disaring kembali.

Perlunya pengaturan media baru turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso. Menurutnya, pengaturan ini untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Pasalnya, siaran TV dan radio ada dalam pengawasan dan mengacu pada aturan yang berlaku.
“Kalau di TV dan radio saya tidak bilang bahwa semuanya sudah berkualitas, tapi lebih aman di banding paltform digital karena ada wasit yang mengawasi dalam hal ini KPI. Kalau di platform digital, isu LGBT, radikalisme dan yang lainnya bisa dengan mudah ditonton dan disebarkan. Jadi kalau di TV semua sudah aturan main perlindungan publiknya,” jelasnya di tempat yang sama.
Tulus juga menyampaikan hal yang sama dengan Yulius terkait kepentingan negara. Bahkan, lanjutnya, adanya pengaturan bagi media baru ini tidak hanya akan melindungi publik secara luas tapi juga konten kreatornya.
“Jadi kalau semuanya diatur, sebenarnya kita dapat melindungi para konten kreatornya. Di negara-negara luar, konten kreator itu dilindungi,” kata Tulus.

Radio akan mati
Di forum yang sama, Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Muhammad Rafiq, mengeluhkan ketiadaan aturan bagi media platfrom digital. Menurutnya, situasi ini menyebabkan kondisi lembaga penyiaran (radio) makin kritis. Pasalnya, kue iklan yang diperebutkan ribuan radio di tanah air makin menyusut seiring makin banyaknya pengiklan yang beriklan di platform media digital.
Ia menambahkan, lembaga penyiaran seperti radio dalam menjalankan usaha dan siarannya diatur oleh UU Penyiaran dan aturan pedoman penyiaran. Sedangkan media baru tidak ada aturan.
“P3SPS adalah pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Itu adalah kitab utama. Tak boleh ada kekerasan, pornografi, seksual dan lain sebagainya, semuanya diatur. Di radio itu sangat banyak aturan kalau mau pasang iklan. Akibatnya apa, ya pindah ke platform digital seperti Youtube, IG, Tiktok dan sejenisnya,” jelas Rafiq.
Menurutnya, jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut maka keberadaan radio akan hilang (mati) pada 2028 mendatang. Karenanya, PRSSNI meminta adanya keadilan berusaha bagi semua kompetitor.
“Kasih kami ring yang sama agar beradunya lebih fair dan jelas. Makanya, kami mendorong agar revisi undang-undang penyiaran segera disahkan. Tapi sudah 20 tahun lebih belum kelar juga disahkan,” pinta M. Rafiq. ***

Lestarikan Budaya (Bahasa Daerah) Melalui Penguatan Konten Lokal
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1396

Jakarta -- Tanpa upaya serius untuk melestarikan budaya lokal, bukan tidak mungkin tradisi (adat) yang ada di berbagai daerah akan hilang termasuk penggunaan bahasa daerah. Dan salah satu cara efektif untuk merawat kebiasaan tersebut yakni melalui siaran TV dan radio.
Pandangan ini mengemuka dalam kegiatan Diseminasi Hasil IKPSTV (Indeks Kualitas Program Siaran TV) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Periode II Tahun 2024 dengan Universitas Nusa Cendana dengan tema “Penguatan Konten Lokal Menghadapi Ancaman Hilangnya Bahasa Daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT)” yang digelar secara daring (dalam jaringan), Jumat (31/10/2025).
Ketua KPID NTT, Godlief Richard Poyk, dalam paparan menyatakan, Indonesia memiliki kekayaan budaya lokal yang kaya dan beragam. Sayangnya, lanjut Godlief, budaya tersebut mulai punah dan dilupakan. Hal ini akibat pengaruh globalisasi yang terkandang masuk dalam konten media (baru).
“Ini akibat dari kurang edukasi budaya, perubahan gaya hidup dan juga kurangnya promosi akan budaya kita sendiri,” ujar Godlief secara daring.
Oleh karenanya, kehadiran TV dan radio di tengah masyarakat sangat diperlukan. Melalui siarannya, sambung Godlief, upaya pelestarian budaya lokal dapat dimaksimalkan. “Budaya lokal dalam penyiaran ini dapat berupa siaran mengenai identitas dan ciri khas kehidupan masyarakat di suatu daerah seperti tradisi, kesenian, makanan, pakaian dan juga bahasa,” jelasnya.
Kendati demikian, kata Godlief, perlu ada pengawasan konten untuk memastikan bahwa budaya lokal disajikan dengan baik dan benar. “Pengawasan ini untuk memastikan nilai-nilai lokal atau bahasanya tidak salah,” ujarnya.
Pernyataan yang sama turut disampaikan Wakil Dekan 1 FISIP Universitas Nusa Cendana NTT, Mas’amah. Melalui program siaran TV dan radio, upaya untuk menumbuhkan kesadaran melestarikan budaya dan bahasa daerah dapat muncul dan makin menguat.
“Kita dapat mendesain program acara antar generasi. Program ini dirancang untuk menyatukan perbedaan gaya bahasa dan pola komunikasi antara generasi tua dan muda dalam dunia siaran. Tujuannya adalah menciptakan ruang dialog yang saling menghargai, melestarikan bahasa Indonesia dan bahasa daerah, serta menumbuhkan pemahaman lintas usia melalui media,” usul Mas’amah.
Dalam kesempatan ini, Mas’amah menyampaikan rasa bahagia dengan keragaman siaran lokal di TV dan radio lokal di NTT. “Kita bersyukur di NTT sudah banyak program siaran TV dan radio yang kontennya mengandung bahasa lokal, tapi kita harus lebih melestarikannya lagi,” pintanya di kegiatan diseminasi tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Gavriel Putranto Novanto, menyoroti mulai punahnya sejumlah bahasa daerah di NTT. Padahal, NTT memiliki sekitar 86 bahasa daerah (25 di Alor) dan 11 diantaranya sudah punah.
“Puluhan bahasa mulai terancam. Bahkan berdasarkan data, masih 25% pemuda NTT yang masih fasih berbahasa ibu,” ungkapnya.
Menyikapi hal itu, DPR telah melakukan sejumlah langkah afirmasi diantaranya merevitalisasi ratusan bahasa daerah (nasional). “Afirmasi itu lewat beberapa Langkah. Yang pertama, kuota siaran bahasa daerah di TV dan radio lokal dinaikkan hingga 20%. Kemudian yang kedua, insentif pajak bagi stasiun penyiaran yang memproduksi konten berbahasa daerah,” paparnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPID Jakarta, Rizky Wahyuni, menjelaskan mekanisme pengawasan berita oleh KPI. Menurutnya, pengawasan ini merupakan gabungan dari etika, hukum, dan riset akademik. Upaya ini untuk memastikan pemberitaan tersebut akurat, berimbang, independen, sekaligus mendidik, melindungi publik, dan berakar pada nilai lokal dan kebangsaan.
“Kualitas berita yang baik mencerminkan kualitas demokrasi dan literasi bangsa,” katanya.
Ia juga menegaskan, pengawasan bukan pembatasan, melainkan perlindungan hak publik atas informasi yang benar. Menurutnya, media yang bertanggung jawab membentuk pikiran masyarakat dan menumbuhkan peradaban bangsa.
Komisioner KPI Pusat sekaligus PIC kegiatan IKPSTV, Amin Shabana, menyoroti fenomena hoax yang belakangan ini terjadi di NTT melalui media sosial. Menurutnya, masyarakat NTT harus memiliki literasi yang baik dalam mengakses informasi dari sumber yang lebih terpercaya dan akurat.
“Disinilah peran lembaga penyiaran TV dan radio sebagai sumber informasi penjernih dan penyeimbang memberikan informasi kepada masyarakat lokal di NTT. Begitu pula dalam menjalankan peran dalam melestarikan dan mengembangkan budaya lokal yang terancam punah,” tandas Amin. ***

Pemuda Penjaga Kedaulatan dan Ketahanan Bangsa
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1231

Jakarta -- Kedaulatan dan ketahanan negeri ini di masa mendatang sangat bergantung dari kualitas generasi mudanya. Agar kedaulatan dan pertahanan bangsa ini terus terjaga, pemuda harus dibekali kemampuan (literasi dan edukasi) yang baik.
Pandangan ini mengemuka dalam kegiatan Ngobrol Penuh Inspirasi (Ngopi) yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kantor KPI Pusat, Senin (3/11/2015). Kegiatan “Ngopi” bertajuk “Pemuda Melek Penyiaran: Cerdas Mengkonsumsi, Bijak Berkontribusi, untuk Kedaulatan dan Kedamaian Negara” dimaksudkan supaya pemuda di Indonesia memiliki wawasan yang luas dan pikiran terbuka khususnya terkait dunia penyiaran nasional.
“Kegiatan ini (Ngopi), agar pemuda kita melek informasi. Kita ingin membekali pemuda kita dengan persfektif yang baru yakni tentang bagaimana membangun penyiaran dan pertahanan negara,” kata PIC kegiatan Ngopi sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, di awal kegiatan.
Menurut Mimah, pembekalan literasi media bagi pemuda sangat penting terlebih di era disrupsi media seperti sekarang ini. Pasalnya, tantangan yang dihadapi generasi muda dalam menjaga kedaulatan dan pertahanan bangsa jauh lebih sulit.

“Lingkungannya sekarang sudah beda. Tidak hanya soal media konvesional, tapi lebih luas lagi yakni media sosial. Jadi, harus bagaimana pemuda sekarang dan seperti apa kontribusinya untuk membangun kedaulatan dan pertahanan negara,” tutur Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.
Hal senada turut disampaikan Ketua KPI Pusat, Ubaidillah. Dalam sambutan membuka acara ini, Ubaidillah mendorong pemuda untuk memahami situasi media sekarang ini. Karenanya, penguatan literasi media di kalangan pemuda diperlukan.
Selain itu, Ketua KPI Pusat berharap agar pemuda memanfaatkan ruang-ruang organisasi dan ruang digital untuk mengembangkan kemampuan dalam melakukan perubahan. Ubaid pun memahami jika setiap generasi memiliki perbedaan cara melakukan kritisi.
“Pesan saya, gerakan hari ini harus dikuatkan. Generasi muda harus ikut bagaimana memahami pola ruang digital untuk bereskpresi namun tetap sesuai dengan kode etik dan falsafah negara,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, menegaskan peran literasi media sangat dibutuhkan dan menjadi kunci utama dalam menjaga bangsa. Pasalnya, perkembangan media saat ini begitu massif dan ini mesti disikapi para pemuda secara bijak.
“Soalnya pemuda sekarang tidak hanya membutuhkan atau mengonsumsi informasi (konten), mereka juga memproduksinya. Menjadi generasi muda harus melek penyiaran (media), sehingga dapat memilah dan memilih mana yang benar dan yang tidak beritanya,” katanya dalam sambutan kunci di acara “Ngopi” yang disampaikan secara daring.
Dalam kesempatan ini, Andina berharap para pemuda dapat menggunakan media secara bijak. Dengan begitu, mereka akan mampu menyaring setiap informasi yang diterima. “Jadi mereka tidak hanya tahu menggunakannya saja, tapi juga mampu memanfaatkanny secara benar. Pemuda merupanan benteng utama penjaga informasi dan kedaulatan negara,” tandas Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem ini.
Acara “Ngopi” juga diisi dengan kegiatan diskusi yang menghadirkan sejumlah nara sumber dari kalangan akademisi, organisasi kepemudaan dan influencer. ***/Foto: Agung R

Diseminasi IKPSTV 2024: KPI dan UT Dorong Penguatan Mutu Siaran di Tengah Pembahasan RUU Penyiaran
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1420

Tangerang -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama Universitas Terbuka (UT) Tangerang menggelar Diseminasi Hasil Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) Periode II Tahun 2024, dengan tajuk “Potret Mutu Program Siaran Televisi Indonesia Tahun 2024, Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini menjadi wadah bagi regulator dan akademisi dalam merefleksikan arah penyiaran nasional di tengah disrupsi digital dan dinamika sosial media.
Wakil Rektor Bidang Akademik UT, Rahmat Budiman, dalam sambutannya mengatakan, televisi tetap memiliki peran strategis dalam membentuk literasi dan moral publik. Ia menyebut, peningkatan nilai IKPSTV dibandingkan periode sebelumnya membuktikan adanya perbaikan kualitas siaran nasional.
Dia berharap kegiatan ini bisa menjadi sarana bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih tontonan yang meluhurkan nilai bangsa.
“Kampus memiliki wahana yang penting untuk memberi masukan bagi penguatan sektor penyiaran di tanah air, baik dalam regulasi, literasi hingga kualitas konten. Kami berharap ada rekomendasi yang kami terima dan dapat kami teruskan ke DPR RI,” ujar Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan sekaligus penanggungjawab IKPSTV, Amin Shabana.
Ia menambahkan kegiatan ini merupakan rangkaian diseminasi IKPSTV yang dikolaborasikan dengan berbagai kampus di Indonesia. Menurutnya, hingga akhir 2025, setidaknya ada 25 kampus yang bersedia menjadi mitra, yang mana dilihat sebagai hal yang positif karena mengindikasikan kepedulian dan perhatian kampus pada industri penyiaran tanah air. Diseminasi IKPSTV bukan hanya sekedar membahas angka kualitas mutu tayangan penyiaran, melainkan ada keterkaitan dengan keberlanjutan industri.
“Ratusan ribu bahkan mungkin jutaan pekerja, norma, budaya dan aspek penanaman ajaran agama lah yang terancam dengan masifnya konten di media baru yang sarat hoaks dan menggerus karakter kita sebagai umat yang berbudaya dan beragama, khususnya bagi gen-Z,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Tulus Santoso, menyoroti pergeseran perilaku menonton. Di tengah derasnya arus digital, dia berpendapat bahwa TV memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar dengan tantangan menjaga keberimbangan antara edukasi, hiburan, dan tanggung jawab sosial.
“Maka dari itu KPI mengharapkan Komisi I DPR RI yang sedang merevisi UU Penyiaran, dilandasi semangat untuk melindungi ekosistem penyiaran di masyarakat. Jika akademisi yang berbicara itu menjadi bentuk aspirasi masyarakat penyiaran, bagaimana agar semua bentuk audio dan audiovisual yang disiarkan dapat melindungi masyarakat, negara pun berdaulat,” katanya.

Apresiasi DPR
Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, mengapresiasi hasil IKPSTV 2024 yang mencatat nilai rata-rata 3,29 (tertinggi dalam satu dekade terakhir). Menurutnya, KPI berhasil menghadirkan siaran yang mendidik dilihat dengan masih berpegangnya lembaga penyiaran pada jati diri penyiaran Indonesia. Menilik polemik tayangan di Trans7 beberapa saat lalu, dia menilai bahwa tanggung jawab dan kebebasan pers tidak bisa dipisah.
“Saat ini regulasi penyiaran perlu diperbarui dan sudah menjadi prolegnas, dari analog ke digital. Melalui RUU Penyiaran kami ingin menghadirkan payung hukum yang adaptif dan bertanggungjawab sosial. Saya ajak seluruh sektor penyiaran untuk menjaga integritas yang menghasilkan penyiaran yang berbudaya, bukan sekedar tontonan tapi tuntunan,” katanya.
Melalui materi “Sejauh Mana Berkualitas Siaran TV Kita? Mengulas Hasil IKPSTV 2024”, Anggota KPI Bidang Kelembagaan, Mimah Susanti menyampaikan hasil IKPSTV yang menghasilkan rerata nilai indeks keseluruhan mencapai 3,22 telah melampaui standar KPI (3,00). Kategori Religi menempati posisi tertinggi dengan nilai 3,63, diikuti program Berita (3,48), Anak (3,38), Talkshow (3,31), Wisata Budaya (3,26), dan Variety Show (3,22). Namun, dua kategori hiburan masih di bawah standar, yakni Infotainment (2,90) dan Sinetron (2,60). Dia menekankan bahwa hasil IKPSTV dapat menjadi acuan bagi lembaga penyiaran dan pemerintah dalam menyusun rekomendasi kebijakan serta penguatan literasi media di kalangan masyarakat.
Dosen Prodi Ilmu Komunikasi UT, Sri Sediyaningsih, memaparkan topik “Literasi Media dalam Kehidupan di Era Digital”. Ia menyinggung tentang tingginya aktivitas digital masyarakat pada platform asing seperti Google, Meta, dan TikTok, yang mana berisiko bagi kedaulatan data dan keamanan siber Indonesia.
Sri menegaskan bahwa literasi media bukan hanya soal memilah informasi, tetapi juga membangun kesadaran nasional agar publik lebih bijak menggunakan media digital. “KPI harus punya ‘gigi’, bukan sekadar lembaga pengingat, tapi punya kekuatan otonomi yang menghukum atau menindak,” katanya.
“Peran KPI dalam Menjaga Regulasi Penyiaran” menjadi materi pamungkas yang disampaikan Tim Riset IKPSTV, Isma Dwi Fiani, yang juga merupakan rekan kerja Sri
Sediyaningsih. Ia menyoroti tantangan kualitas hiburan televisi. Menurutnya, sinetron dan infotainment menjadi wajah paling populer, tetapi justru paling rentan menurun kualitasnya.
“Rating dan algoritma kini menjadi penentu arah industri hiburan. Televisi harus tetap menjadi kurator moral di tengah banjir konten digital,” jelasnya sembari menegaskan bahwa meskipun audiens beralih ke platform digital, televisi masih memiliki kekuatan sebagai media dengan jangkauan massal dan kepercayaan publik tinggi.
“Dari materi yang disampaikan bisa kita simpulkan pentingnya IKPSTV sebagai tanggung jawab etika media ke publik, pentingnya literasi media, serta pentingnya algoritma sosial media yang sesuai dengan kepentingan publik. Sebagai masyarakat, kita lah yang (sesungguhnya) menentukan tayangan kita dan sejauh mana kualitas program TV dan OTT (Over The Top),” pungkas moderator kegiatan.
Kegiatan diseminasi ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada para narasumber dan foto bersama, disertai harapan agar hasil IKPSTV dapat menjadi dasar kebijakan penyiaran yang lebih bermartabat dan berdaya saing di era digital. Anggita Rend




