KPID Banten Kupas Isu Penyiaran dan Media Baru Bersama Gereja Paroki Kristus Raja dan Gereja Kristen Indonesia Serang
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2091

Serang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten melakukan kunjungan kelembagaan ke Gereja Paroki Kristus Raja dan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Serang Banten, Kamis (30/10/2025). Kunjungan ini bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus membahas perkembangan dunia penyiaran dan tantangan media baru di tengah arus digitalisasi yang semakin kompleks.
Rombongan KPID Banten dipimpin oleh Ketua Haris H. Witharja, didampingi Wakil Ketua A. Solahudin, serta jajaran komisioner: Efi Afifi (Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran), H. Achmad Nashrudin P (Koordinator Bidang Kelembagaan), Talitha Almira (Komisioner Bidang Kelembagaan), dan Apipi (Komisioner Bidang PKSP).
Kunjungan pertama diterima langsung oleh Romo Yohanes Suradi, Pastoral Gereja Paroki Kristus Raja, bersama jajaran pengurus Komunikasi Sosial (Komsos) gereja. Dalam sambutannya, Romo Yohanes mengapresiasi langkah KPID Banten yang datang untuk berdialog dan membangun pemahaman bersama mengenai dunia penyiaran.
“Kami menyambut baik kehadiran KPID Banten. Pertemuan seperti ini menjadi ruang penting untuk berbagi pandangan, agar media dapat terus menjadi sarana penyebar nilai-nilai kebaikan, kebenaran, dan moralitas publik,” ujar Romo Yohanes Suradi. “Dalam ajaran gereja, media merupakan alat pewartaan dan pembentukan karakter. Karena itu, semangat penyiaran yang sehat sangat sejalan dengan misi keagamaan untuk menumbuhkan nilai-nilai kasih dan kemanusiaan,” tambahnya.
Sementara itu, kunjungan kedua ke Gereja Kristen Indonesia (GKI) Serang disambut hangat oleh Pendeta Beny Halim beserta jajaran pengurus gereja.
Dalam dialog tersebut, Pendeta Beny menekankan pentingnya media dalam membentuk kesadaran moral dan spiritual masyarakat.
“Kami melihat peran media tidak sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga membentuk nilai dan perilaku publik. Karena itu, media yang sehat harus menjadi bagian dari panggilan moral bersama untuk menebarkan pesan damai dan kebenaran,” ujar Pendeta Beny Halim. “Kami siap mendukung KPID Banten dalam mendorong literasi media yang mencerdaskan dan membangun tanggung jawab masyarakat.”
Ketua KPID Banten, Haris H. Witharja, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan langkah untuk memperluas jejaring kolaborasi lintas sektor dan memperkaya perspektif etis dalam pengawasan penyiaran.
“Kehadiran kami di Gereja Paroki Kristus Raja dan GKI Serang bukan hanya silaturahmi, tetapi juga upaya membuka ruang dialog dan bertukar pandangan. Kami ingin menyerap insight dari lembaga keagamaan agar pengawasan penyiaran di Banten lebih berakar pada nilai moral dan kemanusiaan,” ujar Haris.
Ia juga menyoroti tantangan media baru yang belum sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan KPI maupun KPID, karena Revisi Undang-Undang Penyiaran masih dalam proses pembahasan di tingkat nasional.
Wakil Ketua KPID Banten, A. Solahudin, menegaskan pentingnya menjaga fungsi penyiaran agar tetap berpijak pada kepentingan publik.
“KPI dan KPID memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam memastikan isi siaran sesuai dengan nilai-nilai etika dan kepatutan publik,” ujarnya.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Efi Afifi, menambahkan bahwa KPID Banten terus memastikan agar setiap program siaran di wilayah Banten berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Kami ingin setiap siaran yang hadir di ruang publik memberikan manfaat edukatif, inspiratif, dan menumbuhkan nilai-nilai sosial yang positif,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan, H. Achmad Nashrudin P, menilai kolaborasi dengan lembaga keagamaan merupakan bagian penting dalam memperkuat nilai moral di ruang siar.
“Sinergi lintas lembaga, termasuk dengan gereja, menjadi langkah strategis untuk menghadirkan penyiaran yang berkeadaban dan beretika,” tuturnya.
Komisioner Bidang Kelembagaan, Talitha Almira, menambahkan bahwa KPID Banten terbuka untuk mengembangkan program kolaboratif bersama lembaga keagamaan.
“Kami berharap kerja sama ini dapat berkembang dalam bentuk kegiatan literasi media atau pelatihan publik agar masyarakat semakin bijak dalam bermedia,” ujar Talitha.
Melalui rangkaian kunjungan ini, KPID Banten berharap dapat memperluas jejaring kolaborasi lintas iman, memperkuat dimensi etika dalam pengawasan penyiaran, serta mendorong tumbuhnya ekosistem media yang sehat, berkeadaban, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan di Provinsi Banten. Red dari KPID Banten

Dorong Produksi Film Lokal Berkualitas, LSF Gandeng KPID Jatim Gelar Sosialisasi Layanan Sensor Digital
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 9922

Surabaya — Dalam upaya mendorong produksi film lokal yang berkualitas, Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Literasi Layanan Penyensoran Film dan Iklan Film bersama Para Pemangku Kepentingan Perfilman di Jawa Timur (11/06). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku industri terhadap proses sensor mandiri sekaligus mengenalkan penggunaan aplikasi e-SIAS.
Ketua Subkomisi Penyensoran LSF Republik Indonesia Hadi Artomo menyampaikan bahwa klasifikasi usia merupakan pedoman penting dalam proses kreatif pembuatan film. Hadi menekankan bahwa pembuat film harus sudah merancang karya mereka sesuai klasifikasi usia tertentu sejak tahap awal produksi. "Ketika membuat film, pembuat film harus sudah mendesain sejak awal bahwa film tersebut ditujukan untuk usia tertentu sesuai dengan klasifikasi yang ada," kata Hadi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Subkomisi Penelitian dan Pengembangan Lembaga Sensor Film Zaqia Ramallah; Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno selaku narasumber; serta Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Royin Fauziana sebagai moderator.
Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menerangkan di tengah tantangan disrupsi media, film dan sinema menjadi salah satu bentuk konten yang masih banyak diminati oleh masyarakat. Yosua menambahkan bahwa produksi film lokal memiliki peluang besar sehingga perlu terus dikembangkan. "Kehadiran film lokal yang berkualitas dapat memperkuat jati diri daerah dan menjadi tayangan yang edukatif bagi masyarakat," kata Yosua.
Dalam kesempatan ini, Ketua Subkomisi Penelitian dan Pengembangan Lembaga Sensor Film Zaqia Ramallah memperkenalkan e-SiAS, sistem administrasi penyensoran berbasis digital yang dikembangkan oleh LSF RI. Sistem ini memungkinkan proses pengajuan sensor film dilakukan secara daring, mulai dari pengunggahan materi hingga diterbitkannya Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). “e-SiAS merupakan inovasi yang mendukung efektivitas layanan sensor secara transparan, cepat, dan terintegrasi,” jelas Zaqia.
KPID Jawa Timur berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dari kolaborasi berkelanjutan dengan LSF RI dalam menciptakan ekosistem penyiaran dan perfilman yang sehat dan edukatif untuk kemajuan dunia penyiaran dan perfilman di Jawa Timur (CPS).
Krisis PHK di Industri Media: KPI Daerah Khusus Jakarta Dorong Reformasi Ekosistem Media Nasional
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 10573

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Khusus Jakarta menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor media, baik media penyiaran, cetak, maupun digital. Fenomena ini dipandang bukan hanya sebagai krisis industri, tetapi juga sebagai gejala darurat ekosistem informasi di Indonesia.
“Ini merupakan sinyal kuat bahwa industri media nasional sedang tidak baik-baik saja. Kita tengah menghadapi tekanan berat akibat perubahan lanskap media dan ketimpangan model bisnis antara media konvensional dan digital. Ini bukan sekadar krisis ekonomi media, melainkan krisis keberlanjutan demokrasi informasi,” ujar Wakil Ketua KPI Daerah Khusus Jakarta, Rizky Wahyuni.
Sebagai lembaga regulator independen yang berada di antara masyarakat, pemerintah, dan industri penyiaran, KPI Daerah Khusus Jakarta menilai perlunya kebijakan strategis yang menyeluruh, tidak reaktif, dan mampu menciptakan landasan jangka panjang bagi keberlangsungan media nasional.
KPI Daerah Khusus Jakarta mengusulkan lima arah kebijakan utama untuk reformasi ekosistem media nasional:
1. Reformasi Kebijakan dan Regulasi Media Digital
- Perluasan Cakupan Regulasi ke Platform Digital
Revisi UU Penyiaran dan UU Pers perlu mengakomodasi realitas media digital, termasuk platform OTT, media sosial, dan agregator berita.
- Harmonisasi Regulasi
Sinkronisasi antar UU, PP, dan Perda perlu untuk mencegah tumpang tindih wewenang.
- Penguatan Lembaga Pengawas
KPI dan Dewan Pers perlu diperkuat mandat, kapasitas teknologi, dan dukungan hukumnya.
- Persaingan yang Setara (Fair Playing Field)
Media konvensional dan platform digital harus bersaing dalam kerangka hukum dan kontribusi ekonomi yang seimbang.
2. Pengaturan Relasi dan Kompensasi Platform Digital
- Regulasi Kompensasi Konten (Content Payment Regulation) agar platform digital membayar konten berita yang digunakan.
- Digital Levy untuk mendanai keberlanjutan media lokal dan jurnalisme investigatif.
- Negosiasi Kolektif melalui asosiasi media Indonesia agar memiliki daya tawar dalam kerja sama dengan platform global.
3. Perlindungan Konten dan Jurnalisme Berkualitas
- Standar Konten Berkualitas yang mencakup nilai edukatif, kebangsaan, dan keberimbangan.
- Perlindungan Hak Cipta dan Monetisasi Konten, termasuk lisensi yang adil dengan OTT.
- Penguatan LPP dan Media Komunitas sebagai penyedia utama konten publik.
- Literasi dan Edukasi Media secara nasional yang melibatkan sekolah, kampus, dan ormas.
4. Skema Insentif dan Subsidi untuk Media Nasional
- Insentif Pajak bagi media yang bertransformasi digital, serta pembebasan pajak untuk iklan layanan publik.
- Subsidi Konten Lokal Berkualitas, terutama liputan investigasi, isu lingkungan, budaya local dan daerah terpencil.
- Dukungan Inovasi dan Transformasi Digital, termasuk dana pelatihan dan infrastruktur teknologi.
- Pinjaman Lunak untuk kebutuhan restrukturisasi distribusi digital atau pembayaran upah.
- Skema Kemitraan antara media, BUMN/BUMD, dan pemerintah dalam proyek komunikasi publik yang inklusif dan edukatif namun tetap mengedepankan idependesi dan kebebasan ruang redaksi.
5. Penguatan Sumber Daya Manusia Media
- Reskilling dan Upskilling bagi jurnalis dan tenaga teknis media.
- Sertifikasi Kompetensi Media
- Inkubasi dan Kolaborasi Digital, termasuk pendirian Media Innovation Hub.
- Pendampingan Transformasi Media, termasuk model bisnis, konten, dan distribusi.
- Dukungan untuk Karyawan Terdampak PHK, berupa pelatihan kerja baru dan wirausaha media.
“Peran regulator tidak hanya sebagai penjaga etika penyiaran, tapi juga pelindung ekosistem informasi publik. KPI Daerah Khusus Jakarta mengajak seluruh pemangku kepentingan – pemerintah, industri, dan masyarakat untuk merespon krisis media ini dengan kebijakan progresif dan kolaboratif,” jelas Rizky Wahyuni, mantan jurnalis ini.
KPI berharap pemerintah pusat, DPR RI, pelaku industri media, dan masyarakat sipil dapat bersama-sama membangun tata kelola media yang adaptif terhadap perubahan, adil bagi semua pelaku, dan kuat dalam menjamin keberlanjutan informasi berkualitas di Indonesia. Membenahi ekosistem media nasional bukan hanya tugas satu lembaga, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Krisis ini harus dilihat sebagai momen pembenahan bersama. Jika tidak ada intervensi strategis, yang kita hadapi bukan hanya bangkrutnya perusahaan media, tetapi hilangnya pilar penting dalam demokrasi. Jika media sebagai pilar demokrasi melemah bahkan hilang maka membuka celah bagi disinformasi, polarisasi sosial, dan keruntuhan control publik yang akan mengancam ketahan dan pertahan nasional,” tutup Rizky. Red dari KPID Jakarta
DPRD Kalsel Umumkan 7 Anggota KPID Periode 2024-2027
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 10072

Banjarmasin -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan telah mengumumkan tujuh nama anggota dan pengganti antar waktu (PAW) Komisi Penyiar Indonesia Daerah (KPID) Kalsel periode 2024-2027.
Pengumuman ini dilakukan setelah melalui proses panjang uji kelayakan dan kepatutan selama dua hari kepada 21 nama peserta seleksi KPID Kalsel periode 2024-2027, dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube resmi DPRD Kalsel.
Pemilihan tujuh anggota ini menggunakan mekanisme pemungutan suara atau voting berdasarkan penilaian objektif 10 anggota Komisi I DPRD Kalsel kepada 21 peserta selama proses uji kelayakan dan kepatutan.
“Kami menggunakan mekanisme (voting) yang sama seperti Provinsi Jawa Tengah, karena pelaksanaan pemilihan anggota KPID disana yang terbaik se-Indonesia. Ini kita ketahui setelah melakukan studi komperasi beberapa waktu lalu. Dan kami pastikan proses ini tidak ada intervensi dari pihak manapun,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat saat ditemui usai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan anggota KPID Kalsel periode 2024-2027 di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (3/6/2025) sore.
Ditempat yang sama, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor menambahkan, bahwa setelah ini pihaknya akan menyampaikan berita acara pemilihan anggota KPID Kalsel periode 2024-2027 kepada Ketua DPRD Kalsel untuk dibuatkan pengantar Surat Keputusan (SK) sebelum di SK-kan resmi oleh Gubernur Kalsel, H. Muhidin.
“Untuk hal ini kita akan segera koordinasikan dengan Sekwan terkait proses SK. Kita harapkan sebelum akhir Juni sudah selesai, karena kita ketahui bersama, masa perpanjangan jabatan KPID periode terdahulu hanya sampai 30 Juni ini,” kata Ilham.
Dia pun mengharapkan tujuh anggota KPID Kalsel periode 2024-2027 bisa menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana fungsinya.
“Semoga hasil ini bisa diterima baik oleh semua pihak. Semoga mereka yang terpilih ini mampu meningkatkan kualitas penyiaran di Kalsel,” tukasnya.
Berikut adalah nama tujuh Anggota KPID Kalsel periode 2024-2027 terpilih yakni :
1. Agus Suprapto.
2. Analisa.
3. Muhammad Saufi.
4. Naniek Hayati.
5. Iwan Setiawan.
6. Muhammad Leoni Hermawan.
7. Muhammad Lutfi Rahman.
Sedangkan untuk tujuh nama anggota PAW KPID Kalsel periode 2024-2027 yang terpilih yakni :
1. Hana Mutmainah.
2. Fadli Rizki.
3. Syahmiadi.
4. Nurdin Ardalepa.
5. Franky Gleen Valery Nayoan.
6. Juhairi Ramadhan.
7. Dedi Kurnadi. Red dari berbagai sumber
KPI Aceh Gelar Literasi di USM
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 11988

Banda Aceh – Sebanyak 70 mahasiswa Universitas Serambi Mekkah (USM) Banda Aceh mengikuti kegiatan Literasi Media yang di gelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh di Aula Kampus USM, Rabu (15/05/2025).
Kegiatan tersebut terselenggara atas kerja sama KPI Aceh dengan Universitas Serambi Mekkah dan didukung Bank Aceh.
Turut dihadiri oleh Rektor USM T. Abdurrahman, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominsa) Aceh Marwan Nusuf, perwakilan Bank Aceh M. Iqbal Husein, Ketua KPI Aceh Muhammad Harun, Wakil Ketua KPI Aceh Acik Nova, serta anggota KPI Aceh Samsul Bahri, M. Reza Fahlevi, Murdeli dan Ahyar beserta para dosen USM.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Rektor USM T. Abdurrahman, dengan Ketua KPI Aceh Muhammad Harun, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Koordinator Bidang PKSP KPI Aceh M. Reza Fahlevi, dengan Ketua Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam USM Dr. Muhammad Syarif.
Kadis Kominsa Aceh, Marwan Nusuf, saat membuka acara menyampaikan saat ini dunia tanpa batasan. Melalui smartphone, siapa pun dapat melihat dan mengetahui berbagai hal di sekitarnya, bahkan dari belahan dunia mana pun.
“Kita hari ini tidak bisa mengelak dari media digital. Media sosial seperti pisau bermata dua, jika digunakan secara positif, maka hasilnya positif; tetapi jika digunakan secara negatif, maka dampaknya pun negatif. Hari ini banyak orang melakukan hal-hal tidak etis di media sosial demi mendapatkan uang,” ujar Marwan.
Ia juga mengingatkan jejak digital tidak bisa dihapus. Karena itu, ia mengimbau para peserta Literasi Media agar berpikir terlebih dahulu sebelum berbicara atau menulis sesuatu di media sosial. “Saring dulu sebelum berbagi, agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi diri sendiri,” pesannya.
Marwan berharap kegiatan Literasi Media yang didukung oleh Bank Aceh ini bisa digelar di berbagai tempat lainnya. Ia juga mendorong mahasiswa untuk bijak menggunakan media sosial dan memanfaatkannya secara positif.
Sementara itu, Ketua KPI Aceh Muhammad Harun, menyampaikan salah satu tugas KPI adalah melaksanakan Literasi Media di era digital. “Kami berharap revisi Undang-Undang Penyiaran segera disahkan, karena media baru seperti TikTok, Instagram, dan lainnya saat ini belum terawasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan Literasi Media merupakan salah satu program KPI Aceh dalam bidang edukasi. “Harapan kami, mahasiswa yang merupakan generasi muda dapat menjadi agen penyebar informasi yang baik kepada masyarakat luas,” ungkap Muhammad Harun.
Ia menambahkan, KPI Aceh saat ini belum memiliki kewenangan dalam kebijakan yang menyikapi dinamika media sosial. Namun, KPI Aceh tetap menjalankan perannya melalui edukasi kepada masyarakat, termasuk generasi muda melalui kegiatan seperti ini.
Wakil Rektor II USM, Saifuddin Yana, yang membacakan sambutan Rektor USM T. Abdurrahman, menyampaikan bahwa USM merasa bangga dan bahagia dapat menjalin kerja sama (MoU dan PKS) dengan KPI Aceh dalam rangka mendukung kemajuan bangsa.
“Kami menyambut baik terwujudnya MoU dan PKS ini. Kami harap kerja sama ini bukan hanya menjadi dokumen seremonial, tetapi juga berlanjut dalam bentuk kegiatan nyata seperti program magang mahasiswa USM di kantor KPI Aceh,” ujarnya.
Ketua panitia, Muslim Daud, dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan bertema Literasi Media: Era Digitalisasi di Kalangan Generasi Muda Aceh ini diikuti oleh 70 mahasiswa Fakultas Pendidikan Agama Islam USM, dengan dukungan sponsor dari Bank Aceh. “Ini adalah kegiatan kolaboratif yang sangat positif,” katanya.
Acara tersebut juga diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber, yakni Acik Nova (KPI Aceh), M. Iqbal Husein (Bank Aceh), dan Muhammad Syarif, dengan moderator Samsul Bahri, selaku Komisioner KPI Aceh. Red dari berbagai sumber

