Tayangkan Identitas Pelaku Rudapaksa, KPI Jatuhkan Sanksi untuk Program Berita BTV
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 4198

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk Program Siaran Jurnalistik “Berita Satu Sore” yang ditayangkan BTV. Program reguler berita ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan dalam surat teguran tertulis yang telah dilayangkan KPI Pusat ke BTV beberapa waktu lalu.
Dalam surat diterangkan, pelanggaran ditemukan tim pemantauan KPI Pusat pada Program Siaran Jurnalistik “Berita Satu Sore” BTV tanggal 18 Oktober 2024 pukul 16.05 WIB. Dalam pemberitaan berjudul “Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung” yang terjadi di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memuat identitas (wajah) ayah, yang merupakan pelaku dari kejahatan seksual.
Terkait sanksi ini, Anggota KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan, setiap penayangan identitas pelaku rudapaksa terhadap anak semestinya disamarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hal ini bentuk dari perlindungan terhadap korban atau anak tersebut.
“Penyamaran ini agar tidak terjadi kerugian dan dampak negatif dikemudian hari terhadap korban,” jelas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Sementara itu, Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah menambahkan, tayangan tersebut melanggar peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3) bahwa lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
“Pasal lainnya yang dilanggar Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f yang berbunyi program siaran bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan antara lain menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya,” jelas Aliyah.
Dalam kesempatan ini, KPI meminta BTV untuk melakukan perbaikan secara internal dan menjadikan sanksi ini sebagai pelajaran agar ke depan tidak terulang. “Kami berharap aturan tentang penyamaran ini diperhatikan, tidak hanya untuk BTV tapi juga untuk stasiun TV lainnya,” pesan Tulus Santoso. ***
KPI Pusat dan KPID Cegah Pelanggaran dan Pastikan Siaran Pilkada Berintegritas
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2368
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dan regulasi siaran Pilkada 2024 untuk tim pengawasan siaran KPID Sumatera Barat (Sumbar) di Kantor KPI Pusat, Jumat (22/11/2024). Bimtek ini diharapkan memperkuat pemahaman tim pengawasan terhadap pedoman penyiaran, sehingga terjadinya pelanggaran siaran dapat diminimalisir.
“Melalui bimbingan teknis ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh tim pemantau mampu menyesuaikan regulasi dan teknis pengawasan sesuai kebutuhan di lapangan. Dengan adaptasi yang tepat, kami optimis kerja para pemantau dapat mendukung kinerja komisioner secara maksimal, khususnya dalam menjalankan tugas pengawasan isi siaran,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, saat membuka kegiatan tersebut.
Menurut Anggota KPI Pusat ini, di tengah proses kontestasi Pilkada saat ini, KPI dan KPID bertugas memastikan media penyiaran, TV dan radio, baik di pusat maupun di daerah, menjalankan perannya dengan netral, adil dan berimbang.
“Penting bagi kita semua untuk memahami pedoman yang berlaku agar siaran pilkada mampu mengedukasi calon pemilih dan menjaga suasana demokrasi yang damai. Dengan kepatuhan terhadap aturan, kita bersama-sama mencegah pelanggaran dan memastikan proses Pilkada berjalan dengan penuh integritas,” ujarnya.
Dalam presentasinya, Tulus menegaskan jika P3SPS merupakan pedoman penting yang mengatur penyiaran berdasarkan nilai moral, agama, dan undang-undang. Implementasinya membutuhkan sinergi antara industri penyiaran, pemantau, dan komisioner untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan kebebasan berkreasi.
“P3SPS mengatur berbagai aspek penyiaran, termasuk persoalan SARA, sanksi administratif, dan prinsip netralitas dalam pemilu serta pilkada. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Penyiaran serta regulasi terkait, seperti PKPU Nomor 13 Tahun 2004. Pasal 71 P3SPS menjadi acuan utama untuk memastikan netralitas pemberitaan selama proses pemilu dan pilkada,” paparnya.

Mewakili tim pemantauan KPID Sumbar, Wakil Ketua KPID Sumbar Eka Jumiati berharap, kegiatan bimtek ini akan meningkatkan pemahaman mengenai pelaksanaan pemantauan dan pengawasan isi siaran, terutama menghadapi tantangan dari perkembangan teknologi media baru. “Dengan adanya kemajuan teknologi, pengawasan terhadap konten siaran menjadi semakin penting, termasuk dalam menghadapi isu-isu terkait Pilkada yang masih berlangsung,” katanya.
Selain itu, lanjuta Eka, pihaknya ingin memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan KPID tidak hanya efektif tetapi juga adaptif terhadap perubahan. “Dengan demikian, kita dapat terus menjaga kualitas siaran yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan masyarakat,” tuturnya. ***/Foto: Anggita
KPI Panggil Trans TV Karena Tampilkan Salah Satu Cagub Jateng
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3019

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta Trans TV untuk menjaga keberimbangan dan memberi ruang yang sama bagi pasangan calon (Paslon) Pilkada 2024 dalam setiap program tayangannya. Permintaan ini ditegaskan KPI Pusat ke Trans TV dalam klarifikasi terkait program siaran “Brownis” yang ditayangkan Selasa, (5/11/2024), program siaran “Islam Itu Indah” yang ditayangkan Jumat, (8/11/2024) dan acara “Rumpi No Secret”.
Berdasarkan hasil pengaduan masyarakat, pemantauan, dan pemeriksaan KPI Pusat, kedua program berklasifikasi R ini menghadirkan profil Ahmad Lutfhi salah satu kontestan yang sudah ditetapkan sebagai Calon Gubernur di Provinsi Jawa Tengan (Jateng) dalam Pilkada Serentak 2024.
Di awal pertemuan, Tulus menyampaikan, pihaknya perlu mendapatkan penjelasan yang utuh terkait kehadiran Ahmad Lutfhi di program siaran Trans TV. “Publik bertanya, Apakah hanya Pak Lutfi saja yang ditampilkan? Apakah calon lainnya juga akan ditampilkan dalam program yang sama? Apakah sudah ada langkah yang diambil? Bagaimana dengan pasangan calon di daerah lain?”, tanyanya.
Tulus juga menanyakan Trans TV untuk menyampaikan alasan pemilihan Ahmad Lutfhi sebagai narasumber. Ia menanyakan kembali apakah calon lain akan diberikan kesempatan yang sama dalam program siaran tersebut. “Prinsipnya dalam regulasi penyiaran, khususnya Standar Program Siaran disebutkan bahwa Program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah. Hal itu juga ada dalam surat edaran Pilkada 2024,” tukas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Bahkan, Anggota KPI Pusat Aliyah menilai hal ini sebagai hal yang janggal. Dia berusaha memastikan apakah kemunculan Ahmad Lutfhi dalam program siaran benar-benar merupakan hal yang terjadi secara spontan. “Saya minta Mbak Evi dan teman-teman menjelaskan lebih lanjut, publik juga perlu mendapatkan klarifikasi karena mereka menonton program ini”. Dia juga menanyakan siapa yang berwenang menentukan pihak yang akan tampil pada program siaran di Trans TV.
Sementara itu, Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, menyayangkan kejadian ini dilakukan Trans TV yang sudah seharusnya mengikuti regulasi terkait penyiaran. Dia menyoroti asas keadilan antar calon yang sudah diatur jelas dalam SPS, PKPU dan edaran terkait larangan calon ditampilkan di lembaga penyiaran.
“Trans TV ini bukan TV baru, sudah 21 tahun. Proses produksi program tidak sesederhana itu, ada proses panjang mulai dari praproduksi hingga produksi, pun disertai dengan evaluasi, didahului dengan riset. Maksud saya, tidak mungkin proses terjadi secara spontan, kami membutuhkan kejujuran teman-teman,” katanya.

Menjawab pertanyaan KPI, pihak Trans TV yang diwakili, Evi Yuliani, menyatakan bahwa kunjungan Ahmad Lutfhi ke Transmedia pada 4 November 2024 memberi ide pada tim produksi Islam Itu Indah yang akan mengangkat tema sosok inspiratif. Menurutnya, kehadiran Ahmad Lutfhi tidak ditampilkan berdasarkan profilnya sebagai calon kepala daerah, melainkan sebagai sosok inspiratif, terutama terkait hobi dan kepeduliannya pada anak-anak, termasuk kamu disabilitas.
Ia menyampaikan juga alasan kehadiran Ahmad Lutfhi di program siaran “Brownis” dan “Islam Itu Indah” , termasuk "Rumpi No Secret" dikarenakan program siaran diampu oleh tim produksi yang sama.
Terkait pertanyaan apakah kepada calon lain akan diberlakukan hal yang sama, Trans TV memastikan bahwa pihaknya berjanji akan mengundang Calon Gubernur Jateng lainnya. "Kami sudah berdiskusi dengan tim produksi dan memang akan mengundang Cagub lainnya di Jateng. Mudah-mudahan nanti yang bersangkutan (Pak Andika) bersedia dan sesuai waktunya", tegas Evi.
Menutup klarifikasi, Ketua KPI Pusat Ubaidillah meminta perhatian Trans TV dan juga lembaga penyiaran lain agar mengedepankan asas keberimbangan dalam siaran. Menurutnya, semua calon harus mendapat porsi yang adil atau sama.
“Bagi kami yang penting keberimbangan. Saya sudah sering katakan, kalau ada banyak calon, undang semua. Ada dua orang, atau bahkan lebih, termasuk calon walikota. Kita harus memberikan kesempatan yang sama. Misalnya, program Islam Itu Indah bisa menjadi peluang promosi bagi calon, tapi pastikan kesempatannya sama untuk semua pihak,” tegas Ubaidillah menutup klarifikasi siang itu. Anggita

Ekspos Hasil IKPSTV, KPI Harapkan TV Menjadi Medium Pemajuan Budaya Nasional
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 3965

Depok– Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) periode 2 tahun 2024 mengalami peningkatan, dengan rata-rata nilai mencapai 3,22, dengan standar nilai di angka 3. Penilaian ini dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap 8 (delapan) kategori program siaran televisi yang meliputi, program anak, program berita, program wisata budaya, program religi, program talkshow, program variety show, program infotainment dan program sinetron.
Sebagai program prioritas nasional, IKPSTV ini dilaksanakan KPI bekerja sama dengan 12 perguruan tinggi pada 12 kota besar di Indonesia (Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Tanjung Pura, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universitas Padjajaran, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Diponegoro, Universitas Udayana, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Pattimura). Terdapat panel ahli dari 12 kampus tersebut yang memberikan penilaian secara kualitatif terhadap masing-masing program siaran yang sampelnya diambil secara acak.
Dalam Ekspos IKPSTV Periode 2 tahun 2024, KPI menyampaikan hasil rinci nilai indeks atas masing-masing program siaran, yaitu:
1. Program Anak: 3.38
2. Program Berita: 3.48
3. Program Talkshow: 3.31
4. Program Variety Show: 3.22
5. Program Religi: 3.63
6. Program Wisata dan Budaya: 3.26
7. Program Infotainment: 2.90
8. Program Sinetron: 2.60
Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan yang merupakan Penanggung Jawab IKPS TV, Amin Shabana mengatakan meskipun ada peningkatan nilai indeks secara umum, masih ada program siaran yang berada di bawah angka standar, yakni infotainment dan sinetron. Untuk kedua program siaran ini, ujar Amin, KPI sudah melakukan berbagai inisiatif agar kualitasnya dapat meningkat.
Secara khusus, untuk Ekspos kali ini, KPI mengusung tema “Pemajuan Kebudayaan Nasional Melalui Industri Penyiaran Digital” dengan pembicara kunci Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, yang hadir melalui jaringan internet. Menurut Amin, tema ini sengaja diambil untuk menyoroti peran strategis lembaga penyiaran dalam mendukung pelestarian dan pemajuan kebudayaan nasional di tengah tantangan globalisasi.
Hal ini juga sejalan dengan usaha menghadirkan demokratisasi penyiaran di layar kaca. “Keragaman budaya di negeri ini selayaknya menjadi inspirasi bagi pengelola konten siaran, untuk memperkaya nilai-nilai kebangsaan dalam setiap karya yang disajikan pada publik,” ujarnya.
Dari penilaian KPI sendiri, indeks yang didapat program siaran wisata budaya selalu berada dalam kategori berkualitas dengan nilai di atas tiga. Ini menunjukkan, inisiatif lembaga penyiaran dalam menyajikan kebudayaan kita, sudah on the track,” ujar Amin. Tinggal kehadirannya yang dioptimalkan untuk dapat berada pada jam tayang utama, sehingga masyarakat yang dijangkau dengan tayangan tersebut dapat lebih banyak.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyatakan bahwa Indeks kualitas ini tidak hanya menjadi parameter teknis, tetapi juga mengandung dimensi nilai, seperti kepatuhan terhadap norma budaya, edukasi, dan kontribusi terhadap pemahaman budaya lokal. Program siaran dengan indeks kualitas tinggi mencerminkan upaya nyata lembaga penyiaran dalam menghasilkan konten yang tidak hanya menarik secara estetika tetapi juga mendalam secara substansi. Dengan demikian, lembaga penyiaran yang mencapai nilai indeks tinggi berarti telah berhasil memainkan perannya sebagai pelestari budaya dan penopang identitas bangsa di tengah globalisasi.
“Program budaya di televisi harus tetap menunjukkan karakter dan keragaman budaya Indonesia, sehingga mampu menjadi benteng yang kokoh terhadap arus hegemoni budaya global. IKPSTV dapat digunakan untuk memantau, mengevaluasi, dan mengarahkan lembaga penyiaran agar tetap setia pada fungsi kebudayaan ini, sekaligus mendorong mereka untuk terus berinovasi dalam menyampaikan nilai-nilai luhur bangsa secara relevan dan menarik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Bagikan Radio ke Pekerja Sektor Informal, KPI Pastikan Informasi di Radio Lebih Terpercaya
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 1867

Yogyakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus berusaha menjaga eksistensi radio di masyarakat. Salah satunya dengan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) pengelola radio di berbagai daerah. Radio Academy yang digelar KPI Pusat menghadirkan narasumber-narasumber profesional di dunia radio yang memberikan beragam materi untuk membantu pengelola radio meningkatkan performa radio, termasuk untuk menambah keuntungan finansial.
Selain menggelar kelas yang berlokasi di Sekolah Multi Media MMTC Yogyakarta, kegiatan Radio Academy juga diikuti dengan pembagian radio pada pekerja sektor informal di Malioboro, Yogyakarta (10/11). Anggota KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa mengatakan, pembagian radio kepada masyarakat, untuk membantu para pekerja informal agar tetap update dengan informasi dan juga mendapatkan hiburan saat mereka bekerja.
Turut bersama Made, anggota KPI Daerah Istimewa Yogyakarta, Fuad dan T. Wahyudi Sapta Putra. Diantara penerima radio dari KPI Pusat adalah penjaga parkiran motor di Pasar Sore Malioboro, kusir delman, penarik becak dan penjual pecel di Malioboro.
Radio sendiri merupakan salah satu media yang menjadi verifikator bagi publik saat menerima informasi yang membanjir melalui media sosial. Hal ini dikarenakan radio dan juga televisi, sebagai lembaga penyiaran, dalam mengolak informasi kepada publik selalu melewati tahapan jurnalistik yang berliku, sampai konten tersebut dapat diyakini validitasnya. Made berharap, dengan kemudahan akses informasi bagi publik melalui radio, selain membantu industri radio kembali tumbuh, juga melindungi publik dari hoax ataupun informasi palsu yang berseliweran di media dnegan platform digital. “KPI memberi jaminan, informasi dari televisi dan radio, jauh lebih bisa dipercaya oleh publik”, tegas Made.

