KPI Vonis Xpose Uncersored Trans7 Sanksi Penghentian
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 50630

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program siaran Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans 7. KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas Pasal 6 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).
Pada ketentuan di P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/ atau kehidupan sosial ekonomi. Sedangkan pada ketentuan pada SPS menyebutkan program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/ atau merendahkan lembaga pendidikan. Adapun secara khusus pada pasal 16 ayat 2 huruf (a) memuat ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/ pengajar.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah, usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat malam ini, (14/10).
Atas tayangan tersebut, KPI telah menerima banyak pengaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang keberatan dengan tayangan ini karena dirasa mendistorsi kehidupan pesantren, santri dan juga para Kyai pimpinan pondok pesantren.
KPI juga memanggil Trans 7 untuk memberikan klarifikasi atas kehadiran tayangan tersebut. Kehadiran tayangan yang menyudutkan kehidupan pesantren lewat program Trans7 tentunya sangat melukai banyak pihak, khususnya kaum santri. Secara khusus Ubaidillah mengatakan, Kyai dan Pesantren bukanlah obyek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program sebagaimana yang tampil pada tayangan 13 Oktober tersebut.
“Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini,” ujarnya.
Xpose Uncensored dinilai mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan memperkuat integrasi nasional. “Kami berharap Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia. Termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya. Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa. Hal ini juga perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian secara mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar,” pungkas Ubaidillah.
Hadir dalam forum klarifikasi dengan Trans 7 itu anggota KPI Pusat lainnya, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa, serta anggota Bidang Kelembagaan Mimah Susanti dan Amin Shabana. Sedangkan dalam saluran zoom, hadir pula Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi. (Foto: KPI Pusat/ Agung Rachmadiansyah)
Liputan Robohnya Ponpes Al Khoziny, KPI Minta Lembaga Penyiaran Kedepankan Jurnalisme Empati
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 5619

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau lembaga penyiaran (TV dan radio) untuk bijak dan lebih mengedepankan jurnalisme empati dalam mengemas peliputan kejadian kecelakaan robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam peristiwa memilukan seperti ini, lembaga penyiaran harusnya berperan sebagai media penjernih sekaligus membantu pemulihan psikologis para korban dan keluarga korban, bukan sebaliknya.
“Sebaiknya, peliputan dan penyampaian informasi kepada publik terkait kecelakaan ini lebih memperhatikan proses pemulihan korban dan keluarga yang terkena musibah,” kata Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menyikapi pemberitaan kecelakaan robohnya Ponpes Al Khoziny di sejumlah lembaga penyiaran, Senin (6/10/2025).
Bahkan, KPI meminta kepada lembaga penyiaran untuk tidak lagi menampilkan gambar korban anak dan remaja yang terhimpit reruntuhan dan ditanyai oleh tim SAR (Search and Rescue) mengenai kondisinya. Menurutnya, terkait kebutuhan evakuasi cukuplah menjadi konsumsi tim SAR.
“Perlu kehati-hatian dari lembaga penyiaran dalam mengemas peliputan ataupun pemberitaan kejadian ini dengan berpegang pada aturan main yang berlaku. Kejadian seperti ini harus mengacu kepada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Aturannya terdapat dalam tiga pasal di SPS yakni di Pasal 49, 50 dan 51,” jelas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Tulus juga mengingatkan agar lembaga penyiaran tidak lagi mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber dalam peliputan musibah seperti ini. Berdasarkan aturan dan etika, hal itu tidak diperkenankan. “Jangan lagi kita memberi beban psikologis pada anak-anak yang jadi korban. Beri mereka ruang privasi agar mereka bisa keluar dari zona traumatisnya dan tanyakan pada pihak yang memang siap dan dapat memberikan penjelasan ataupun melakukan pendampingan,” katanya.
Terkait peristiwa ini, KPI sangat memahami situasi media dan upaya keras yang dilakukan untuk menghadirkan infromasi dari peristiwa besar ini. Bahkan, tidak sedikit yang menyajikan peristiwa ini dalam program berdurasi panjang. “Tapi kami harus terus mengingatkan lembaga penyiaran agar dalam kondisi demikian semua media tetap menyampaikan info dalam pakem jurnalistik, sehingga bisa memberi gambaran yang lebih baik dan jernih,” tegas Tulus Santoso. ***
Bimtek P3SPS di STIAMI: Mahasiswa Berharap TV Tayangkan Lebih Banyak Info Edukatif
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 4451

Jakarta -- Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kampus Institut STIAMI di Cempaka Putih, Jakarta, Senin (29/9/2025), memunculkan kritisi dari kalangan mahasiswa. Salah satunya menyangkut konten TV yang dinilai mereka terlalu banyak menampilkan infotainment ketimbang berita edukatif.
“Stasiun TV kenapa tidak menayangkan yang lebih manfaat. Berita yang lebih ke dunia artis kita tidak butuh. Padahal ada info yang lebih penting lagi dari berita artis,” kata Siti H, salah satu Mahasiwi STIAMI di sela-sela Bimtek tersebut.
Menurut mahasiswi semester III ini, generasinya (Gen Z) sangat membutuhkan penayangan berita-berita yang edukatif dan manfaat dari TV. Jadi, ketika TV tidak banyak menayangkan info-info yang justru dibutuhkan, mereka akan mencarinya di platform digital. Padahal, secara etika dan proses, informasi yang disajikan TV jauh lebih mendalam.
“Seperti berita gajah yang cacat karena ulah manusia justru jarang diinfokan di TV. Menurut saya ini lebih penting ketimbang berita artis. Bahkan, saya lebih banyak mendapatkan info soal gajah ini dari platform digital,” kata Siti.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Mahasiswi STIAMI lainnya, Winda. Karena minimnya informasi edukatif dan manfaat, mereka lebih banyak mengakses informasi dari media platform digital. “Saya lebih banyak menonton konten berita dari platform digital,” katanya.
Kendati demikian, ia berharap adanya aturan yang menaungi keberadaan media platform digital tersebut. Ia pun menyinggung keberadaan KPI dalam kaitan pengawasan tersebut. “Apakah ke depannya KPI ikut mengawasi atau setidaknya memberikan pedoman konten karena disitu tempat mendapatkan info. Ini supaya KPI bisa tetap releven,” ujar Winda.
Menanggapi hal ini, Praktisi Penyiaran Neil R Tobing mengatakan, industri penyiaran perlu mengatur strategi untuk bertahan dan berinovasi di tengah ketatnya regulasi penyiaran dan gempuran media digital yang longgar regulasi. Menurutnya, untuk bertahan televisi harus berbenah untuk menjaga relevansi dengan masyarakat, yaitu dengan transformasi konten dan perubahan bisnis model.

Terkait eksistensi lembaga penyiaran ini, sejumlah nara sumber meyakini bahwa keberadaan TV dan radio tidak akan punah, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). “Faktanya dari data, televisi masih kuat dalam jangkauan massa karena cakupannya yang luas. Dengan digitalisasi jumlah blankspot mengecil, sudah masuk ke kota dan kabupaten,” kata salah satu nara sumber.
Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menegaskan, perkembangan teknologi tidak seharusnya menggerus lembaga penyiaran konvensional, melainkan mendorong lahirnya regulasi (penyiaran) baru yang mampu menyeimbangkan kebutuhan bisnis dan perlindungan masyarakat.
Hal yang sama turut disampaikan Rektor Insitut STIAMI, Sylviana Murni. Ia menekankan pentingnya memahami arus disrupsi digital yang semakin memengaruhi pola konsumsi masyarakat terhadap media. “Informasi dan hiburan bukan hanya berasal dari TV dan radio berizin, tapi juga dari creator content independen, streamer global, dan media independen. Kita harus punya filter (sumber tersebut) layak dipercaya atau tidak, kredibel atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah, mengatakan lembaga penyiaran dan media baru tidak bisa dibandingkan secara face to face, tapi bagaimana keduanya bisa saling mendukung satu sama lain dan menjadi filter informasi.
“Televisi menjaga untuk menayangkan hal bermanfaat kepada masyarakat, karena apa yang ditonton dan dikonsumsi akan membekas, kita cenderung meniru dan melakukan,” ujarnya.
Menguatkan pernyataan Aliyah, Direktur Kerjasama, Marketing dan Kemahasiswaan Institut STIAMI, Dedy Kusna Utama menilai televisi sebagai device. “Jadi sebenarnya kontenlah yang harus diproteksi dengan kebijakan. Regulasi harus melindungi kepentingan bangsa dan negara, bagaimana caranya memproteksi, misalnya terkait privasi. Regulasi juga harus adaptif dengan perkembangan teknologi,” tuturnya.
Acara ditutup dengan penegasan bahwa KPI, bersama akademisi dan industri penyiaran menyepakati bahwa bahwa keberlangsungan penyiaran di Indonesia sangat bergantung pada transformasi regulasi, kolaborasi antar lembaga, serta peningkatan literasi media masyarakat. ***/Anggita Rend/Foto: Agung R

Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa Dorong Pemahaman Penyiaran di Era Digital
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 6005

Cirebon - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ruang media penyiaran agar tetap sehat, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun, upaya tersebut tidak bisa dilakukan KPI seorang diri. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara regulator, lembaga penyiaran, akademisi, dan masyarakat.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, sebagai lembaga yang memiliki mandat yuridis untuk menumbuhkan industri penyiaran, KPI perlu terlibat aktif agar lembaga penyiaran tetap eksis di tengah gempuran perubahan.
“Kami rasa, dan sudah berulang kali dikatakan, bahwa untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan ekosistem penyiaran yang inklusif,” kata Ubaidillah saat membuka kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) dengan tema “Menjaga Ruan Media Penyiaran Demi Siaran Sehat untuk Masyarakat” di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, televisi dan radio memiliki kemampuan adaptif dan kreatif. Namun, persoalan utama justru terletak pada ketidakadilan ekosistem media yang ada sekarang. Selama ini, lembaga penyiaran konvensional diawasi dengan ketat. Sementara itu, platform lain masih banyak yang beroperasi dengan pengawasan minim, kewajiban pajak yang tidak sepenuhnya terserap, dan aturan konten yang jauh lebih longgar.
“Keadilan dalam ekosistem media adalah kunci. Ekosistem yang inklusif bukan hanya tentang kelangsungan industri penyiaran, tetapi juga tentang menjaga Indonesia. Prinsip keadilan harus menjadi dasar persaingan yang sehat dan produktif antar-entitas media,” tegas Ketua KPI Pusat.

Hadir sebagai pembicara kunci, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi untuk KPI Pusat yang telah memfasilitasi forum literasi dan diskusi ini. “Kegiatan literasi ini ditujukan untuk memberikan pemahaman terhadap perkembangan aktual penyiaran di era digital, Hasil diskusi diharapkan dapat menjadi masukan dalam kerangka legislasi serta formulasi kebijakan penyiaran yang tepat bagi Indonesia,” kata Dave.
Ia memandang diskusi ini juga menyoroti isu-isu strategis terkait digitalisasi penyiaran, khususnya perkembangan pesat platform seperti Free to Air (FTA) Digital, FTA Satelit, Over the Top (OTT), serta Media Sosial. Keempat platform tersebut dinilai membawa peluang sekaligus tantangan baru dalam menjaga kualitas siaran, keadilan ekosistem media, serta arah regulasi penyiaran di masa depan.
“Melalui kegiatan ini semoga lahirnya pemahaman bersama dan rekomendasi konkret untuk memperkuat literasi media, memastikan siaran tetap sehat, mendidik, serta mampu beradaptasi dengan transformasi digital yang kian cepat,” kata Dave
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPI Pusat yang juga penanggung jawab kegiatan GLSP, Evri Rizqi Monarshi mengatakan, salah satu kunci utama menjaga siaran yang sehat adalah penguatan literasi media. Dengan literasi yang baik, masyarakat tidak hanya menjadi konsumen pasif, tetapi juga mampu memilah, memahami, hingga mengkritisi isi siaran. “Masyarakat yang literat dapat menjadi pengawas aktif terhadap kualitas tayangan,” tutur Evri
Kegiatan GLSP menjadi wadah untuk berdiskusi, bertukar pikiran, sekaligus merumuskan langkah bersama dalam menjaga ruang penyiaran nasional. Evri juga menekankan pentingnya memastikan siaran di Indonesia bebas dari hoaks dan ujaran kebencian.
“Kami berharap dari diskusi ini lahir rekomendasi konkret yang dapat menjadi pijakan bagi KPI dalam memperkuat kebijakan, pengawasan, serta program literasi media yang lebih luas dan berkesinambungan,” tambahnya. Syahrullah/Foto: Agung R

Tegaskan Definisi Penyiaran, RUU Penyiaran Harus Dituntaskan
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2645

Jakarta – Perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Penyiaran sudah sangat mendesak dan perlu mendapatkan perhatian serius. Penyebabnya, batasan regulasi dan perlakuan antara media penyiaran (konvensional) dengan media baru (platform digital) makin kabur (tidak jelas).
“Batasan keduanya makin kabur. Ditambah lagi, masyarakat sekarang, terutama generasi muda, kini memiliki akses tak terbatas ke informasi dan hiburan, yang bukan hanya berasal dari lembaga penyiaran berizin, tetapi juga dari kreator konten independen, layanan streaming global, dan media sosial,” kata Rektor Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI, Sylviana Murni, saat memberikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2025 di kampus Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI, di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Kendati demikian, lanjut Sylviana, perkembangan tersebut menghadirkan dua hal sekaligus yakni adanya peluang besar untuk memperluas jangkauan dan inovasi. Namun dinsisi lain, hal ini menjadi tantangan serius terhadap relevansi, etika, dan kualitas isi siaran.
“Pertanyaannya, bagaimana kita memastikan lembaga penyiaran tetap menjadi pilar utama penyedia informasi yang akurat, mencerahkan, mendidik, dan berkarakter kebangsaan di tengah derasnya arus konten digital?”, ujar Sylviana.
Terkait pernyataan Sylviana, Praktisi Penyiaran Neil Tobing menilai perlunya perbaikan terhadap definisi penyiaran dalam revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. Pembaruan ini diharapkan memberikan kejelasan, penegasan, dan rasa keadilan bagi siapapun termasuk industri penyiaran TV dan radio.

“Memang sudah seharusnya definisi penyiaran di UU Penyiaran harus diperbaiki. Karena sangat penting mengatur platform media lain,” kata Neil Tobing, salah satu narasumber Bimtek.
Neil menegaskan, negara harus hadir dan berani melakukan pengaturan terhadap platform media selain media mainstream (TV dan radio). “Negara mesti mengaturnya tanpa harus mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Kami siap berdiskusi untuk itu,” pintanya sekaligus mengusulkan penguatan kewenangan KPI untuk mengawasinya.
Direktur Kerjasama Marketing dan Kemahasiswaan Institut STIAMI, Dedy Kusna Utama, menyatakan perubahan regulasi ini untuk menciptakan keadilan terhadap media penyiaran. “Pengaturan platform digital perlu. Literasi digital juga perlu. Kami akademisi siap mendorong dan memberikan masukan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan, pihaknya memang menunggu dan berharap besar keterlibatan dunia kampus di tanah air. Menurutnya, kampus sebagai wadah pemikir dan ilmu pengetahuan harus memberikan sumbangsih terhadap kebijakan penyiaran nasional.
“Partisipasi akademisi terkait dengan regulasi penyiaran menjadi penting. Relevan atau tidak sejatinya juga tergantung dengan bagaimana publik melihatnya. Karena KPI merupakan wadah aspirasi publik. Jadi kalau publik ingin ada perubahan ayo kita rubah,” tambah Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, di sela-sela diskusi Bimtek tersebut.
Dalam kesempatan itu, Komisoner KPI Pusat, Aliyah, menjelaskan tugas dan fungsi KPI dalam menjaga siaran TV dan radio agar selaras dengan regulasi. Selain itu, ia menyampaikan jika siaran TV dan radio sangat penting dalam upaya mengedukasi masyarakat melalui informasi yang dapat dipercaya. ***/Foto: Agung R





