Pemuda Penjaga Kedaulatan dan Ketahanan Bangsa
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1153

Jakarta -- Kedaulatan dan ketahanan negeri ini di masa mendatang sangat bergantung dari kualitas generasi mudanya. Agar kedaulatan dan pertahanan bangsa ini terus terjaga, pemuda harus dibekali kemampuan (literasi dan edukasi) yang baik.
Pandangan ini mengemuka dalam kegiatan Ngobrol Penuh Inspirasi (Ngopi) yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kantor KPI Pusat, Senin (3/11/2015). Kegiatan “Ngopi” bertajuk “Pemuda Melek Penyiaran: Cerdas Mengkonsumsi, Bijak Berkontribusi, untuk Kedaulatan dan Kedamaian Negara” dimaksudkan supaya pemuda di Indonesia memiliki wawasan yang luas dan pikiran terbuka khususnya terkait dunia penyiaran nasional.
“Kegiatan ini (Ngopi), agar pemuda kita melek informasi. Kita ingin membekali pemuda kita dengan persfektif yang baru yakni tentang bagaimana membangun penyiaran dan pertahanan negara,” kata PIC kegiatan Ngopi sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, di awal kegiatan.
Menurut Mimah, pembekalan literasi media bagi pemuda sangat penting terlebih di era disrupsi media seperti sekarang ini. Pasalnya, tantangan yang dihadapi generasi muda dalam menjaga kedaulatan dan pertahanan bangsa jauh lebih sulit.

“Lingkungannya sekarang sudah beda. Tidak hanya soal media konvesional, tapi lebih luas lagi yakni media sosial. Jadi, harus bagaimana pemuda sekarang dan seperti apa kontribusinya untuk membangun kedaulatan dan pertahanan negara,” tutur Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.
Hal senada turut disampaikan Ketua KPI Pusat, Ubaidillah. Dalam sambutan membuka acara ini, Ubaidillah mendorong pemuda untuk memahami situasi media sekarang ini. Karenanya, penguatan literasi media di kalangan pemuda diperlukan.
Selain itu, Ketua KPI Pusat berharap agar pemuda memanfaatkan ruang-ruang organisasi dan ruang digital untuk mengembangkan kemampuan dalam melakukan perubahan. Ubaid pun memahami jika setiap generasi memiliki perbedaan cara melakukan kritisi.
“Pesan saya, gerakan hari ini harus dikuatkan. Generasi muda harus ikut bagaimana memahami pola ruang digital untuk bereskpresi namun tetap sesuai dengan kode etik dan falsafah negara,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, menegaskan peran literasi media sangat dibutuhkan dan menjadi kunci utama dalam menjaga bangsa. Pasalnya, perkembangan media saat ini begitu massif dan ini mesti disikapi para pemuda secara bijak.
“Soalnya pemuda sekarang tidak hanya membutuhkan atau mengonsumsi informasi (konten), mereka juga memproduksinya. Menjadi generasi muda harus melek penyiaran (media), sehingga dapat memilah dan memilih mana yang benar dan yang tidak beritanya,” katanya dalam sambutan kunci di acara “Ngopi” yang disampaikan secara daring.
Dalam kesempatan ini, Andina berharap para pemuda dapat menggunakan media secara bijak. Dengan begitu, mereka akan mampu menyaring setiap informasi yang diterima. “Jadi mereka tidak hanya tahu menggunakannya saja, tapi juga mampu memanfaatkanny secara benar. Pemuda merupanan benteng utama penjaga informasi dan kedaulatan negara,” tandas Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem ini.
Acara “Ngopi” juga diisi dengan kegiatan diskusi yang menghadirkan sejumlah nara sumber dari kalangan akademisi, organisasi kepemudaan dan influencer. ***/Foto: Agung R

Lestarikan Budaya (Bahasa Daerah) Melalui Penguatan Konten Lokal
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1196

Jakarta -- Tanpa upaya serius untuk melestarikan budaya lokal, bukan tidak mungkin tradisi (adat) yang ada di berbagai daerah akan hilang termasuk penggunaan bahasa daerah. Dan salah satu cara efektif untuk merawat kebiasaan tersebut yakni melalui siaran TV dan radio.
Pandangan ini mengemuka dalam kegiatan Diseminasi Hasil IKPSTV (Indeks Kualitas Program Siaran TV) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Periode II Tahun 2024 dengan Universitas Nusa Cendana dengan tema “Penguatan Konten Lokal Menghadapi Ancaman Hilangnya Bahasa Daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT)” yang digelar secara daring (dalam jaringan), Jumat (31/10/2025).
Ketua KPID NTT, Godlief Richard Poyk, dalam paparan menyatakan, Indonesia memiliki kekayaan budaya lokal yang kaya dan beragam. Sayangnya, lanjut Godlief, budaya tersebut mulai punah dan dilupakan. Hal ini akibat pengaruh globalisasi yang terkandang masuk dalam konten media (baru).
“Ini akibat dari kurang edukasi budaya, perubahan gaya hidup dan juga kurangnya promosi akan budaya kita sendiri,” ujar Godlief secara daring.
Oleh karenanya, kehadiran TV dan radio di tengah masyarakat sangat diperlukan. Melalui siarannya, sambung Godlief, upaya pelestarian budaya lokal dapat dimaksimalkan. “Budaya lokal dalam penyiaran ini dapat berupa siaran mengenai identitas dan ciri khas kehidupan masyarakat di suatu daerah seperti tradisi, kesenian, makanan, pakaian dan juga bahasa,” jelasnya.
Kendati demikian, kata Godlief, perlu ada pengawasan konten untuk memastikan bahwa budaya lokal disajikan dengan baik dan benar. “Pengawasan ini untuk memastikan nilai-nilai lokal atau bahasanya tidak salah,” ujarnya.
Pernyataan yang sama turut disampaikan Wakil Dekan 1 FISIP Universitas Nusa Cendana NTT, Mas’amah. Melalui program siaran TV dan radio, upaya untuk menumbuhkan kesadaran melestarikan budaya dan bahasa daerah dapat muncul dan makin menguat.
“Kita dapat mendesain program acara antar generasi. Program ini dirancang untuk menyatukan perbedaan gaya bahasa dan pola komunikasi antara generasi tua dan muda dalam dunia siaran. Tujuannya adalah menciptakan ruang dialog yang saling menghargai, melestarikan bahasa Indonesia dan bahasa daerah, serta menumbuhkan pemahaman lintas usia melalui media,” usul Mas’amah.
Dalam kesempatan ini, Mas’amah menyampaikan rasa bahagia dengan keragaman siaran lokal di TV dan radio lokal di NTT. “Kita bersyukur di NTT sudah banyak program siaran TV dan radio yang kontennya mengandung bahasa lokal, tapi kita harus lebih melestarikannya lagi,” pintanya di kegiatan diseminasi tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Gavriel Putranto Novanto, menyoroti mulai punahnya sejumlah bahasa daerah di NTT. Padahal, NTT memiliki sekitar 86 bahasa daerah (25 di Alor) dan 11 diantaranya sudah punah.
“Puluhan bahasa mulai terancam. Bahkan berdasarkan data, masih 25% pemuda NTT yang masih fasih berbahasa ibu,” ungkapnya.
Menyikapi hal itu, DPR telah melakukan sejumlah langkah afirmasi diantaranya merevitalisasi ratusan bahasa daerah (nasional). “Afirmasi itu lewat beberapa Langkah. Yang pertama, kuota siaran bahasa daerah di TV dan radio lokal dinaikkan hingga 20%. Kemudian yang kedua, insentif pajak bagi stasiun penyiaran yang memproduksi konten berbahasa daerah,” paparnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPID Jakarta, Rizky Wahyuni, menjelaskan mekanisme pengawasan berita oleh KPI. Menurutnya, pengawasan ini merupakan gabungan dari etika, hukum, dan riset akademik. Upaya ini untuk memastikan pemberitaan tersebut akurat, berimbang, independen, sekaligus mendidik, melindungi publik, dan berakar pada nilai lokal dan kebangsaan.
“Kualitas berita yang baik mencerminkan kualitas demokrasi dan literasi bangsa,” katanya.
Ia juga menegaskan, pengawasan bukan pembatasan, melainkan perlindungan hak publik atas informasi yang benar. Menurutnya, media yang bertanggung jawab membentuk pikiran masyarakat dan menumbuhkan peradaban bangsa.
Komisioner KPI Pusat sekaligus PIC kegiatan IKPSTV, Amin Shabana, menyoroti fenomena hoax yang belakangan ini terjadi di NTT melalui media sosial. Menurutnya, masyarakat NTT harus memiliki literasi yang baik dalam mengakses informasi dari sumber yang lebih terpercaya dan akurat.
“Disinilah peran lembaga penyiaran TV dan radio sebagai sumber informasi penjernih dan penyeimbang memberikan informasi kepada masyarakat lokal di NTT. Begitu pula dalam menjalankan peran dalam melestarikan dan mengembangkan budaya lokal yang terancam punah,” tandas Amin. ***

Peluang Penguatan KPID dalam Proses Revisi UU Pemerintahan Daerah
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1524

Semarang -- Permasalahan penganggaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) tidak sepenuhnya terselesaikan hanya dengan dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda). Pasalnya, tidak semua pemda memberikan hibahnya sesuai dengan kebutuhan KPID dan juga tepat waktu. Akibatnya, di hampir banyak KPID, proses pengawasan isi siaran dan agenda program kerja reguler jadi terhambat bahkan tidak jalan.
Terkait hal ini, KPI Pusat terus mencari jalan keluar dan salah satunya melalui koordinasi secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga sengkarut penganggaran KPID dapat terurai. Dengan demikian, seluruh KPID di 33 provinsi dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan terukur.
“Namun harus kita akui, selama ini sumber anggaran (hibah) KPID sering kali bergantung pada kedekatan personal apakah dengan gubernur, DPRD, atau pejabat daerah lainnya. Tentu, hal seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” kata Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat membuka kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) dengan tajuk “Pengelolaan Dana Hibah KPID” yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor KPID Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, situasi seperti ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Diperlukan acuan normatif (legalitas) yang tegas agar pola penganggaran KPID tidak bergantung dari kondisi informal dan subyektif.
“Kita tahu bersama, kondisi KPID di daerah sangat beragam. Ada yang mendapatkan dukungan anggaran cukup besar, namun ada pula yang hingga saat ini bahkan belum memperoleh dana hibah sama sekali. Padahal di tengah situasi ini, teman-teman KPID tetap melaksanakan tugasnya antara lain memantau siaran televisi dan radio lokal, bekerja sama dengan kampus atau organisasi masyarakat, bahkan berinovasi dalam keterbatasan,” tambah Ubaidillah.

Ia juga menyampaikan, kondisi penyiaran saat ini ada di masa yang sangat dinamis. Media baru terus berkembang pesat dengan sebaran informasi yang sangat masif.
“Namun justru di tengah situasi inilah peran KPI dan KPID tidak boleh melemah. Tugas kita bukan untuk menakut-nakuti lembaga penyiaran, tetapi untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan ke publik benar-benar layak dikonsumsi, sehat, dan mencerdaskan. Dan untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut, tentu dibutuhkan infrastruktur kelembagaan dan dukungan anggaran yang memadai,” papar Ubaidillah.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemedagri, Prof. Akmal Malik mengatakan, revisi terhadap UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda dapat menjadi salah satu jalan keluar menyelesaikan permasalahan anggaran KPID. Menurutnya, kebingungan yang terjadi saat ini dikarenakan UU Pemda tahun 2014 tidak mencantumkan secara jelas urusan tentang penyiaran.
“Masalahnya memang ada dua undang-undang yang saling terkait yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di Pasal 9 UU Penyiaran, sebenarnya sudah jelas bahwa pembiayaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah bersumber dari APBD. Tetapi ketika diturunkan ke dalam UU 23 tahun 2014, urusan penyiaran tidak tercantum dalam pembagian urusan pemerintahan. Inilah yang menjadi persoalan normatif kita saat ini,” jelas Akmal di FGD tersebut.
Ia menambahkan, sekarang ini menjadi momentum yang tepat untuk meluruskan kebingungan tersebut. Pasalnya, Kemendagri sedang melakukan proses revisi terhadap UU 23 Tahun 2014.
“Jadi momentum ini sangat tepat. Saya minta kepada teman-teman KPI Pusat untuk segera bersurat secara resmi kepada kami di Kemendagri, memberikan masukan tertulis agar urusan penyiaran dimasukkan ke dalam sub-urusan komunikasi dan informatika dalam revisi nanti,” pinta Akmal Kamil kepada para peserta FGD yang sebagian besar perwakilan KPID.

Akmal menambahkan pihaknya sudah bersurat ke seluruh Kementerian dan Lembaga (KL) untuk memberikan masukan terkait penyempurnaan norma UU tersebut. Dari 34 kementerian dan 78 lembaga non-kementerian, sudah hampir separuh yang memberikan masukan resmi.
“Saya menunggu surat dari KPI Pusat. Jadi saya harap segera disampaikan, dan kalau bisa didukung juga oleh seluruh KPID di Indonesia agar posisinya makin kuat dalam proses revisi. Dengan begitu, nanti urusan penyiaran bisa diatur secara eksplisit sebagai bagian dari urusan komunikasi dan informatika, sehingga penganggarannya dapat dimasukkan langsung dalam struktur APBD,” tegasnya.
Sembari menunggu norma regulasi tersebut selesai, lanjut Akmal, diperlukan alternatif solusi lain atas masalah anggaran KPID. Menurutnya, solusinya tetap melalui mekanisme hibah atau melalui kolaborasi program dengan dinas atau OPD lain yang relevan.
Kemendagri juga mendorong agar daerah membuat Perda yang memuat urusan penyiaran secara jelas. Karena hanya dua regulasi yang memiliki kekuatan memaksa, yaitu Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda).
“Peraturan menteri atau surat edaran hanya bersifat pedoman atau imbauan, bukan aturan yang bisa memaksa daerah untuk mengalokasikan anggaran tertentu. Jadi strategi utama adalah membangun komunikasi dan relasi yang baik dengan kepala daerah dan DPRD, agar penyiaran bisa dimasukkan dalam Perda APBD atau minimal dalam Peraturan Kepala Daerah,” papar Akmal Malik.

Di tempat yang sama, Komisoner KPI Pusat, I Made Sunarsa, menyampaikan harapan yang sama dengan Ketua KPI Pusat. Menurutnya, keberadaan KPID harus dipertahankan dan diperkuat melalui penganggaran yang jelas.
“Tujuan penyiaran yang harus dijalankan oleh lembaga penyiaran adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun masyarakat yang bermartabat, mengembangkan demokrasi, menghadirkan informasi yang baik, edukasi yang bermutu, hiburan yang sehat, perekat sosial, dan juga pelestarian budaya serta penguatan ekonomi kreatif. Berat bukan. Itulah sebabnya lembaga penyiaran masih sangat relevan dan harus tetap ada. Karena memikul fungsi besar itu. Dan agar fungsi-fungsi tersebut berjalan baik, maka dibentuklah KPI Pusat maupun Daerah sebagai pengawal dan penjaga marwah penyiaran publik,” jelas Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.
Ia juga berharap masalah klasik KPID dapat diselesaikan sehingga tugas dan fungsinya berjalan optimal.
“Apa yang bisa dilakukan KPI dan KPID lakukan agar permasalahan klasik ini bisa diminimalkan. Bagaimana memastikan keberlanjutan dukungan anggaran tanpa bergantung sepenuhnya pada kebijakan politik daerah. Kami minta pencerahan dan arahan dari Prof, sehingga teman-teman di daerah bisa pulang dengan rasa lega, dengan semangat baru, dan dengan arah yang lebih jelas untuk memperkuat kelembagaan KPI ke depan,” tandas I Made Sunarsa. ***
Diseminasi IKPSTV 2024: KPI dan UT Dorong Penguatan Mutu Siaran di Tengah Pembahasan RUU Penyiaran
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1363

Tangerang -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama Universitas Terbuka (UT) Tangerang menggelar Diseminasi Hasil Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) Periode II Tahun 2024, dengan tajuk “Potret Mutu Program Siaran Televisi Indonesia Tahun 2024, Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini menjadi wadah bagi regulator dan akademisi dalam merefleksikan arah penyiaran nasional di tengah disrupsi digital dan dinamika sosial media.
Wakil Rektor Bidang Akademik UT, Rahmat Budiman, dalam sambutannya mengatakan, televisi tetap memiliki peran strategis dalam membentuk literasi dan moral publik. Ia menyebut, peningkatan nilai IKPSTV dibandingkan periode sebelumnya membuktikan adanya perbaikan kualitas siaran nasional.
Dia berharap kegiatan ini bisa menjadi sarana bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih tontonan yang meluhurkan nilai bangsa.
“Kampus memiliki wahana yang penting untuk memberi masukan bagi penguatan sektor penyiaran di tanah air, baik dalam regulasi, literasi hingga kualitas konten. Kami berharap ada rekomendasi yang kami terima dan dapat kami teruskan ke DPR RI,” ujar Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan sekaligus penanggungjawab IKPSTV, Amin Shabana.
Ia menambahkan kegiatan ini merupakan rangkaian diseminasi IKPSTV yang dikolaborasikan dengan berbagai kampus di Indonesia. Menurutnya, hingga akhir 2025, setidaknya ada 25 kampus yang bersedia menjadi mitra, yang mana dilihat sebagai hal yang positif karena mengindikasikan kepedulian dan perhatian kampus pada industri penyiaran tanah air. Diseminasi IKPSTV bukan hanya sekedar membahas angka kualitas mutu tayangan penyiaran, melainkan ada keterkaitan dengan keberlanjutan industri.
“Ratusan ribu bahkan mungkin jutaan pekerja, norma, budaya dan aspek penanaman ajaran agama lah yang terancam dengan masifnya konten di media baru yang sarat hoaks dan menggerus karakter kita sebagai umat yang berbudaya dan beragama, khususnya bagi gen-Z,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Tulus Santoso, menyoroti pergeseran perilaku menonton. Di tengah derasnya arus digital, dia berpendapat bahwa TV memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar dengan tantangan menjaga keberimbangan antara edukasi, hiburan, dan tanggung jawab sosial.
“Maka dari itu KPI mengharapkan Komisi I DPR RI yang sedang merevisi UU Penyiaran, dilandasi semangat untuk melindungi ekosistem penyiaran di masyarakat. Jika akademisi yang berbicara itu menjadi bentuk aspirasi masyarakat penyiaran, bagaimana agar semua bentuk audio dan audiovisual yang disiarkan dapat melindungi masyarakat, negara pun berdaulat,” katanya.

Apresiasi DPR
Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, mengapresiasi hasil IKPSTV 2024 yang mencatat nilai rata-rata 3,29 (tertinggi dalam satu dekade terakhir). Menurutnya, KPI berhasil menghadirkan siaran yang mendidik dilihat dengan masih berpegangnya lembaga penyiaran pada jati diri penyiaran Indonesia. Menilik polemik tayangan di Trans7 beberapa saat lalu, dia menilai bahwa tanggung jawab dan kebebasan pers tidak bisa dipisah.
“Saat ini regulasi penyiaran perlu diperbarui dan sudah menjadi prolegnas, dari analog ke digital. Melalui RUU Penyiaran kami ingin menghadirkan payung hukum yang adaptif dan bertanggungjawab sosial. Saya ajak seluruh sektor penyiaran untuk menjaga integritas yang menghasilkan penyiaran yang berbudaya, bukan sekedar tontonan tapi tuntunan,” katanya.
Melalui materi “Sejauh Mana Berkualitas Siaran TV Kita? Mengulas Hasil IKPSTV 2024”, Anggota KPI Bidang Kelembagaan, Mimah Susanti menyampaikan hasil IKPSTV yang menghasilkan rerata nilai indeks keseluruhan mencapai 3,22 telah melampaui standar KPI (3,00). Kategori Religi menempati posisi tertinggi dengan nilai 3,63, diikuti program Berita (3,48), Anak (3,38), Talkshow (3,31), Wisata Budaya (3,26), dan Variety Show (3,22). Namun, dua kategori hiburan masih di bawah standar, yakni Infotainment (2,90) dan Sinetron (2,60). Dia menekankan bahwa hasil IKPSTV dapat menjadi acuan bagi lembaga penyiaran dan pemerintah dalam menyusun rekomendasi kebijakan serta penguatan literasi media di kalangan masyarakat.
Dosen Prodi Ilmu Komunikasi UT, Sri Sediyaningsih, memaparkan topik “Literasi Media dalam Kehidupan di Era Digital”. Ia menyinggung tentang tingginya aktivitas digital masyarakat pada platform asing seperti Google, Meta, dan TikTok, yang mana berisiko bagi kedaulatan data dan keamanan siber Indonesia.
Sri menegaskan bahwa literasi media bukan hanya soal memilah informasi, tetapi juga membangun kesadaran nasional agar publik lebih bijak menggunakan media digital. “KPI harus punya ‘gigi’, bukan sekadar lembaga pengingat, tapi punya kekuatan otonomi yang menghukum atau menindak,” katanya.
“Peran KPI dalam Menjaga Regulasi Penyiaran” menjadi materi pamungkas yang disampaikan Tim Riset IKPSTV, Isma Dwi Fiani, yang juga merupakan rekan kerja Sri
Sediyaningsih. Ia menyoroti tantangan kualitas hiburan televisi. Menurutnya, sinetron dan infotainment menjadi wajah paling populer, tetapi justru paling rentan menurun kualitasnya.
“Rating dan algoritma kini menjadi penentu arah industri hiburan. Televisi harus tetap menjadi kurator moral di tengah banjir konten digital,” jelasnya sembari menegaskan bahwa meskipun audiens beralih ke platform digital, televisi masih memiliki kekuatan sebagai media dengan jangkauan massal dan kepercayaan publik tinggi.
“Dari materi yang disampaikan bisa kita simpulkan pentingnya IKPSTV sebagai tanggung jawab etika media ke publik, pentingnya literasi media, serta pentingnya algoritma sosial media yang sesuai dengan kepentingan publik. Sebagai masyarakat, kita lah yang (sesungguhnya) menentukan tayangan kita dan sejauh mana kualitas program TV dan OTT (Over The Top),” pungkas moderator kegiatan.
Kegiatan diseminasi ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada para narasumber dan foto bersama, disertai harapan agar hasil IKPSTV dapat menjadi dasar kebijakan penyiaran yang lebih bermartabat dan berdaya saing di era digital. Anggita Rend

Regulasi Penyiaran Dinilai Sudah Tertinggal
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 792

Jakarta -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan, perkembangan media digital menimbulkan tantangan besar bagi penyiaran nasional. Undang-Undang (UU) Penyiaran yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini karena masih berfokus pada penyiaran analog dan terestrial, seperti televisi dan radio.
“Undang-undang tersebut disahkan pada tahun 2002, jauh sebelum munculnya platform digital seperti Netflix dan layanan streaming lainnya. Meskipun di dalamnya terdapat klausul yang menyebutkan “media lainnya”, pengaturan tersebut belum mampu menjangkau kompleksitas penyiaran di era konvergensi media saat ini,” kata Sukamta saat menjadi pemateri dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan tema “Mendorong Penyiaran yang Relevan dengan Perkembangan Zaman” di Univeristas Budi Luhur, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ia menceritakan upaya revisi UU Penyiaran sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2014. Saat itu, DPR RI melalui Komisi I telah memprediksi bahwa penyiaran di masa depan akan “bermultiplatform” dan berbasis digital. Sayangnya, kesadaran terhadap perubahan arah industri ini masih terbatas di kalangan pemangku kepentingan.
Kini, sambung Sukamta, penyiaran tidak lagi hanya bersifat free-to-air, tetapi telah merambah ke berbagai platform streaming dan konten digital. Karena itu, regulasi baru yang adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman menjadi kebutuhan mendesak. Harapannya, penyiaran nasional dapat tumbuh sehat, kompetitif, dan mampu melindungi kepentingan publik.

Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah mengatakan, tugas dan fungsi KPI memiliki peran strategis sebagai regulator penyiaran di Indonesia. “Lembaga ini bertugas mengawasi dan melakukan monitoring terhadap program siaran di televisi maupun radio agar tetap sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” katanya.
Selain fungsi pengawasan, KPI juga aktif menghimpun partisipasi masyarakat dalam mengawal kualitas penyiaran. Jika ditemukan adanya potensi pelanggaran dalam tayangan tertentu, KPI berwenang memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada program yang melanggar aturan.
“Tidak hanya berperan sebagai pengawas, KPI juga memberikan apresiasi kepada program dan lembaga penyiaran yang menghadirkan tayangan berkualitas. Beberapa di antaranya melalui Anugerah Syiar Ramadan, Anugerah Penyiaran Ramah Anak, dan Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia,” ujar Aliyah.
Melalui ajang penghargaan tersebut, lanjut Aliyah, KPI berupaya memberikan referensi tayangan berkualitas kepada masyarakat sekaligus mendorong lembaga penyiaran untuk terus berinovasi menghadirkan program yang edukatif, informatif, dan bermakna bagi publik. Syahrullah




