Sinergi KPI dan Fatayat Putus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 332

Jakarta -- Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan dukungannya terhadap perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam isi siaran. Fatayat juga menolak segala bentuk kekerasan dan perundungan terhadap kelompok marginal lainnya.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) Fatayat NU, Ella Siti Nuryamah, dalam acara Ngobrol Penuh Inspirasi (Ngopi) yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di selasar Gedung Nusantara 5, komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Untuk mendukung penguatan perlindungan perempuan dan anak ini, lanjut Ella, pihaknya bersinergi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Karena Fatayat organisasi perempuan NU semua konsen terhadap perlindungan anak dan perempuan. Seiring fondasi Fatayat dalam bergerak, bagaimana menghindari atau menolak semua jenis kekerasan yang sifatnya langsung maupun tidak terhadap anak dan perempuan,” tegasnya.
Fatayat mengakui eksistensi KPI dalam menegakkan perlindungan anak dan perempuan dalam isi siaran. Ketika ada media penyiaran yang kontennya kurang etis dan tidak sesuai nafas adat ketimuran, KPI langsung memberikan statemen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Terlebih dalam konteks ada konten kekerasan terhadap perempuan, bullying terhadap anak, bahkan kasus-kasus yang menimpa terhadap perlindungan perempuan dan juga kesejahteran perempuan yang terancam, KPI langsung bertindak sesuai dengan tugas dan wewenangnya,” ujar Ella Siti Nuryamah.
Disamping isu perempuan dan anak, menurut Ella, kader-kader Fatayat mempunyai mainset yang berpihak kepada kelompok-kelompok marginal dan rentan di seluruh sektor profesi. “Selain isu soal perempuan dan anak, kader Fatayat konsen memberi perhatian terhadap isu-isu lain,” tandasnya.

Saat menyampaikan laporan pertanggung jawaban kegiatan “Ngopi”, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyampaikan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan hal yang serius dan tidak bisa diselesaikan hanya satu institusi saja.
“Karenanya, kolaborasi KPI dan Fatayat menjadi langkah penting untuk memperkuat guna memutuskan mata rantai kekerasan tersebut. Lembaga penyiaran memiliki peran yang strategis. Karena TV dan radio juga membantu cara pandang masyarakat terhadap perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.
Mimah menegaskan pihaknya perlu memastikan ruang publik ini tetap mendidik dan tidak menormalisasi tindak kekerasan apapun. “KPI ingin terus mendorong konten yang ramah terhadap anak dan perempuan dan tidak mengandung kekerasan tersebut,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Mimah Susanti menyatakan pihaknnya tidak bisa sendiri memutus mata rangkai tersebut. Dibutuhkan dukungan semua stakeholder termasuk penyiaran. “Mari kita jadikan ruang publik termasuk media sebagai ruang empati dan pemberdayaan, bukan ruang memproduksi kekerasan,” tandasnya. ***/Foto: Agung R
Pantauan Siaran Ramadan 2026: Memuliakan Ramadan dengan Tayangan Bermanfaat
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 462

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengapresiasi pemantauan siaran Ramadan tahun 2026 yang dilaksanakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 16 stasiun televisi swasta yang bersiaran jaringan di paruh pertama Ramadan. Menurut Ketua KPI Pusat Ubaidillah, hal ini merupakan bentuk sinergi yang strategis antara KPI dengan masyarakat yang mengharapkan konten siaran di televisi dan radio selaras dengan semangat ibadah dan kekhusyukan di bulan Ramadan. Harapannya, pemantauan yang dilakukan MUI ini dapat menjadi masukan bagi lembaga penyiaran untuk menjamin kenyamanan publik dalam beribadah di bulan suci dengan tayangan bermanfaat tanpa terganggu dengan muatan siaran yang mencederai hati nurani. Hal tersebut disampaikannya dalam Ekspos Publik Hasil Pantauan Siaran Ramadan 1447 H/ 2026 M, di Aula Buya Hamka Gedung MUI, Jakarta, (5/3).
Kerja sama KPI dengan MUI ini sudah berjalan jelang dua dekade, yang dimulai sejak tahun 2007. Menurut Prof Gun Gun Heryanto selaku Wakil Ketua Pokja Informasi dan Komunikasi MUI, pengawasan intensif yang dilakukan MUI ini merupakan kerja akademik dengan basis data. Tujuannya adalah memuliakan bulan Ramadan dengan menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat, ujar Gun Gun.

Dalam kesempatan tersebut Gun Gun menyampaikan hasil pemantauan yang dilakukan 32 pemantau dari MUI terhadap 16 stasiun televisi. Secara umum, selama lima tahun terakhir, sudah ada perbaikan kualitas siaran Ramadan. Sedangkan untuk tahun ini, program siaran Ramadan masih terindikasi adanya pelanggaran dan ketidakpatutan, khususnya terhadap adegan kekerasan fisik dan verbal (verbal aggressiveness), tendensi sensualitas, dan masalah kepatutan etis dan kelaikan syariat.
Adapun evaluasi secara khusus disampaikan Rida Hesti Ratnasari selaku Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadan. Rida mengakui pada tahun ini terjadi peningkatan program edukatif di bulan Ramadan. Termasuk juga tayangan anak dan keluarga yang hadir lebih banyak. Secara khusus Rida mengapresiasi beberapa stasiun televisi yang menjadi teladan dalam kepatuhan etika siaran. Namun demikian, Rida menilai masih ada masalah berulang dalam siaran Ramadan di televisi ini. Diantaranya ketidakakuratan ayat Al Quran atau hadits, munculnya humor yang merendahkan martabat, stereotipe rasial dan konten viral yang tidak akurat. Atas catatan di atas, Rida menjelaskan, MUI memberi rekomendasi pada KPI dan otoritas penyiaran lainnya yakni, membut standar khusus siaran Ramadan, memperketat pengawasan atas muatan humor yang mengandung body shaming, mendorong produksi konten anak dan keluarga, dan memberi apresiasi kepada televisi yang konsisten menghadirkan tayangan edukatif sepanjang bulan Ramadan.

Perwakilan lembaga penyiaran yang hadir dalam ekspos tersebut turut menyampaikan tanggapan atas evaluasi yang disampaikan MUI. Dikatakan Ahmad Alhafidz dari MNC Group, jika ditemui ada kesalahan pengutipan ayat dan ketidaksesuaian syariat dalam tayangan, harap segera disampaikan ke masing-masing televisi. “Jika kesalahan itu langsung disampaikan, kami akan langsung melakukan koreksi agar pada tayangan selanjutnya tidak muncul kesalahan berulang,” ujarnya.
Ubaidillah menegaskan, KPI akan menindaklanjuti hasil ekspos pantauan siaran Ramadan yang dilakukan MUI. Hasil ini juga selaras dengan temuan dari tim pemantauan KPI Pusat sepanjang bulan Ramadan, diantaranya iklan dan tayangan kuliner di siang hari. “Jika memang hasil pemantauan MUI ini memenuhi unsur pelanggaran regulasi penyiaran, tentunya KPI akan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi,” pungkasnya. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua MUI KH Cholil Nafis, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof KH Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi. (Foto: KPI Pusat/ Agung Rachmadiansyah)
KPI Terbitkan Edaran tentang Pemanfaatan AI dalam Program Siaran di Lembaga Penyiaran
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1273

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Program Siaran pada Lembaga Penyiaran. Edaran ini sebagai pedoman bagi lembaga penyiaran agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, etika penyiaran dan kepentingan publik di bidang penyiaran serta P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI tahun 2012.
Selain itu, surat edaran ini untuk memastikan bahwa program siaran yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence) dapat dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan beretika, dengan tetap menjunjung tinggi akurasi informasi, keberimbangan dan kepercayaan publik.
“Kami (KPI) menegaskan bahwa teknologi tak boleh mengurangi akurasi informasi, mengaburkan fakta, ataupun menimbulkan potensi disinformasi dan manipulasi publik. Lembaga penyiaran diharapkan tetap menempatkan verifikasi, pengawasan editorial, dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” ujar Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Siaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, Selasa (24/2/2026) di Jakarta.
Saat ini, jelas Hasrul, teknologi digital telah mendorong pemanfaatan AI secara luas dalam berbagai sektor, termasuk dalam penyelenggaraan program siaran oleh lembaga penyiaran. Teknologi ini memungkinkan sistem untuk melakukan proses analisis, pembelajaran, permodelan, dan pengambilan keputusan secara otomatis dengan berbasis data, sehingga dimanfaatkan dalam tahapan perencanaan, produksi, pengelolaan, pengaturan, dan penyajian program siaran.
“Penggunaan kecerdasan artifisial ini bahkan mampu mencakup penyusunan dan pengaturan program siaran, pengolahan audio dan visual, penggunaan penyiar virtual, analisis data khalayak, serta bentuk-bentuk pemanfaatan lainnya dalam penyelenggaraan dan penayangan program siaran. Di satu sisi, hal ini berpotensi meningkatkan inovasi, namun disisi lain juga mengandung risiko penyalahgunaan yang dapat berdampak pada akurasi informasi, prinsip keberimbangan, transparansi, dan kepercayaan publik. Karenanya, edaran ini penting kami sampaikan,” kata Hasrul.
Dalam isi edaran, KPI meminta lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut:
Pertama, lembaga penyiaran wajib menyampaikan keterangan yang jelas dan dapat dipahami publik atas penggunaan suara dan/atau gambar dalam program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial, terutama jika pemanfaatan tersebut berpotensi memengaruhi persepsi khalayak terhadap realitas, fakta, dan kebenaran informasi.
Kedua, pemanfaatan teknologi Kecerdasan Artifisial dalam program siaran dilarang untuk meniru, memanipulasi, atau merekayasa wajah, suara, pernyataan, atau identitas individu nyata tanpa persetujuan yang sah, serta dilarang menghasilkan konten yang melanggar hak asasi manusia, hak privasi, dan martabat seseorang.
Ketiga, program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial wajib didasarkan pada itikad baik serta menghindari muatan atau hal-hal yang mengandung unsur porno/cabul, kebohongan, fitnah, sadisme, dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Keempat, seluruh program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial wajib mematuhi ketentuan P3SPS.
Kelima, lembaga penyiaran wajib memastikan bahwa setiap program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial harus berada dalam pengawasan/kontrol manusia, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara professional. ***
Dorong Penguatan Kapasitas SDM Radio, KPI Gelar Radio Academy di Banjarnegara
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 242

Banjarnegara -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Radio Academy di Kabupaten Banjarnegara, Kamis (05/03/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian roadshow yang digelar sejak 2023 yang dimulai dari Riau, Jawa Barat, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Kalimantan Tengah.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam keynote speechnya, menekankan pentingnya mempertahankan eksistensi radio sebagai media yang memiliki kedekatan dengan masyarakat. Meski saat ini masyarakat semakin banyak mengakses informasi melalui platform digital, radio dinilai tetap memiliki kekuatan sebagai media yang mampu membangun kedekatan emosional dengan pendengarnya.
“Radio menjadi penyeimbang kemajuan zaman yang kadang kelewat batas, terutama sifat budaya lokal,” imbuhnya yang hadir secara daring.
Ia juga menyatakan untuk menguatkan industri penyiaran, perlu terlebih dulu menguatkan KPI sebagai lembaga yang diberi kewenangan, tugas, dan fungsi menjaga penyiaran.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa menjelaskan, Radio Academy merupakan bagian dari program penguatan industri penyiaran radio yang telah dilaksanakan di berbagai daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong lembaga penyiaran radio, serta untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan konvergensi media.
“Radio Academy kami laksanakan karena negara masih membutuhkan radio untuk menjaga integritas bangsa, nasionalisme, budaya, serta bagaimana membangun martabat bangsa,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Nugroho Budi Raharjo menyampaikan, banyaknya jumlah stasiun radio di Jateng, yang mencapai lebih dari 370 lembaga penyiaran, menjadi tantangan tersendiri dalam meningkatkan kualitas program siaran serta kapasitas sumber daya manusia di industri penyiaran radio.

Mewakili Bupati, Penjabat Sekretaris Daerah Banjarnegara, Tursiman menyebutkan bahwa karena kedekatannya dengan masyarakat, radio tidak hanya berfungsi sebagai sumber informasi, tetapi juga edukasi, hiburan, serta ruang komunikasi publik inklusif.
“Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memandang media penyiaran sebagai mitra strategis pembangunan daerah. melalui radio, berbagai informaasi penting dapat disampaikan kepada masyarakat, misalnya program pembangunan, edukasi, kesehatan, penguatan ekonomi lokal, serta penyebaran informasi kebencanaan, terutama dengan karakter geografis Banjarnegara yang merupakan pegunungan”.
Kegiatan di kelas dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber, yaitu Direktur PT Radio Kayumanis - Female Radio; Chandra Noviardi tentang “Radio Programming”, Editor in Chief Suara Surabaya Media; Eddy Prastyo tentang “Menguatkan Pengaruh Lewat Jurnalisme Radio”, serta Station Manager Phonix Radio Bali; Dendan Ranggo Astono tentang “Pikat Hati Pendengar Melalui Musik”. Sementara itu di lapangan, sejumlah radio dibagikan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan Radio Academy, praktisi radio juga dapat berbagi pengalaman, memperkuat jejaring, meningkatkan kompetensi, serta berinovasi untuk menghadirkan program siaran yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Anggita Rend

Pansel Calon Anggota KPI Pusat Ajak Masyarakat Beri Masukan Rekam Jejak 108 Calon Anggota
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1016

Jakarta -- Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026-2029 mengundang keterlibatan publik untuk memberikan masukan terhadap rekam jejak 108 peserta yang telah lulus Tes Penulisan Makalah.
Ketua Panitia Seleksi Edwin Hidayat Abdullah menyatakan masukan publik adalah bagian krusial dari tahapan asesmen.
"Kami sangat mengharapkan peran dan kontribusi masyarakat. Masukan, opini, maupun pendapat publik sangat penting untuk menelusuri rekam jejak para calon anggota," ujar Edwin di Jakarta.
Daftar 108 nama peserta tersebut tertuang secara resmi dalam Pengumuman Ketua Pansel Nomor: 04/PANSEL.KPI/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Para calon anggota juga telah merampungkan Tes Asesmen Psikologis yang digelar pada 9 hingga 12 Februari 2026 di Jakarta.
Penerimaan masukan rekam jejak ini berlangsung mulai 18 Februari hingga 25 Maret 2026.
Masyarakat dapat mengirimkan masukan, opini, dan data terkait rekam jejak peserta melalui surat elektronik ke alamat email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
Setiap masukan informasi dan/atau rekam jejak yang diterima Panitia Seleksi akan diperlakukan sebagai informasi yang bersifat rahasia.
Keterlibatan aktif masyarakat bertujuan untuk memastikan anggota KPI terpilih memiliki integritas tinggi demi mewujudkan ekosistem penyiaran yang aman, tepercaya, dan berdaulat. Red dari Komdigi




