Asalamualaikum wb wr saya dosen kampus swasta unin ja ngawi saya minta kpi atau perlu dpr mengesahkan undang undang penyiaran yang harus diacak dan pedoman perilaku penyiaran yang harus diacak dan penacak an konten tv harus izin negara tidak semaunya lembaga penyiaran .dvbt2 adalah tenologi baru yang bisa konten direntas oleh orang tidak bertanggung jawab tapi bebas dari acak an dan menurut saya dan mahasiswa saya penacakan pilh kasih kenapa dvbt2 tidak diacak tapi dvbs2 atau pay tv diacak .dieropa dvbt2 diacak dan disuruh transfer untuk melihat konten yang premium .semoga ini jadi renungan kpi komisi penyiaran indonesia
Pojok Apresiasi
Raka satya pratama
Assalamualaikum. Mohon maaf, saya hanya ingin mengkritik. Sebagai penikmat siaran tv saya mengaku kecewa dengan kebijakan kpi saat ini yg terkesan "lebay" dalam hal sensor dan pemotongan scene di tv. Contoh: pada serial kartun setiap kali ada adegan pukul di cut ada darah hitam putih saya yg menontonnya jadi pusing karna setiap film itu kan ada pelajaran dan maknanya, gimana kita mau memahaminya jika di cut? Lalu di film tengah malam masih saja ada sensornya. Kalo misalkan di film tersebut banyak kekerasannya yg dikhawatirkan ditiru penonton mending gausah ditayangkan sekalian gausah di sensor atau di potong-potong. Terima kasih. Semoga bisa menjadi bahan pertimbangan