Televisi nasional perlu kami evaluasi dan kami monitoring pengawasan menyeluruh di lima kota .surakarta bandung malang sragen sidoarjo dengan 38 komisioner terbagi di lima kota dengan ketua .saya sendiri dan mulai berkerja pada hari ini jam 2 siang dan berkantor pusat di kantor pusat surakarta barat dengan pengawasan 1000 hari per 3 tahun dengan 20 monitor/stb
Pojok Apresiasi
Dwi E N
Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional.