Saya ingin menyampaikan pengaduan saya terhadap salah satu program dari stasiun televisi NET yaitu Sahurrans pada episode Uya Kuya. Pada program tersebut terdapat pelanggaran undang undang penyiaran oleh program tersebut. Karena adanya partisipasi dari anak dibawah umur yang mengikuti program tersebut di luar jam yang diizinkan untuk anak anak. Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta remaja. Didalam P3SPS juga terdapat batas waktu yang diperbolehkan anak anak mengisi acara dalam sebuah program televisi yaitu pada jam 21.30
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Kami Mengizinkan
Program Spesial FTV
Komisi Penyiaran Indonesia
Dunia Penyiaran
Senin 4 November 09:00-10:30 WIB
Kementerian Komunikasi & Informatika
Republik Indonesia
Anak Digital
Selasa 5 November 09:00-10:30 WIB
Kementerian Pendidikan & Kebudayaan
Republik Indonesia
Budaya Lestarikan
Rabu 6 November 09:00-10:30 WIB