Ditemukan muatan yang membahas isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dalam program siaran “Berkahnya Ramadan” yang ditayangkan Trans TV pada 7 April 2024 pukul 16.30 WIB.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 15 Ayat (1) huruf b Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), dan Pasal 15 Ayat (1), serta Pasal 17 Ayat (2) huruf b Standar Program Siaran (SPS).
Link bukti tayangan:
https://youtu.be/vBgqhOCNI8Q?si=ZXWJy4PiGlOtvCmZ
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
PERANGI TRILYUNAN KPI DEMO
KITA TURUNKAN GTV,antv,& LSF RI
KITA HANCURKAN DUKUN JAHAT
KITA DENDA Rp. 1 Milyar
ATAU PERANGI PEMERINTAH PBB
Destroy GTV,antv,& LSF RI
Saved KEMENAG
Saved MUI RI
Saved KPI
Saved KOMINFO
Saved KEMDIKBUD
Saved KEMENPORA