Pada program tv dengan tanggal yang disebutkan terlihat adanya adegan kekerasan yang secara tersirat berupa penyiksaan. Adega tersebut adalah adegan dimana tokoh utama wanita diajak berlatih namun justru malah terlihat menyiksa tokoh tersebut. Tayangan ini melanggar ketentuan pada P3SPS Pasal 23 a dan c
Pojok Apresiasi
R.a. Rodiah
Sebaiknya pemerintah dlm hal ini KPI membatasi tampilnya para transgender serta kaum LGBT spt Lucinta Luna di TV/medsos. Krn tayangan para kaum yg memiliki penyimpangan itu seolah2 merupakan suatu yg wajar, seolah2 tak akan berdampak di masyarakat khususnya bagi anak2... Padahal merek tak cocok dijadikan panutan apalagi idola kaum muda