Pada program tv dengan tanggal yang disebutkan terlihat adanya adegan kekerasan yang secara tersirat berupa penyiksaan. Adega tersebut adalah adegan dimana tokoh utama wanita diajak berlatih namun justru malah terlihat menyiksa tokoh tersebut. Tayangan ini melanggar ketentuan pada P3SPS Pasal 23 a dan c
Pojok Apresiasi
Ragus Patriantobsc
Lurah Tambakwedi otak penyerobotan tanah gg cendrawasih persil Soebagyo,Tanah tersebut sisebagaidh balik nama sebagian ke Ragus Patriantobsc dan muncul pbb namun pihak kelurahan tdk membuat buat perubahan warkah pbb sesuai dgn ukuran kavling yg sdh didaftarkan juru kavling shg terugikan tiap tahun pembayaran pbb ,dr ukuran yg dipaksakan tsb.Kerugian dr perilaku tdk wajar kelurahan tsb muncul bangunan2 menghabiskan tanah yg belum balik nama tsb.