Pada program tv dengan tanggal yang disebutkan terlihat adanya adegan kekerasan yang secara tersirat berupa penyiksaan. Adega tersebut adalah adegan dimana tokoh utama wanita diajak berlatih namun justru malah terlihat menyiksa tokoh tersebut. Tayangan ini melanggar ketentuan pada P3SPS Pasal 23 a dan c
Pojok Apresiasi
Dwi E N
Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional.