Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Tegur Program Bollywood ANTV12 Des 2024 - RG
Penyiaran di Tengah Krisis: Peran Strategis dalam Situasi Bencana24 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
AKHMAD NURUL AMIN | Nomor: Dumas / 28/ Vil / 2024/Sek. Ktg, tanggal 14 Juli Berdasarkan Laporan Pengaduan 2024 dengan ini diterangkan bahwa AKHMAD NURUL AMIN Bin KHUSEN. Nama 1. Tegal /O9 Juli 1997. Tempat/tgl lahir 2 Pria. 3. Jenis kelamin Indonesia / Jawa / Islam. 4. WNSuku/Agama Karyawan Swasta. 5. Pekerjaan Ds. Jagapura Rt.06 Rw.02 Kec.Kersana Kab. Brebes. Alamat 6 08818798191. 7. No. Telp/Fax/Email 8. Telah mengadu di Polsek Ketanggungan. Pencurian dengan pemberatan dengan hasil satu unit 9. Perkara sepeda motor dengan ciri-ciri identitas kendaraan merk Honda type X1NO2043L0 AT (ADV ) tahun 2019 warna merah Nomor registrasi / No. Pol :G- 4371 - CF Noka / Nosin : MH1KF5117KKO3828I KF51E1037328 identitas pemilik: AKHMAD NURUL AMIN, pekerjaan: Karyawan Swasta , alamat : Ds. Kalisalak Rt.001 Rw.08 Kec.Margasari Kab.Tegal. Minggu tgl 14 Juli 2024 diketahui pkl 16.30 wib. 10. Waktu kejadian Rs. Soekarno Ketanggungan masuk Desa Ketanggungan 11. Tempat kejadian Kec. Ketanggungan Kab. Brebes. Dalam lidik. 12. Terlapor AKHMAD NURUL AMIN Bin KHUSEN. 13. Korban 1. KHAERIYAH 2. - 14. Saksi 15. Kerugian ;Rp 20.000.000,00 ( Dua puluh juta rupiah ). Minggu tgl 14 Juli 2024 pukul 18.00 wib. 16. Waktu dilaporkan ---Telah melaporkan dugaan tindak pidana : "Penipuan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Dengan cara pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 kurang lebih pukul 16.20 wib saya di rumah dan Sdr. Khaeriyah meminta tolong untuk mengantar PELAKU mengambil barangnya di RS. Soekarno kemudian tiba di Kost pukul 16.30 wib saya berkomunikasi dengan Sdr. Khaeriyah kemudian meminta tolong untuk mengantar ke RS. Soekarno untuk mengambil barang, kemudian saya berkomunikasi dengan PELAKU menyakan diantar kemana, PELAKU menjawab " Mengambil barang di RS. Soekarno ", kemudian saya berangkat bersama PELAKU sesampai di RS. Soekarno saya parkirkan kendaraan di belakang Pos Security dan duduk di Tugu bersama PELAKU dan berkomunikasi, kemudian PELAKU berkata " Hp tertinggal di tempat kost tadi" saya menawarkan untuk mengambil Hpnya sendiri dan saya serahkan 1 buah kunci kendaraan kemudian PEL mengambil sendiri dan tidak kembali ke RS. Soekarno sehingga selanjutnya mengadu ke Polsek Ketanggungan, kerugian atas nama pengadu dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 20.000.000,00 ( Dua Puluh juta rupiah ). BR |
Pojok Apresiasi
Vidi HARDI | Pada tgl 3 feb 2020 pukul 16:36 dst PESBUKER ANTV telah terjadi body shaming perlakuan yang tidak pantas terhadap penonton oleh VEGA DAN MIMIN apakah program seperti ini bisa bebas menghina orang pasal yang terangkut: program ini menawarkan perbuatan kasar baik VERBAL maupun NON VERBAL BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi. (2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. TINDAK KEKERASAN, PENGHINAAN FISIK (kenapa masih beredar) pelanggar paling banyak terhadap P3SPS mohon KPI PUSAT HENTIKAN program PESBUKERS yang sangat meresahkan masyarakat selama 2011 s/d sekarang pelanggaran PESBUKERS (ANTV) banyak sekali: TEAM KREATIF PESBUKER ANTV DIPANGGIL KPI BERULANG KALI TETAPI TETAP SAJA TIDAK ADA PERUBAHAN FORMAT PELANGGARAN BERULANG DAN BERULANG LAGI MOHON KPI PUSAT HENTIKAN PROGRAM YANG MENAWARKAN MESUM,BODY SHAMING PERBUATAN KASAR VERBAL DAN NONVERBAL (PISIK) SANKSI-SANKSI YANG DAPAT DIJATUHKAN OLEH KPI : Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : a.teguran tertulis; b.Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu; c.pembatasan durasi dan waktu siaran; d.denda administratif; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN) e.pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN) f.tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN) g.pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. (TIDAK PERNAH DILAKUKAN) KEWENANGAN KPI TERKAIT DENGAN PENGADUAN TERHADAP ADANYA PELANGGARAN PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN PASAL 19,20,DAN 21 (JARANG DILAKUKAN TIDAK RESPON TERHADAP MASYARAKAT) PENCATATAN PELANGGARAN Pasal 25 (INI SERING DILAKUKAN "PESBUKERS" PERIODE 2011 s/d sekarang) KEWENANGAN KPI TERKAIT MATERI REKAMAN SIARAN DAN KEPUTUSAN Pasal 23 AYAT 1 DAN 2 (SERING DILAKUKAN "PESBUKERS") PERIODE KPI SEBELUMNYA BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN BIDANG PENGAWASAN Pasal 67 AYAT 1,2 DAN 3 PASAL 70 PASAL 71 ATURAN DAN KEWENANGAN KPI PUSAT SUDAH BAGUS, TETAPI BELUM DILAKUKAN SECARA MAKSIMAL tetap saja membuat pelanggaran fatal yang RUTIN P3-SPS dimana KPI PUSAT..tindakannya MOHON HENTIKAN PESBUKERS BAHAYA JIKA MENJELANG BULAN PUASA |