Warning: Illegal string offset 'cf238fd6e46118b174aa570752c2e43b' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404 Komisi Penyiaran Indonesia - Refleksi Akhir Tahun KPI Pusat 2019 dan Ekspos Hasil Riset
Email Layanan Publik
layananpublik@kpi.go.id
Email Layanan Publik
021-22346444
Email Layanan Publik
0812 130 70000
Refleksi Akhir Tahun KPI Pusat 2019 dan Ekspos Hasil Riset
Subscribe channel YouTube bisa menjadi Haram karena channel Youtube yang sudah disubscribe ternyata upload video baru yang jelek dan sangat merugikan para pengguna setia YouTube. rata rata yang subscribe salah satu channel YouTube itu ternyata korban video tutorial cara merakit pemutar audio mp3, dan juga korban video tutorial mengenai cara merakit pemancar radio atau televisi analog. oh iya belum subscibe aja kalau secara tidak sengaja memasukkan kata kunci menuju ke video yang aku maksudkan diatas tadi, dah banyak hasil pencarian yang mengarah ke beberapa video yang tidak sesuai kata kunci, dan sisaya ada video yang dapat merusak modul suara internal didalam handphone saya. tolong ditinjau dahulu, dan kalau bisa tayangan Youtube ini juga haram apabila diakses oleh anak anak yang meminjam ponsel milik orang tua nya.