Pojok Aduan
Ifadatuz Zakia | Program berita “Kompas pagi” yang ditayangkan oleh stasiun kompas tv pada tanggal 8 mei 2022 pukul 06:00 WIB menampilkan pemberitaan terkait “Sadis, tak mau diajak menikah, seorang perempuan ditemukan tergeletak dengan leher tersayat” di kawasan Gunung, Padalarang, Bandung Barat, Dalam pemberitaan tersebut memuat identitas keluarga korban (wajah dan nama kakak korban). berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat 3, lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Serta berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual serta keluarganya keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan dan keluarganya. |
Pojok Apresiasi
Meyza Zulfa | Acara Rumah Teka-Teki di GTV telah membuat saya sekeluarga menjadi terhibur. Setiap kali setelah saya sholat Maghrib, GTV selalu menghadirkan acara tersebut untuk saya sekeluarga, namun sangat disayangkan kalau GTV masih memiliki beberapa kekurangan yang dapat Anda lihat di laporan saya pada bagian Pojok Aduan, judul laporannya adalah "GTV kayak gak punya acara lain aja". |