Tolong pertimbangkan ulang untuk ijin tayang program reality show tercyduk, tayangan yang tayang lebih dari 1x dalam sehari, menimbulkan efek negatif dan kurang baik, istri saya sering menonton sampai lupa waktu, tanpa sadar anak kami yang baru berusia 5 tahun pun ikut menonton di samping istri saya, efek negatif nya : menimbulkan kecurigaan yang berlebih terhadap pasangan, terbawa emosi, emosi menjadi tidak stabil, marah marah tanpa sebab, dampak ke anak anakpun emosi anak anak jadi sering marah marah tanpa sebab karna tanpa sadar mencontoh dari tayang TV tercyduk, bahasa yang di sampaikan juga tidak sopan, istri jadi lupa waktu, produktivitas kerja menurun, lama lama bisa menggangu keharmonisan rumah tangga kami, tolong kepada KPI untuk melarang atau membatasi jam tayang nya agar tayang di atas pukul 22.30 WIB ketika anak anak sudah tertidur dan pekerjaan istri di rumah sudah selesai, karna sangat menggangu, pekerjaan rumah jadi terbengkalai, anak anak jadi terbawa emosi yang tidak jelas, dalam rumah tangga menimbulkan kecurigaan yang berlebih dan menimbulkan kecemburuan yang tidak jelas oleh istri kepada suami.
Pojok Apresiasi
Dwi E N
Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional.