- Details
- Hits: 26494
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi peringatan pada Indosiar, RCTI, Trans TV, Trans7 dan Metro TV perihal tayangan iklan “3 Always On Versi Perempuan” yang ditayangkan oleh stasiun tersebut pada tanggal 13 Mei 2013 pukul 07.14 WIB di Indosiar, tanggal 18 Mei 2013 pukul 18.51 WIB di Metro TV, tanggal 14 Mei 2013 pukul 13.29 WIB di RCTI, Trans7 pada tanggal 13 Mei 2013 pukul 07.19 WIB, dan Trans TV pada tanggal 13 Mei 2013 pukul 10.12 WIB..
Menurut KPI Pusat dalam surat teguran kepada masing-masing stasiun televisi yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, iklan tersebut telah melakukan pelanggaran yakni dengan menampilkan narasi tentang kebebasan yang berisi di antaranya kalimat: "Katanya aku bebas berekspresi, tapi selama rok masih di bawah lutut." dan "Hidup ini singkat, mumpung masih muda, nikmati sepuasnya, asal jangan lewat dari jam 10 malam."
Selain kalimat percakapan di atas, pada akhir iklan juga ditayangkan adegan berpelukan seorang perempuan dengan seorang pria yang mengesankan tidak menggunakan baju. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja serta norma kesopanan,” kata Nina Mutamainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat kepada kpi.go.id.
KPI Pusat telah mengirimkan surat No. 495/K/KPI/08/12 tertanggal 9 Agustus 2012 perihal peringatan tertulis atas iklan tersebut kepada seluruh stasiun TV (surat terlampir). Dalam surat tersebut, KPI Pusat telah meminta Saudara untuk segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada narasi dan adegan dalam siaran iklan sebagaimana dimaksud di atas.
“Kami memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1),” kata Nina.
Dalam suratnya, KPI Pusat meminta semua stasiun televisi agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Foto berita utama diambil dari wordpress.com/google
Jakarta – KPI dan Dewan Pers secepatnya akan duduk bersama guna mengelaborasi masalah-masalah terkait penggunaan media penyiaran atau frekuensi publik untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Akan juga dibahas persoalan-persoalan menyangkut pengkategorian program jurnalistik yang sesuai dalam program televisi. Rencananya, minggu depan, KPI bersama-sama Dewan Pers akan menyelenggarakan forum dialog dengan mengundang semua stakeholder membahas persoalan yang disebutkan di atas.
Nusa Dua – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2013 di Hotel Ayodya Nusa Dua Bali dibuka secara resmi oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Joko Suyanto, Senin, 1 April 2013. Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring.
Jakarta –KPI Pusat akhirnya memberhentikan sementara program acara “Dahsyat” di RCTI selama 3 (tiga) hari penayangan. Penghentian sementara ini diberikan kepada “Dahsyat” terkait pelanggaran tanggal 24 Desember 2012 pukul 06.47 WIB. Penghentian sementara ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Standar Program Siaran dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang pemutusan sanksi administratif program pada tanggal 27 Februari 2013.

