- Details
- Hits: 17007
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan pemantauan siaran lagu kebangsaan dan lagu nasional lainnya di semua stasiun televisi yang bersiaran berjaringan secara nasional. Hasil pemantauan ini menunjukkan adanya stasiun televisi yang tidak menyiarkan setiap hari dan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.
Berdasarkan P3 & SPS KPI tahun 2012 telah diatur mengenai ketentuan penayangan lagu kebangsaan dan lagu nasional tersebut. Bagi lembaga penyiaran yang tidak bersiaran selama 24 (dua puluh empat) jam penuh, lagu kebangsaan Indonesia Raya disiarkan pada waktu awal pembukaan siaran setiap harinya dan lagu wajib nasional disiarkan pada waktu akhir siaran setiap harinya. Sedangkan untuk lembaga penyiaran yang bersiaran selama 24 (dua puluh empat) jam penuh, maka lagu kebangsaan Indonesia Raya disiarkan pada pukul 06.00 waktu setempat setiap harinya dan lagu wajib nasional disiarkan pada pukul 24.00 waktu setempat setiap harinya.
KPI telah mengirimkan surat edaran kepada 15 (lima belas) stasiun televisi, yaitu: TVRI, RCTI, MNC TV, Global TV, SCTV, Indosiar, Trans TV, Trans 7, Metro TV, ANTV, TV One, Kompas TV, RTV, NET TV, dan I News TV, agar menjalankan P3 & SPS secara konsisten, salah satunya dengan menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu kebangsaan sesuai ketentuan. Selain itu, KPI mengingatkan bahwa lembaga penyiaran wajib menjalankan fungsinya sebagai perekat sosial serta sarana pemersatu bangsa dan memperkukuh integrasi nasional.
Untuk itu terhitung sejak surat edaran ini dikeluarkan, KPI Pusat akan melakukan pemantauan intensif terhadap seluruh lembaga penyiaran mengenai kepatuhan mereka dalam menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu wajib nasional. Apabila lembaga penyiaran tidak melaksanakan kewajiban tersebut, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Indosiar lakukan dialog membahas tiga program acara yakni D’Terong, Bintang Pantura, dan Fokus Sore, Jumat, 21 Agustus 2015. Dialog yang dipimpin langsung Koordinator bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat Agatha Lily serta Komisioner bidang Isi Siaran Sujarwanto Rahmat Arifin dihadiri perwakilan bidang redaksi dan program Indosiar.
Rahmat juga mengingatkan Indosiar tak pernah henti melakukan briefing sebelum pentas berlangsung terutama dengan artis-artis yang terlibat. Briefing ini menjadi pengingat para artis untuk berhati-hati dan lebih teliti ketika berkreasi spontanitas di depan kamera. “Saya juga mengingatkan para produser untuk fokus dan jangan sampai lengah,” pintanya. ***
Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anis Baswedan mengusulkan adanya satu kanal atau siaran TV yang aman untuk publik. Selain aman, keberadaan kanal atau televisi ini memberikan alternatif bagi publik itu sendiri. Hal itu disampaikannya pada saat pertemuan dengan Ketua dan Anggota KPI Pusat di kantor Kemendikbud di bilangan jalan Sudirman, Senayan, Kamis, 20 Agustus 2015.
Public Broadcasting Service (PBS) adalah jaringan televisi penyiaran publik yang beranggotakan 345 stasiun televisi di 50 negara bagian Amerika Serikat, Puerto Riko, Kepulauan Virgin, Guam, dan Samoa Amerika. Sebagian di antara stasiun televisi tersebut dapat disaksikan pemirsa televisi lokal dan televisi kabel di Kanada. Walaupun, istilah broadcasting (penyiaran) juga meliputi penyiaran radio, PBS hanya menangani siaran televisi. Siaran radio penyiaran publik ditangani National Public Radio dan penyedia materi siaran seperti American Public Media dan Public Radio International.
Selain mengusulkan dibuat satu kanal aman, Anis juga mengimbau setiap orangtua untuk berani memencet tombol merah di remote TV pada saat jam belajar anak. Tindakan ini dinilainya sebagai langkah baik bagi anak dan orangtua untuk fokus belajar tanpa gangguan siaran televisi. “Harus ada kebiasaan seperti itu. Makanya, saya sangat setuju adanya peraturan daerah yang melarang menonton televisi pada saat jam belajar,” katanya.
Judha juga mengusulkan kepada menteri agar program literasi media dapat masuk dalam kurikulum pendidikan nasional. Jika masuk, penerapan ini dinilai akan sangat efektif dan langsung sasaran. “Jikapun tidak dapat, masuk dalam buku pelajaran saja sudah bagus,” tambahnya.

