- Details
- Hits: 3919

Jakarta - Menko Polhukam Luhut Pandjaitan mendukung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menegakkan regulasi penyiaran. Hal tersebut diungkap dalam pertemuan dengan Komisioner KPI Pusat di kantor Kemenko Polhukam (22/2).
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPI Pusat (Judhariksawan) yang didampingi komisioner KPI Pusat lainnya, Fajar Arifianto, Azimah Subagijo, Amiruddin, Danang Sangga Buwana dan Rahmat Arifin, menyampaikan bahwa langkah KPI selama ini sejalan dengan keinginan pemerintah terkait substansi penyiaran.
KPI juga senantiasa mengingatkan lembaga penyiaran tentang tujuan diselenggarakannya penyiaran, yakni integrasi, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, Undang-Undang Dasar, dan pembentukan karakter bangsa. Selain itu, KPI juga menyampaikan agenda evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran untuk 10 (sepuluh) televisi swasta.
Terkait isu-isu aktual penyiaran, Luhut mendukung adanya surat edaran KPI yang meminta semua lembaga penyiaran untuk tidak memberi ruang pada praktik, perilaku dan promosi LBGT. Dirinya juga mengingatkan tentang radikalisme dan narkoba yang menjadi ancaman serius bangsa ini.
Lebih lanjut, Luhut meminta KPI untuk dapat lebih memainkan peran sebagai perekat Bangsa. KPI sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia, tidak boleh membiarkan media membuat isu yang tidak bertanggung jawab. “Yang membuat kita rusuh sendiri,” ujarnya. Untuk itu, KPI harus senantiasa mengingatkan televisi-televisi nasional untuk menayangkan konten-konten dalam konteks kebangsaan, seperti promosi melawan narkoba dan melawan radikalisasi.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program siaran “Obsesi” yang ditayangkan Global TV, Rabu, 17 Februari 2016. KPI Pusat telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada program “Obsesi” yang ditayangkan Global TV pada tanggal 3 Februari 2016 pada pukul 10.14 WIB.
Jakarta – Akibat menayangkan kata-kata yang tidak pantas bagi khalayak, program siaran “Fokus Selebriti” Global TV harus mendapatkan surat teguran kedua dari KPI Pusat. Penayangan kata-kata yang tidak pantas bagi khalayak tersebut ada dalam program siaran “Fokus Selebriti” 3 Februari 2016 pukul 10.29 WIB. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya kepada Global TV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Rabu, 17 Februari 2016.

