- Details
- Hits: 9458
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang lembaga penyiaran serta stakeholder terkait untuk terlibat dalam FGD (focus grup diskusi) bertajuk “Batasan Siaran Kekerasaan dalam Program Jurnalistik”, Kamis, 22 Oktober 2015. FGD tersebut menghadirkan narasumber dari Komisioner KPI Pusat dan Anggota Dewan Pers.
Di awal diskusi, Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad menekankan pentingnya perlindungan bagi publik dari tayangan yang berdampak buruk. Karena itu, setiap informasi yang disampaikan ke public harus memberikan rasa aman, tenang dan nyaman. “Memang publik berhak untuk untuk tahu setiap fakta yang terjadi. Namun fakta tersebut harus dikemas dengan gambar yang baik dan tidak mengerikan,” katanya.
Di dalam presentasinya, Idy menjelaskan tujuan pembatasan dan pelarangan tayangan kekerasaan di layar kaca yakni untuk memberikan perlindungan terhadap public khususnya anak dan remaja, memberikan kenyamanan publik menerima siaran, tidak menimbulkan ketakutan, kengerian atau perasaan traumatik.
Selain itu, upaya pembatasan itu untuk mencegah pengaruh dari dampak yang diakibatkan tayangan tersebut karena anggapan bahwa tayangan seperti itu adalah hal yang biasa. “Kita juga tidak ingin tayangan tersebut justru menambah memperburuk kondisi dan menonjolkan provokasi. Kami ingin tayangan jurnalistik itu lebih mengedepankan positif dan jurnalistik damai,” papar Idy.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo dalam presentasinya mengemukakan jika masih banyak stasiun televisi menggunakan adegan kekerasan sebagai hal pokok pada setiap tayangannya. Menurutnya adegan kekerasan menyebar dalam berbagai jenis program acara seperti berita, animasi anak, drama dewasa, drama sinetron, olahraga bahkan realty show.
Stanley khawatir dampak yang terjadi akibat tayangan kekerasaan khususnya bagi anak-anak. Mereka, kata Stanley, akan merasa terbiasa dengan tindak kekerasan dan bukan tak mungkin anak-anak akan melakukan tindak kekerasan tanpa rasa takut.
Menurut Stanley, diperlukan upaya untuk mencegah hal itu yakni dengan mengajak lembaga penyiaran untuk menghentikan atau moratorium semua pemberitaan tentang kekerasan, memperketat kepatuhan pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan P3SPS hingga melakukan literasi media. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan Fokus Grup Diskusi (FGD) tentang pengaturan iklan pengobatan alternatif di lembaga penyiaran, Selasa, 13 Oktober 2015. Diskusi ini dihadiri Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Konsul Kedokteran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Berdasarkan keterangan dalam presentasi yang disampaikan Rahmat, pelayanan kesehatan tradisional empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris. Sedangkan panti sehat adalah tempat yang digunakan untuk melakukan perawatan kesehatan tradisional empiris. Dalam kesempatan itu, Rahmat menanyakan apa definisi empiris menurut pandangan PP tersebut.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengusulkan dibentuknya gugus bersama antara instansi terkait pengawasan siaran pengobatan tradisional di lembaga penyiaran. Selain itu, perlu dibuat surat edaran bersama terkait hal ini.
Di akhir diskusi, Komisioner KPI Pusat Rahmat berharap segera mungkin dibuat rapat koordinasi atau gugus tugas tersebut. Kemudian dilakukan sosialisasi mengenai keputusan bersama dengan terlebih dahulu membuat aksinya. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan rapat korodinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) dan Direktorat Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, guna membahas status hukum dari PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), di kantor KPI Pusat (16/10). Koordinasi ini dilakukan mengingat KPI sendiri telah menerima dua berkas pengajuan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dari dua entitas yang beda untuk frekwensi yang sama, atas nama PT CTPI.

PT CTPI sendiri, dalam catatan KPI akan habis IPP - nya pada 16 Oktober 2016. Sesuai perintah regulasi, setahun sebelum habisnya izin yang diberikan negara untuk pengelolaan frekwensi dalam penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran wajib menyampaikan surat permohonan untuk memperpanjang izin.
Hal senada disampaikan Azimah Subagijo Komisioner KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran. Menurutnya, KPI baru akan melakukan proses evaluasi terhadap PT CTPI jika sudah ada kejelasan hukum yang mengikat terhadap kepemilikan televisi tersebut. Hadir dalam acara tersebut, komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Bekti Nugroho dan Fajar Arifianto, komisioner bidang pengawasan isi siaran Agatha Lily dan S. Rahmat Arifin, serta komisioner bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Amirudin dan Danang Sangga Buwana
Jakarta - Evaluasi terhadap izin penyelenggaraan penyiaran televisi-televisi swasta sudah mulai dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Diantaranya dengan memanggil jajaran CEO televisi swasta yang akan melakukan perpanjangan izin untuk membahas bersama-sama tentang program tayangan televisi tersebut selama 10 (sepuluh) tahun ini.
Pada pertemuan di kantor KPI Pusat tersebut, hadir Anindya Bakrie, Ardiansyah Bakrie dan Erick Tohir yang didampingi jajaran direksi dari TV One dan AN TV. Dalam pertemuan tersebut, Erick Tohir menegaskan komitmen kebangsaan dari TV One dan AN TV, sebagai salah satu pemain di industri penyiaran. Namun demikian Erick menyampaikan pula harapannya, agar regulasi dalam dunia penyiaran juga dapat menjangkau pelaku-pelaku dari asing. “Kami berhadap ada standar yang berbeda terhadap masing-masing jenis industri penyiaran,” ujar Erick. Dirinya memberikan contoh antara stasiun televisi lokal dan jaringan, serta lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran publik, dan lembaga penyiaran.
Di ujung pertemuan, Ketua KPI Pusat mengingatkan kembali pada jajaran CEO dari Viva Group ini tentang amanah frekwensi yang diberikan kepada mereka untuk dikelola dengan benar. “Kita semua berharap, amanah pengelolaan frekwensi oleh TV One dan AN TV ini dapat mendukung bangsa ini ke arah yang lebih baik,” tegas Judha.

