- Details
- Hits: 44550
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan terima kasih pada masyarakat Indonesia yang ikut berpartisipasi dalam Uji Publik dengan memberikan catatan dan masukan (kepada KPI terhadap program siaran dari 10 televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional, yang berakhir 31 Januari lalu. Partisipasi masyarakat yang disampaikan melalui surat elektronik tersebut mencapai 5.750 surat, baik yang disampaikan secara perorangan ataupun lembaga. Dari surat elektronik tersebut, KPI menerima kritikan, saran hingga apresiasi atas tayangan 10 (sepuluh) televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional. Hingga saat ini, data partisipasi masyarakat ini masih diolah lebih detil, mengingat nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara KPI dengan stasiun televisi.
Dalam proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) ini, KPI akan memberikan fokus penilaian di aspek program siaran yang didasarkan pada dua hal, yakni; 1. kepatuhan stasiun televisi pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), 2. implementasi program lokal dalam sistem stasiun jaringan (SSJ).
Untuk kepatuhan pada P3 & SPS, evaluasi KPI terkait hal ini didasarkan pada 3 (tiga) komponen yaitu:
1. Rekapitulasi sanksi yang dijatuhkan KPI kepada setiap televisi selama 10 (sepuluh) tahun terakhir.
2. Penilaian dari tim panel ahli
3. Masukan masyarakat yang menjadi bagian dari verifikasi faktual secara sosiologis di masyarakat.
Terkait implementasi SSJ oleh 10 (sepuluh) televisi itu, KPI mengevaluasi relay dari stasiun induk maksimal 90 (sembilan puluh) persen. Sementara anggota jaringan memiliki kewajiban menyiarkan program lokal minimal 10 (sepuluh) persen. Atas implementasi program lokal dalam SSJ ini, KPI sudah melakukan evaluasi berdasarkan data Juni-Agustus 2015. Pada proses perpanjangan izin ini, KPI mendorong televisi untuk memperbaiki implementasi program lokalnya dalam SSJ. Hal ini dikarenakan ke-sepuluh televisi tersebut, berdasar data Juni-Agustus 2015, belum ada yang memenuhi regulasi.
Hingga Februari 2016 ini, KPI sudah melakukan verifikasi administratif dan faktual terhadap semua 10 (sepuluh) stasiun televisi tersebut. Agenda selanjutnya adalah Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) untuk mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan (RK). Selanjutnya, bagi televisi yang mendapatkan RK akan diikutkan dalam Forum Rapat Bersama (FRB) antara KPI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati menayangkan iklan produk yang ditujukan bagi khalayak dewasa. Pasalnya, KPI mendapatkan penayangan iklan untuk khalayak dewasa yakni iklan “Tongli” (iklan suplemen yang dapat meningkatkan stamina lelaki) dengan muatan yang tidak layak atau tidak pantas. KPI Pusat juga meminta untuk mengubah konten iklan tersebut sehingga tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan ke seluruh lembaga penyiaran televisi, Kamis, 11 Februari 2016.
Jakarta – TV 5Monde Asie menyatakan akan berkomitmen mengikuti aturan penyiaran yang berlaku di Indonesia. Hal itu disampaikan perwakilan TV 5Monde Asie dalam pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis sore, 4 Februari 2016. Pertemuan ini difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam pertemuan tersebut, TV 5 Monde Asie didampingi empat Duta Besar antara lain Duta Besar Perancis Corinne Breuzé, Duta Besar Kanada Donald Bobiash, Duta Besar Kerajaan Belgia Patrick Hermann dan Duta Besar Swiss Yvonne Baumann. KPI diwakili langsung Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Komisioner KPI Pusat Agatha Lily. Sementara itu, dari Kominfo hadir Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Kalamullah Ramli dan jajaran.
Hal senada juga disampaikan Duta Besar Kanada untuk Indonesia, Donald Bobiash. Menurut Dia, Kanada menggunakan dua bahasa resmi yakni bahasa Inggris dan Perancis sebagai bahasa sehari-hari. Karena itu, adanya siaran TV 5 Monde Asie di Indonesia sangat berarti dan dibutuhkan oleh komunitas yang berbahasa Perancis.
Dalam Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pasal 57 menyebutkan larangan bagi saluran-saluran asing dalam program siaran berlangganan, menampilkan hal-hal berupa ketelanjangan atau penampakan alat kelamin, adegan persenggamaan, kekerasan seksual, hubungan seks antarbinatan secara vulgar, kata-kata cabul, peristiwa kekerasan, peristiwa dan tindakan sadis, serta adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat menyesalkan persoalan ini sampai pada tingkat Duta Besar. Menurutnya, komunikasi yang dijalin antara KPI Pusat dengan TV 5 Monde Asie sudah cukup baik. “Mereka hanya diminta buat komitmen saja,” tandasnya.
Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily mengatakan, aturan siaran yang ada di P3SPS sudah sangat jelas mengatur hal-hal yang boleh dan tidak disiarkan. Karena itu, agar TV5Monde Asie dapat tetap bersiaran di Indonesia harus menyesuaikan muatan siarannya dengan regulasi penyiaran yang ada di Indonesia. “Saya juga menyambut baik komitmen TV 5 Monde Asie untuk ikut regulasi siaran di Indonesia. Kami menunggu komitmen tersebut secara resmi,” katanya usai pertemuan tersebut. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berupaya mengaktifkan kembali penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran di semua lembaga penyiaran televisi yang berjaringan secara nasional. Keinginan tersebut mencuat dalam pertemuan bertajuk fokus grup diskusi (FGD) dengan tema “Translasi Materi Program Siaran TV ke dalam Bahasa Isyarat” yang dihadiri perwakilan lembaga penyiaran, yayasan tunarungu, guru-guru Sekolah Luar Biasa (SLB), tranlator bahasa isyarat, dan stakeholder terkait lainnya, Rabu, 10 Februari 2016. Saat ini, hanya lembaga penyiaran publik TVRI yang masih bertahan menyisipkan penerjemahan bahasa isyarat dalam program acaranya. 
Komisioner KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin di awal pertemuan menyampaikan, dari 15 stasiun TV yang berjaringan nasional dan bersiaran selama 24 jam yang terpantau KPI hanya satu TV yang menyiarkan bahasa isyarat. Padahal, pasal 39 ayat 3 UU Penyiaran No.32 tahun 2002 menyatakan jaminan akan hak informasi dengan ketersediaan penerjamahan. Sayangnya, pasal dalam UU tersebut tidak tegas mewajibkan alias boleh dilakukan atau pun tidak. 
Pernyataan senada juga disampaikan Koordinator bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat Agatha Lily. Menurutnya, semua pihak termasuk lembaga penyiaran harus peduli terhadap saudara kita penyandang disabilitas tersebut. “Bermula dari ruangan ini, kita berharap lembaga penyiaran televisi berkomitmen untuk kembali menyiarkan penggunaan bahasa isyarat,” kata Lily.
Dalam kesempatan itu, Rahmita, perwakilan asosiasi mengharapkan TV swasta dapat menyediakan fasilitas bahasa isyarat bagi penyandang tunarungu. Pemenuhan bahasa isyarat di TV dapat berupa bahasa isyarat dan running text. Harapan yang sama juga disampaikan Surya Sahetapy, Hakim (Persatuan Tuna Rungu Indonesia), dan Bambang (Gergatim). 
Di akhir pertemuan itu, Wakil Ketua KPI Pusat mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran bagi lembaga penyiaran televisi untuk menyiarkan penggunaan bahasa isyarat dalam siarannya. Penggunaan bahasa isyarat tidak diarahkan untuk program tertentu tapi lebih kepada mengawalinya pada program apa. “Kami tunggu aksi nyata teman-teman di lembaga penyiaran,” tandas Idy. ***

