- Details
- Hits: 7873
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani nota kesepahaman dengan lima pimpinan media elektronik yaitu tvOne, RCTI, Berita Satu TV, Kompas TV dan Radio Elshinta. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan nota kesepahaman itu bertujuan untuk meningkatkan sosialisasi pemilu 2014 untuk masyarakat.
"Ini partisipasi yang setara antara KPU dengan lembaga penyiaran swasta. Lima plus satu, Metro Tv lebih dulu menandatangani MoU dengan kami," kata Husni dalam sambutannya di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis 18 Juli 2013.
Tak hanya elektronik, Husni berharap seluruh media massa baik cetak, mapun online dapat bekerjasama dengan KPU. Hal itu agar partisipasi masyarakat dalam pemilu tumbuh atas kesadaran dengan pihak non pemerintah atau swasta khususnya pengelola media.
"Kami ingin ada perpaduan antara program off air dengan on air untuk Tv. Demikian juga dengan media lainnya, ada offline dan online," ujarnya.
Husni menegaskan KPU harus menggandeng seluruh pihak termasuk media penyiaran televisi dan radio yang akan berkontribusi positif dalam meningkatkan partisipasi. Oleh karena itu, KPU sangat membuka diri untuk bekerja sama dengan multipihak.
"Untuk lembaga penyiaran ini sudah selesai clearing text-nya. Masih ada acara yang akan bekerja sama dengan kami berikutnya," tuturnya.
Wakil Pemred tvOne, Toto Irianto, menyambut baik ajakan KPU untuk menandatangani nota kesepahaman tersebut. Toto menyatakan tvOne sebagai televisi Pemilu akan terus menunjukkan komitmen dalam mendukung proses demokrasi di Indonesia.
"Kami sudah memulai kerjasama dengan KPU namun dalam konteks pemilukada di daerah-daerah dengan menggelar acara debat di pemilukada. Dengan KPU pusat tentu ada tahapan yang lain terkait pemilu legislatif dan presiden," katanya.
Toto berharap dengan kerjasama itu, masyarakat semakin menerima pemilu 2014 dan pada akhirnya menjadikan Indonesia semakin baik lagi. Selain itu juga membuat KPU, sebagai penyelenggara pemilu, dan tvOne sebagai Tv pemilu menjadi mitra yang baik. Red dari Viva
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi peringatan kepada 11 stasiun TV perihal siaran iklan layanan masyarakat “PT Djarum Edisi Bulan Ramadhan versi merawat orang tua” yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi. KPI Pusat menilai bahwa iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan tentang siaran iklan dan ketentuan tentang perlindungan kepada anak dan remaja.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi teguran kedua pada “Ceriwis Pagi Manis” Trans TV dikarenakan acara tersebut yang tayang pada tanggal 13 Juli 2013 pukul 09.15 WIB melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2013. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya kepada Dirut Trans TV, Atiek Nur Wahyuni, Senin, 15 Juli 2013.
Jakarta – Acara “Sahurnya OVJ” di Trans 7 mendapat teguran KPI Pusat. Acara ini dinilai melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2013. “Sahurnya OVJ” yang melanggar ditayangkan Trans7 pada 12 Juli 2013 mulai pukul 02.55 WIB. Demikian disampaikan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 15 Juli 2013.

